7 Mei 2024

Penulis : Dini Azra

Dimensi.id-Sejak disetujui menjadi RUU HIP oleh DPR RI, dan diputuskan dalam sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa(12/5/2020), rancangan UU ini semakin memantik reaksi publik, dan menjadi polemik. Sudah banyak kritik yang dilayangkan, juga penolakan dari berbagai kalangan. Tak hanya dari para akademisi dan mahasiswa, purnawirawan TNI, hingga sejumlah ormas agama. MUI seIndonesia tegas menolak, karena menganggap bahwa apa yang termuat dalam RUU HIP justru akan mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Juga ada upaya terselubung untuk melumpuhkan keberadaan agama, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Banyak pula yang mengendus aroma kebangkitan PKI lewat rancangan UU ini, dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS No 25/MPRS/1966 Tahun I966 tentang pelarangan ideologi komunisme/marxisme di dalamnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian sejarah atas penghianatan dan perlakuan keji PKI di negeri ini. Diketahui semenjak reformasi para aktivis dan keturunan PKI mulai unjuk diri, mereka kemudian berusaha memutarbalikkan fakta bahwa mereka adalah korban, bukan pelaku kekejian. Dikhawatirkan ini akan membuka celah bagi ideologi tak bertuhan itu untuk kembali berkembang.

Selain itu, yang menjadi sorotan banyak pihak adalah apa yang tercantum dalam ketentuan pasal 7 RUU HIP, yang menyebutkan :

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Wajar jika banyak yang menolak bahkan berteriak, penggagas pasal ini bertujuan untuk memeras Pancasila menjadi Trisila hingga Ekasila. Hal tersebut terasa aneh, melihat rekam jejak pemerintahan Jokowi yang selalu menggemakan slogan, Aku Pancasila! Pancasila sudah final! Bahkan seolah berperan sebagai penafsir tunggal Pancasila serta penjaganya yang paling setia. Mereka pun sering mengarahkan tuduhan anti Pancasila terhadap lawan politik dan gerakan dakwah yang menyerukan penerapan Syariah di bumi Allah Subhanahu wa ta’ala.

Dalam tubuh Pancasila yang dahulu dirumuskan oleh para pendiri bangsa, founding father yang terdiri dari kelompok nasionalis dan para ulama, Ketuhanan Yang Maha Esa diletakkan di posisi tertinggi, sebagai pilar utama yang mendasari keempat sila lainnya. Ibarat kepala dari tubuh Pancasila. Bahkan sejarah mencatat adanya 7 kata yang dinamakan Piagam Jakarta, yang diperjuangkan agar syariat Islam bisa dijalankan bagi penganutnya. Meskipun pada akhirnya tujuh kata tersebut harus dihapuskan. Apa jadinya jika Ketuhanan Yang Maha Esa diganti dengan Ketuhanan yang Berkebudayaan, dan posisinya berada di bawah keadilan sosial? Jika saja Pancasila harus diperas menjadi Ekasila, maka yang harus diambil adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan gotong-royong.

Setelah mendapat banyak kritik dan penolakan dari masyarakat, dari dalam parlemen pun fraksi dari PAN, PKS, dan Demokrat tidak ingin terlibat. MUI, Muhamadiyah, NU dan ormas agama lainnya juga menolak keras, akhirnya pihak pemerintah pun angkat bicara. Melalui Menkopolhukam Mahfud MD, beliau mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP yang diinisiasi DPR ini, dengan sejumlah alasan. Salah satu alasannya aspek substansi dalam RUU HIP yang tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV Tahun 1966, yang menurutnya tidak bisa dicabut oleh lembaga negara atau rancangan DPR sekalipun.

Rumusan yang sah adalah rumusan yang sudah disahkan oleh PPKI yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Karena itu pemerintah tidak akan mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR untuk pembahasan RUU HIP. Sebaliknya, pemerintah memutuskan untuk menunda dan meminta DPR melakukan dialog dan menyerap aspirasi dari berbagai komponen masyarakat. Kompas.com, Selasa (16/6).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan, pemerintah tidak seharusnya hanya meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda. Tapi harus mendesak agar pembahasan itu dihentikan. Jika arahannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Maka menghentikan pembahasan ini adalah hal yang tepat. Sebab berbagai kalangan masyarakat, purnawirawan TNI, para pakar juga ormas keagamaan telah meminta agar RUU HIP dibatalkan, karena permasalahan mendasar yang ada di dalamnya. Menurutnya keputusan pemerintah hanya menunda pembahasan RUU HIP ibarat menyimpan bom waktu saja. Tapi jika dihentikan akan lebih sesuai dengan alasan pemerintah untuk lebih fokus menangani pandemi Covid-19. Kiblat.net, Rabu, (17/6/2020)

Kisruh dan gaduh akibat RUU HIP yang disinyalir bisa menjadi celah kebangkitan PKI, jangan sampai melupakan kita dari ancaman lain yang tak kalah besar. Yaitu kapitalisme dan liberalisme yang telah lama bercokol di negeri ini. Bahkan seolah telah mengakar di berbagai sektor strategis umat, mulai bidang ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan kesehatan. Betapapun luhur falsafah yang terkandung dalam makna nilai-nilai Pancasila, jika itu hanya dijadikan sebagai teori tanpa penerapan, tidak dijalankan untuk mengatur urusan kehidupan, maka tidak akan mampu menjadi pemecah berbagai permasalahan negeri ini.

Begitupun dengan Islam, jika ajaran Islam hanya dipelajari sekadar sebagai ilmu saja, yang seolah dijadikan falsafah yang bersifat teoritis semata. Ilmu fikih tentang hukum-hukum Islam hanya menjadi teori murni yang wajib dipelajari. Sedangkan syariat hanya dipelajari terkait masalah ibadah ritual dan akhlak saja, bukan secara keseluruhan sehingga mampu menjadi pemecah segala problema kehidupan. Maka kepada umat Islam haruslah segera diperkenalkan Islam sebagai ideologi. Bahwasanya Islam bukan sekadar agama yang mengatur hubungan individu dengan Rabbnya. Tapi Islam adalah agama yang komprehensif, mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, dan kehidupan sosial.

Aturan yang terkandung didalamnya, sangat lengkap dan paripurna menyangkut urusan manusia mulai bangun tidur sampai membangun negara. Bagaimana penyelenggaraan negara telah dijelaskan mulai filosofi hingga sistem. Tanpa adanya pertentangan didalamnya. Dan telah ada pula pola kepemimpinan yang bisa dijadikan teladan. Kepemimpinan Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan Khulafaur Rasyidin, serta Khalifah-khalifah setelahnya. Jika ideologi Islam yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan baik secara pribadi atau tingkat negara, maka akan terwujudlah keutuhan, keadilan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Wallahu a’lam.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.