30 April 2024

Dimensi.id-Setelah Khilafah berhasil dihancurkan pada tahun 1924, kaum kafir berusaha mengambil seluruh kendali politik internasional dengan didirikannya PBB, yang sebelumnya didahului dengan rekayasa Perang Dunia II. PBB sendiri didirikan untuk tujuan terselubung, yakni mengendalikan negara-negara yang baru “merdeka” itu dengan dalih menjaga perdamaian dunia, dan juga untuk menyebarkan paham liberalisme (kebebasan/kemerdekaan).

Padahal, peran untuk mengendalikan negeri-negeri Islam dulu dipegang oleh kaum Muslim, Daulah Islamiyah. Namun, peran ini diambil-alih oleh PBB untuk memusnahkan secara total kekuatan politik kaum muslim di dunia internasional.

Berdirinya PBB dan dikeluarkannya “Universal Declaration of Human Right” pada tahun 1948 merupakan babak peperangan baru melawan kaum Muslim. Deklarasi ini semakin memantapkan posisi kafir Barat terutama untuk menyebarkan ide-ide beracunnya seperti HAM, demokrasi, dan liberalisme.

Agar deklarasi itu memiliki kekuatan yuridis, pada tahun 1966 sidang umum PBB menyetujui secara aklamasi Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) serta Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights). Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) mulai berlaku pada bulan Januari 1976 sesudah diratifikasikan oleh 35 negara anggota. Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights) setelah itu juga diberlakukan. (Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo, 1995, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm.122)

Di samping Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik, juga disusun Optional Protocol yang menetapkan bahwa Panitia Hak Asasi juga dapat menerima pengaduan dari perseorangan terhadap negara yang menandatangani Optional Protocol itu jika terjadi pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik.

Selain itu, PBB juga membawa misi-misi kebudayaan, ideologi, dan pemikiran-pemikiran yang ditujukan untuk mendangkalkan akidah umat dan menjauhkan mereka dari ajaran Islam yang suci dan bersih.

Di negeri-negeri Islam sendiri, tidak pernah dikenal paham liberalisme, HAM, maupun demokrasi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa PBB didesain sebagai alat efektif untuk memaksa negara-negara dunia agar mengikuti kehendak dan arahan kafir Barat, terutama AS dan Inggris.

Pengajaran di sekolah-sekolah kaum muslim, termasuk di dalamnya pelajaran sejarah, tidak luput dari propaganda-propaganda untuk semakin memantapkan ide-ide ini. Pengajaran-pengajaran ini ditujukan agar kaum muslim menjadikan sejarah mereka sebagai tolok ukur untuk menerima paham ini. Barat sengaja melansir sejarah-sejarah ditegakkannya Hak Asasi Manusia di Barat agar kaum muslim menjadikannya sebagai contoh yang mesti diterapkan. Barat melansir naskah-naskah berikut ini:

  1. Magna Charta (Piagam Agung, tahun 1215); suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John dari Inggris kepada para bangsawan. Naskah ini juga memberikan batasan kekuasaan Raja John.
  2. Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689); naskah dibuat oleh Parlemen Inggris setelah terjadinya The Glorious Revolution of 1688.
  3. Declaration des droits de lhomme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789); suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rezim lama.
  4. Bill of Rights (Undang-undang Hak); suatu naskah yang disusun rakyat Amerika dalam tahun 1789.

Namun demikian, hak-hak yang dicetuskan pada naskah-naskah itu hanya memuat hak-hak yang bersifat politis saja; seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih, dan sebagainya.

Pada abad-abad berikutnya, Barat menginginkan sebuah kebebasan politik yang lebih luas cakupannya daripada hak-hak politis masa lalu. Jargon paling terkenal adalah 4 (empat) hak yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II atau yang disebut dengan The Four Freedom:

  1. Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech);
  2. Kebebasan beragama (freedom of religion);
  3. Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear);
  4. Kebebasan dari kemiskinan (freedom from want).

Meskipun sekadar jargon kosong dan khayali, hampir semua negara yang baru merdeka (lebih tepatnya di-merdeka-kan oleh kafir Barat) termakan oleh opini ini. Negara-negara yang baru merdeka itu, baik di Asia maupun Afrika, berusaha menyusun konstitusi berdasarkan arahan-arahan opini umum di atas.   Kemerdekaan semu yang mereka peroleh menjadikan mereka dilanda eufhoria berlebihan terhadap model Barat.

Sistem pemerintahan, termasuk di dalam sistem ekonomi, politik, sosial dan budaya, disusun berdasarkan teori-teori politik Barat. Negeri-negeri yang dulu tunduk pada sistem Khilafah Islamiyah telah berubah menjadi negara-negara kecil yang berasaskan paham demokrasi. Muncullah di negeri-negeri Islam negara-negara bangsa (nations state) yang sistem pemerintahannya berbentuk republik presidensial maupun parlementer. Padahal, ini merupakan bentuk kemaksiatan dan pengkhianatan terbesar terhadap kaum muslim.

Kemerdekaan yang menjadikan umat terpecah-belah dan terkotak-kotak dalam bingkai nation state bukanlah sesuatu yang patut disyukuri dan dirayakan. Kemerdekaan yang menjerumuskan kaum Muslim pada ajaran liberalisme, demokrasi, dan HAM tidak akan mungkin diridhai oleh Allah Swt. Kemerdekaan yang menjadikan kaum muslim meninggalkan aturan-aturan Allah Swt. merupakan aib dan dosa terbesar bagi kaum muslim.

Inilah perangkap dari jargon “kemerdekaan” yang sengaja digunakan untuk menjebak kaum muslim dalam kesesatan dan kehancuran. Wallahu a’lam bish-shawab.[AR]

Baca Juga : Seruan Mahasiswa dan Pemuda

Oleh Al Azizy Revolusi

1 thought on “Perangkap Kemerdekaan

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.