3 Mei 2024

Dimensi.id-Satu lagi kado mengejutkan, yang sedang disiapkan pemerintah di tengah wabah corona yaitu rencana disahkannya UU Minerba. Rencana di sahkannya UU ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Sebagaimana dilansir oleh Kumparan- Di kala pandemi corona masih menjadi fokus penanganan di tengah masyarakat, DPR RI dikabarkan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009 tanggal 8 April mendatang.

Padahal, pengesahan RUU Minerba tersebut telah banyak ditolak dan mendapat protes aksi besar-besaran pada akhir September 2019 lalu yang bahkan menyebabkan banyak korban. Hingga akhirnya, RUU Minerba pun berhasil ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menyoal wacana pengesahan kembali RUU Minerba ini, para kalangan peneliti dan aktivis pertambangan menyampaikan kecaman mereka. Pasalnya, pengesahan RUU tambang saat kondisi seperti ini dinilai melanggar secara proses dan substansi.Tak hanya prosesnya dilakukan secara diam-diam dan mengambil kesempatan saat pandemi corona, RUU Minerba yang akan disahkan DPR itu, dipandang juga bisa mengancam hilangnya mata pencaharian masyarakat utamanya di sekitar tambang (05/04/2020).

Sungguh sangat disesalkan, pengesahan RUU ditengah pendemik corona dinilai melanggar secara proses dan subtansi. Ketergesaan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Minerba tentu merebakan aroma tak sedap. Setidaknya ada tujuh maskapai pertambangan batu bara besar yang akan segera berakhir masa kontraknya, umumnya merupakan pemegang perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama dengan kapasitas produksi terbesar.

Upaya DPR mengesahkan RUU Minerba ditengah bawah, tentu menegaskan watak rezim kapitalis kapitalis yang hanya berpihak pada kepentingan segelintir elit dan abai terhadap kemaslahatan umat, bahkan hilang empati terhadap derita rakyat. Kapitalis telah menggeser peran negara sebagai pengelola kekayaan alam milik rakyat menjadi sekedar regulator pengelolaan kekayaan alam. Negara bukan lagi satu-satunya pengelola kekayaan milik rakyat, karena swasta pun diijinkan untuk mengelolanya. Bahkan sebagai regulator negara tak memiliki independensi dalam menyusun aturan. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan undang-undang yang pembuatannya diintervensi asing, dan kepentingan kalangan kapitalis.

Sistem kapitalis menjalankan konsep kebebasan kepemilikan dalam ekonominya. Konsep ini membebaskan manusia untuk bisa memiliki apapun dengan sebab kepemilikan apapun tanpa melihat halal dan haram.

Berbeda dengan Islam yang mewajibkan negara untuk menjamin kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara, semuanya diatur dan dibatasi dengan hukum syariah, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Harta kepemilikan umum, mengacu pada hadis Nabi Muhhamad Saw:

“Menusia berserikat dalam tiga hal yaitu, air, padang gembala, dan api”( HR.Abu daud dan Ahmad).

Pengelolaan kepemilikan umum dalam islam dapat dilakukan dengan dua cara:

Yang pertama adalah  pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum berupa air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dan lain sebagainya. Semua hal  tersebut  dapat secara langsung dimanfaatkan secara langsung oleh individu. Sedangkan negara  tetap mengawasi pamanfaatan milik umum tersebut agar tidak meninbulkan kemudharatan bagi masyarakat

Yang kedua adalah pemanfaatan dibawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang termasuk kategori kedua adalah kekayaan milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat, karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, sertaa biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya.

Maka wajib dikelola oleh negara, hasilnya dimasukan kas negara, sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat. Adapun barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat semisal emas, perak, tembaga, batu bara, dan lain sebagainya, bisa dijual keluar negeri dan keuntungannya termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi kepada seluruh rakyat dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah sakit- rumah sakit gratis dan pelayanan umum lainnya. Adapun keterlibatan swasta dalam pengelolaan SDA, hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah(kontrak). Maka Islam melarang ada kontrak karya seperti Freeport, dan perusahaan Minerba lainnya.

Adapun kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin, dimana pengelolaannya menjadi wewenang negara. Harta yang termasuk kepemilikan negara diantaranya adalah ghanimah, anfal, fai, khumus, kharaj, jizyah, hibah, dan harta lain milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara semisal padang pasir, gunung, pantai, laut, dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta baitul mal.

Terhadap harta kepemilikan negara ini Allah memberikan wewenang untuk mengatur urusan kaum muslimin, meraih kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan ijtihadnya dengan meraih kebaikan dan kemaslahatan.

Demikian Islam memberikan mekanisme pengelolaan SDA yang memberi jaminan tercapainya kesejahteraan rakyat. Sudah saatnya negeri yang kaya raya ini, menerapkan sistem ekonomi Islam dibawah institusi khilafah. Wallahu A’lam Bishshowab[ia]

Penulis : Rina Tresna Sari,S.Pd.i ( Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif)

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.