4 Mei 2024

Penulis : Khoirotiz Zahro V, S.E. (Muslimah Surabaya)

Dimensi.id-Lagi terjadi aksi pembunuhan akibat menenggak minuman keras. Terlebih aksi ini dilakukan oleh seorang pemuda yang masih dibawah umur.

Tambah bikin miris lagi ketika mengetahui bahwa pnyebab membunuh bukan karena suatu hal yang besar. Melainkan karena tersulut emosi atau sumbu pendek, ditambah sedang mabok akhirnya emosi pun memuncak hingga tak ada belas kasih apapun yang ada didepannya dijadikan senjata untuk meluapakan emosinya.

Kejadian seperti diatas ditemui di Surabaya tepatnya dikutip dari detik.com pada Senin (3/8), Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Ariski Dwi Yulianto (26), warga Jalan Medokan Semampir Blok A Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku ternyata masih di bawah umur. Dua residivis anak di bawah umur itu MA (16) IT (17). Polisi menyebut motif pembunuhan itu karena masalah sepele.

“Pelaku dan korban ini dalam pengaruh miras. Tapi gak minum bareng. Pas lewat pelaku nyapa ‘kate nang ndi lek’. Tapi korban jawab ‘gak urusan arek cilik’,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin kepada detikcom, Senin (3/8/2020).

Mendapat jawaban itu, lanjut Abidin, pelaku kemudian meradang dan sempat cekcok. Karena dalam pengaruh miras, pelaku kemudian memukulkan paving ke kepala korban dan langsung menusuknya.

Tak hanya itu, lanjutnya, “pelaku juga ternyata tercatat sebagai residivis. Sudah tidak sekolah. Sehari-hari kerja kuli bangunan. Memang dia ini ke mana-mana selalu bawa sajam dan pernah tertangkap juga residivis kasus sajam juga,” tuturnya.

Bukannya jera, malah mereka kembali berbuat kejahatan lagi. Residivis itu adalah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu. Hukumonline.com

Perilaku agresif dan tindak kekerasan rentan dilakukan seseorang saat sedang mabuk minuman keras. Peneliti dari Amerika Serikat menemukan hal ini ada hubungannya dengan fungsi otak yang terganggu saat mabuk.

Minuman keras dan perilaku tidak terpuji adalah dua hal yang saling terkait. Belakangan ini makin makin sering terjadi kejadian yang meresahkan masyarakat. Dimana orang akan terdorong melakukan perbuatan keji, ketika akal pikirannya telah dipengaruhi oleh minuman keras.

Alkohol akan mempengaruhi kerja otak, dimana bagian sistem syaraf yang berperan dalam melakukan pengolahan dan ingatan terhadap reaksi emosi menjadi terganggu. Dampaknya kemampuan berpikir akan terganggu pula. Dalam hal ini minuman keras menurunkan tingkat kesadaran seseorang.

Meskipun tingkat pengaruh minuman keras tidak sama pada setiap orang, tetapi efek mabuk dimaksud akan berpengaruh sama. Yaitu terganggunya kerja alat berpikir yang berakibat tertutupnya akal seseorang. Dimana mereka tidak mampu lagi membedakan mana yang baik dan buruk. Dapat dikatakan  orang yang dalam pengaruh minuman keras berada dalam kondisi tidak sadar, yaitu tidak memahami apa yang ia

Miras adalah momok masyarakat sejak zaman dahulu. Ia terus menelan korban dan menyebabkan kesengsaraan luar biasa bagi jutaan orang di seluruh dunia. Miras adalah akar beberapa persoalan masyarakat.

Dalam syariat Islam sendiri, miras termasuk salah satu katagori minuman yang haram dikonsumsi. Larangan mengonsumsi miras dalam Al-Qur’an terdapat pada ayat berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung” (TQS al-Maidah [5] : 90).

Rasulullah SAW bersabda, “Khamer adalah induk segala perbuatan keji dan sebesarbesar dosa besar.” (Shahih Al-Jami Ash-Shaghir: 3345, hadits hasan)

“Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya (juga) haram.” (HR. Ibnu Majah). Sehingga tidak ada alasan cuma minum sedikit.

Bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras.

Karena itu khamr harus dibabat habis dari masyarakat. Hal itu bisa dipahami dari laknat Rasulullah saw. terhadap 10 pihak terkait khamar: Rasulullah saw. telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak : pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Hadis ini sekaligus juga menunjukkan bahwa kesepuluh pihak itu telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali.

Anas ra. menuturkan: Nabi Muhammad saw. pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dengan syariah seperti itu, masyarakat akan bisa diselamatkan dari ancaman yang timbul akibat khamr atau miras. Semua itu hanya akan terwujud jika syariah diterapkan secara menyeluruh.

Wallahu’alam Bishawab.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.