18 Mei 2024

Kegaduhan pemakaian dinar-dirham di pasar muamalah Depok beberapa waktu lalu, menyeret penggagasnya -Zaim Saidi- sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Melalui surat permohonan maaf yang ditulis dibalik jeruji tahanan, Zaim mengaku hanya ingin membantu program pemerintah dalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah. Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak dua tahun lalu pemerintah mulai meluncurkan strategi membangkitkan ekonomi syariah di Indonesia dalam Masterplan Ekonomi Syariah (MES). Bahkan pemberlakuan pasar modal Syariah di Indonesia telah berlangsung lebih awal sejak diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.

Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024

Ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional. Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi dan industri keuangan syariah yang sangat besar, salah satu indikatornya yakni 87 persen penduduk Indonesia (230 juta) merupakan penduduk muslim. Seperti dikatakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Ia mengatakan saat ini perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia mendapat apresiasi dunia internasional.

Sepanjang tahun 2020, Indonesia telah diakui sebagai salah satu negara dengan progres terbaik dalam hal ekonomi dan keuangan Syariah, yaitu Refinitiv Islamic Finance Development Report 2020 menempatkan Indonesia pada ranking ke-2 secara global sebagai “The Most developed countries in Islamic Finance”.

Serta Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 mencatat Indonesia sebagai ranking ke-4 global untuk sektor ekonomi Syariah, serta peringkat ke-6 untuk keuangan Syariah. Sedang, dalam Global Islamic Finance Report 2019, Indonesia meraih skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019 yang membawa Indonesia duduk pada peringkat pertama pasar keuangan syariah global.

Di sisi lain, industri halal Indonesia juga semakin meningkat.  Pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia antara lain makanan, kosmetik dan obat-obatan, travel, fashion telah mencapai 3 Miliar USD dan terus dalam tren meningkat. The State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD 2.1 triliun pada tahun 2017 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3 triliun pada 2023.

Faktor utama yang mempengaruhi hal ini adalah peningkatan jumlah penduduk Muslim di dunia yang pada tahun 2017 mencapai 1.84 miliar orang. Jumlah ini akan terus meningkat dan mencapai 27.5 persen dari total populasi dunia pada 2030. Peningkatan populasi ini akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan.

Meski demikian, beberapa tantangan seperti perkara regulasi, literasi dan kesadaran masyarakat tentang produk halal yang masih rendah, serta interlinkage industri halal dan keuangan syariah yang minim menjadi problem tersendiri yang membutuhkan pemecahan. Oleh karenanya, pada Mei 2019 lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat.

Visi Masterplan ini adalah mewujudkan “Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia”. Berdasarkan visi tersebut, empat target capaian utama akan dikembangkan lebih lanjut, yaitu: (1) peningkatan skala usaha ekonomi dan keuangan syariah; (2) peningkatan peringkat Global Islamic Economy Index; (3) peningkatan kemandirian ekonomi; dan (4) peningkatan indeks kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai visi tersebut, terdapat empat strategi utama yang menjadi acuan para pemangku kepentingan ekonomi syariah. Strategi tersebut adalah: (1) penguatan rantai nilai halal yang terdiri atas industri makanan dan minuman, pariwisata, fesyen Muslim, media, rekreasi, industri farmasi dan kosmetika, dan industri energi terbarukan; (2) penguatan keuangan syariah; (3) penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan (4) penguatan ekonomi digital.

Selain itu, ada enam strategi dasar yang menjadi ekosistem pendukung strategi utama di atas, yaitu: (1) penguatan regulasi dan tata kelola, (2) pengembangan kapasitas riset dan pengembangan; (3) peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; dan (4) peningkatan kesadaran dan literasi publik.

Berbicara tentang penguatan ekonomi syariah, tak bisa dilepaskan dari penguatan keuangan syariah. Dalam implementasinya, pengembangan ekonomi syariah tidak bisa berdiri sendiri tanpa sistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan baik. Begitu juga sebaliknya, keuangan syariah memerlukan sektor riil untuk membuat sebuah ekosistem syariah.

Fokus utama implementasi pengembangan ekonomi syariah adalah sektor riil, terutama yang berpotensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Secara lebih spesifik, yang dipilih adalah sektor produksi dan jasa. Terutama yang sudah menerapkan label halal sebagai diferensiasi dari produk lain.

Kategori halal mempunyai cakupan yang sangat luas, karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari ekonomi syariah. Dalam Undang- undang No.33/2014, produk halal berarti yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan cakupan keuangan syariah yang digarap di Indonesia, meliputi: 1. perbankan syariah, 2. pasar modal syariah, dengan penerbitan saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah, 3. jaminan sosial dan 4. zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Inilah yang dianggap sebagai kekhasan keuangan syariah.

Rezim Oportunis Dalam Sistem Demokrasi

Apa yang kita lihat dari paparan konsep pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan insiden penahanan Zaim Saidi dalam kasus pasar muamalah Depok, menunjukkan standar berbeda rezim. Meski sama-sama mengambil semangat penguatan ekonomi syariah, pemerintah tidak menjadikan penggunaan dinar-dirham sebagai sesuatu yang legal bahkan terkategori kriminal. Meski dari sisi mata uang, dinar-dirham yang dipakai di pasar muamalah tersebut bukan merupakan mata uang negara tertentu.

