27 April 2024

Dimensi.id-Ditengah keresahan menghadapi wabah Covid-19, kini masyarakat dibuat makin tidak aman dengan keluarnya para napi beberapa waktu lalu. Dengan alasan mengurangi risiko tertular virus corona di dalam tahanan, pemerintah membebaskan ribuan narapidana.

Sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan. ( 2/4).

Yasonna menjelaskan kondisi penjara yang melebih kapasitas adalah pertimbangan utama di balik penerbitan keputusan ini. Sebagaimana para pengamat juga mengatakan sumber masalah sebenarnya adalah rumah tahanan yang melebihi kapasitas (over capacity) dan problem ini tak pernah terselesaikan dari dulu. Begitulah efek dari diberlakukannya sistem Kapitalisme-Demokrasi. Tak akan mampu meminimalisir kriminalitas apalagi menghentikan. Sehingga ketika hari ini pemerintah mengkaitkan kebijakan tersebut dengan kekhawatiran terjangkitnya seluruh napi di lapas apabila salah satu dari mereka positif Covid-19, tentu akan dianggap sebagai alasan yang tidak tepat.

Apalagi jika kebijakan pembebasan napi tersebut juga diberikan kepada napi korupsi. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencuri kesempatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) untuk membebaskan napi koruptor. Pasalnya, jumlah mereka tidaklah banyak dan untuk menghindari terinfeksinya penghuni lapas dari Covid-19, cukup dengan membuat aturan yang jelas seperti tidak boleh berkunjung sementara waktu selama pandemi (m.cnnindonesia.com, 4/4).

Tak hanya narapidana koruptor, narapidana dengan kasus ringan maupun narkotik seharusnya tidak dibebaskan begitu saja, kecuali disertai kebijakan lain seperti jaminan pemenuhan kebutuhan hidupnya, jaminan keamanan masyarakat dan memastikan para napi tidak mengulangi lagi perbuatan kriminalnya. Sebab ketika kebijakannya parsial, tidak akan memberi solusi. Kita bisa lihat dari beberapa ulah para napi setelah dibebaskan. Diantaranya, salah seorang napi bebas jalur corona telah mengamuk dan merusak rumah makan prasmanan di Cipayung, Kota Depok. Akibat tidak mendapat mie yang diminta (Republika.co.id 9/4). Bahkan di beberapa tempat lain telah ada yang melakukan pencurian dan penipuan.

Di Bali, Bayu Tama Pangestu dan Ikhlas alias Iqbal kembali diciduk polisi karena kedapatan mengambil 2 kilogram (kg) paket ganja di kantor jasa pengiriman barang di kawasan Jalan Pura Demak. Di Wajo, Sulawesi Selatan. Pria bernama Rudi Hartono menjadi bulan-bulanan warga saat kepergok mencuri rumah tetangganya, Rabu (8/4). Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning menjelaskan, aksi pertama pukul 23.00 WITA Rudi berhasil lolos. Delapan jam kemudian, dia melancarkan aksi keduanya, di rumah yang berbeda dan akhirnya tertangkap. Tidak hanya itu, di salah satu tempat di Jawa Timur, ramainya aksi pencurian ternak warga juga akibat pembebasan napi akhir-akhir ini.

Kebijakan pemerintah menjadi blunder. Meski atas nama kemanusiaan, pembebasan puluhan ribu napi tanpa dibarengi jaminan memperoleh kebutuhan hidup justru menimbulkan persoalan baru. Ditengah situasi serba sulit akibat Corona, dimana tak ada kepastian hidup, jumlah pengangguran semakin meningkat dan pelaku kriminal dibiarkan bebas tanpa ada jaminan mereka bertobat, tentu hal ini memicu naiknya tensi kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.

Sebagaimana pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. “Masyarakat iya (semakin takut), karena kondisi dalam arti sudah pasti ekonomi tidak jelas, pengangguran banyak, hidup susah kan begitu. Jadi potensi kriminologinya besar sekali. Rasa ketakutan (di masyarakat), kan begitu,” ujar Hibnu saat dihubungi, Kamis (9/4).

Untuk itu, Hibnu menilai Kemenkumham harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan menghentikan sementara program pembebasan napi, serta mengevaluasi sistem kontrol para napi yang seharusnya menjalani asimilasi di rumah.

Bagaimana Islam memandang kebijakan ini?