Sejak awal rezim tidak memandang sistem ekonomi syariah sebagai solusi sistemik atas perekonomian Indonesia. Melainkan hanya sebagai jalan keluar yang bisa dimanfaatkan mengingat besarnya potensi ekonomi syariah. Sebagaimana dinyatakan dalam dokumen MES, ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.

The State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD 2.1 triliun pada tahun 2017 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3 triliun pada 2023.

Faktor utama yang mempengaruhi hal ini adalah peningkatan jumlah penduduk Muslim di dunia yang pada tahun 2017 mencapai 1.84 miliar orang. Jumlah ini akan terus meningkat dan mencapai 27.5 persen dari total populasi dunia pada 2030. Peningkatan populasi ini akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan. Sementara, pada tahun 2019, pertumbuhan ekonomi Syariah tercatat sebesar 5,72%. Lebih tinggi dibanding pertumbuhan PDB nasional.

Watak oportunis rezim terbentuk dari sistem demokrasi kapitalistik yang sarat dengan pandangan berbasis manfaat. Segala sesuatu dari Islam yang dianggap ada manfaat bagi rezim, akan diambil. Sebaliknya, segala yang berasal dari Islam namun dianggap tidak ada manfaat bahkan memberi ancaman bagi rezim tidak akan diberi tempat sedikitpun. Hingga saat ini, kesan bahwa Pemerintah ramah terhadap sebagian hukum Islam dan mewaspadai hukum Islam yang lain makin terasa kuat.

Pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang bersifat pribadi dan keluarga, juga yang memiliki nilai finansial tertentu (semisal zakat, haji dan wakaf). Sebaliknya, Pemerintah tidak mau menerima dan cenderung memusuhi syariah Islam lainnya, seperti penerapan syariah Islam dalam bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan. Bahkan mereka yang berkomitmen dalam dakwah Islam dan menyerukan syariah secara kaffah dianggap intoleran dan radikal.

Dinar dan Dirham Bagian dari Sistem Ekonomi Syariah

Ketika kita merujuk pada apa yang dilakukan Rasulullah saw., justru kita akan mendapati sistem mata uang resmi negara yang diberlakukan Rasulullah saw. di Madinah adalah sistem mata uang dinar dirham, bukan fiat money atau uang kertas yang tidak di-back up emas, seperti saat ini.Kesimpulan ini didasarkan beberapa alasan berikut:

Pertama, ketika Islam melarang penimbunan harta (kanz al-mâl), Islam hanya mengkhususkan larangan penimbunan untuk emas dan perak. Adapun mengumpulkan harta selain emas dan perak tidak disebut kanz al-mâl, melainkan ihtikâr. Jadi jelas larangan ini ditujukan pada alat tukar (medium of exchange). Allah SWT berfirman,

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ

“Orang yang menimbun emas dan perak, yang tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahulah mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.” (TQS at-Taubah [9] : 34)

Kedua, Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku. Ketika Islam menetapkan diyat (denda/tebusan), Islam telah menentukan diyat tersebut dengan ukuran tertentu, yaitu dalam bentuk emas. Saat Islam mewajibkan hukuman potong tangan terhadap praktik pencurian, Islam juga menentukan ukuran tertentu dalam bentuk emas.

Ketiga, Rasulullah Saw. telah menetapkan Dinar (emas) dan Dirham (perak) saja sebagai mata uang. Beliau telah membuat standar uang ini dalam bentuk ‘ûqyah, dirham, dâniq, qirâth, mitsqâl dan dinar. Semua ini sudah masyhur digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi. Rasulullah Saw. pun mendiamkan hal demikian berlangsung.

Keempat, ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, Allah SWT telah mewajibkan zakat tersebut atas emas dan perak. Allah SWT menentukan nishâb zakatnya dengan nishâb emas dan perak. Adanya zakat uang berupa emas dan perak menunjukkan bahwa mata uang dalam Islam berupa emas dan perak.

Kelima, hukum-hukum tentang transaksi pertukaran mata uang (money changer) hanya dalam bentuk emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dalam emas dan perak. Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa mata uang dalam Islam distandarkan pada emas dan perak dengan jenis dan timbangan yang telah ditentukan. Itulah yang disebut Dinar dan Dirham.

Khatimah

Tak bisa dipungkiri, standar ganda rezim oportunis dalam sistem demokrasi akan senantiasa ada. Watak abadi rezim yang suka mengambil keuntungan dari setiap kejadian menjadi ciri khas rezim kapitalis. Tak ada tempat bagi syariah Islam di alam Demokrasi kapitalis. Kecuali dipandang bisa mendatangkan kemanfataan. Memusuhi umat Islam dan memerahnya menjadi pemuas syahwat ekonomi mereka, merupakan cara-cara yang selalu akan ditempuh.

Maka dari itu, satu-satunya metode menerapkan syariah Islam kaffah hanya dengan jalan mengganti secara total sistem Kapitalisme dengan sistem Khilafah. Wallahu a’lam bish-showab

Penulis: Yuyun Pamungkasari

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.