Islam Solusi Shahih

Sebagai sebuah diin (tuntunan hidup) -bukan sekedar Agama ritual-, Islam memberikan panduan lengkap bagi setiap muslim dalam menjalankan hidup. Bukan saja terkait urusan personal melainkan hingga bagaimana cara mengurus kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Rasulullah Saw telah mencontohkan praktik Islam kaffah di Madinah.

Setelah hijrah dari Makkah menuju Madinah, Beliau mendirikan Daulah Islam yang memberlakukan hukum-hukum berdasar Kitabullah. Begitupula sepeninggal Beliau Saw, Khulafaur Rasyidin hingga para Khalifah di  kekhilafahan terakhir mempraktikkan hal yang sama. Sebab, menjadikan Islam sebagai jalan hidup muslim dengan tegaknya hukum Islam dalam sistem Khilafah merupakan kewajiban dari Allah Swt.

Terkait dengan keamanan, satu hal penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah keamanan. Diantara yang menjadikan terganggunya kondisi keamanan di tengah masyarakat adalah tindak kriminal. Khilafah hadir untuk menerapkan syariat Islam, salah satunya terkait hukum-hukum memberantas kriminalitas.

Apa yang dimaksud dengan kriminalitas? Imam al-Mawardi memaknai kriminalitas (jarimah, jamak: jaraim) dengan mengatakan:

اَلْجَرَا ئِمُ مَحْظُوْرَاتٌ شَرْعِيَّةٌ زَجَرَاللهُ تَعَالَى عَنْهَا بِحَدٍّ أَوْ تَعْزِيْر

Artinya, “Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir”.

Tindak kriminal tersebut di antaranya prostitusi, pergaulan bebas, pencurian, Narkoba, minuman keras, pembunuhan, LGBT, pemerkosaan, dll.

Pemberantasan tindak kriminal oleh Khilafah secara umum mencakup dua hal. Pertama, pencegahan tindak kriminal dengan penerapan syariat Islam di tengah kehidupan; dan kedua penjatuhan sanksi hukum (‘uqubat) bagi orang yang melakukan tindak kriminal. Dengan demikian, paradigma pemberantasan kriminal didasarkan pada tindakan preventif (pencegahan) sebelum terjadi tindak kriminal tersebut dan kuratif (penanganan) bagi pelaku kriminal.

Upaya pencegahan dalam Khilafah berupa penerapan hukum-hukum syariat dalam seluruh aspek.  Seperti aturan Islam yang mewajibkan Negara menjamin kesejahteraan masyarakat, ketersediaan lapangan kerja, kemudahan mengakses kebutuhan pokok, perumahan, layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, jaminan keamanan dst. Jadi Negara dalam Islam, merupakan pihak utama yang memiliki peran sentral dalam mengurusi setiap urusan masyarakat.

Syari’at Islam sendiri berisi tata aturan lengkap yang memerinci bagaimana Negara bisa memperoleh sumber pendapatannya untuk mengurusi rakyat, bagaimana sistem ekonomi, pendidikan, pergaulan dll berdasar hukum Islam diterapkan oleh Negara.  Sementara, upaya kuratif dalam Khilafah berupa penjatuhan sanksi hukum bagi setiap pelaku tindak kriminal yang melanggar aturan, yaitu berupa sanksi tegas menjerakan dari hudud, ta’zir, Jinayat dan mukholafah. Sanksi-sanksi dalam Islam tersebut berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir).

Dengan demikian, Khilafah tidak akan membiarkan satu pun warganya baik rakyat maupun kalangan pejabat untuk berbuat kriminal. Khilafah juga  akan memberlakukan penindakan secara tegas dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Di sisi lain, dengan penerapan syari’at Islam kaffah dalam hal ekonomi, pendidikan, kesehatan, dst akan menutup dengan sendirinya celah-celah kejahatan.

Karena kebutuhan hidup masyarakat terpenuhi dengan layak. Tidak sepeti hari ini, aturan yang diberlakukan tidak tegas kepada pejabat namun tajam ke bawah. Sanksi yang diterapkan pun tak mampu memberi efek jera. Di sisi lain Negara abai terhadap kebutuhan hidup masyarakat yang membuka celah kriminalitas terjadi. Begitulah buah penerapan sistem Kapitalisme-Demokrasi. Dan saatnya beralih pada sistem Khilafah.

Wallahu a’lam bish showab[ia]

Penulis : Yuyun Pamungkasari

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.