30 April 2024
Ilustrasi perkawinan anak

Dimensi.id-Angka perkawinan anak di negeri ini masih terus menanjak naik terlebih di masa pandemi Covid-19. Di Kota Makassar, data Intitute Community of Justice (ICJ) yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Kota Makassar mencatat kenaikan terjadi sangat signifikan pada perkawinan anak selama pandemi Covid-19.

Angka dispensasi nikah tercatat mencapai 1.997 pada tahun 2019, jumlah tersebut naik berkali lipat menjadi 4.086 kasus, kemudian kembali naik menjadi 13.297 pada tahun 2021.

Adapun pemicu naiknya perkawinan anak yang signifikan tersebut disebabkan oleh faktor pergaulan bebas atau hamil di luar nikah (makassarsindonew.com).

Selain itu, ada faktor lainnya yang membuat perkawinan anak masih terus terjadi. Faktor ekonomi dan faktor sosial budaya juga menjadi pendukung maraknya perkawinan anak (sulsel.idntimes.com).

Solusi Kontraproduktif

Sebelumnya pada tahun 2019 pemerintah telah merevisi UU perkawinan yang salah satu revisinya adalah menaikkan batas umur perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Upaya ini tidak lain adalah dalam rangka menurunkan laju perkawinan anak. Indonesia sendiri termasuk dalam 10 negara terbanyak kasus perkawinan anak di dunia.

Sayangnya upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju perkawinan anak berbenturan dengan realitas yang harus dihadapi oleh masyarakat. Dari segi masalah ekonomi misalnya, selama pandemi ini banyak keluarga yang ekonominya terpukul oleh dampak pandemi. Akibatnya untuk meringankan beban keluarga kebanyakan menikahkan anak mereka terutama anak perempuan karena beranggapan bahwa nafkahnya akan beralih kepada suaminya.

Dari segi pergaulan, selama pandemi ini sekolah dilakukan dari rumah secara daring. Pelaksanaannya pun tak begitu efektif karena berbagai kendala teknis. Akibatnya banyak anak yang tidak memiliki aktivitas positif jatuh ke dalam jurang pergaulan bebas.

Tak dapat dipungkiri saat ini masyarakat kita hidup dalam suatu lingkungan yang rusak. Pendidikan tidak mampu untuk melahirkan generasi yang bertaqwa, moral bebas dan jauh dari aturan agama, begitu juga kondisi lingkungan yang individualis tidak ada amar makruf nahiy mungkar mengakibatkan orang begitu mudah untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan agama dan nilai-nilai moral. Semua itu mengakibatkan rusaknya pergaulan di tengah masyarakat. Interaksi antara laki-laki dan perempuan semakin jauh dari nilai-nilai agama. Apalagi ide liberalism yang telah diadopsi di negeri ini tidak memiliki peraturan tentang pergaulan masyarakat. Maka pergaulan bebas tak dapat dihindari.

Jika sudah demikian maka pernikahn adalah jalan keluar. Jalan keluar yang sebetulnya lebih karena sudah kepepet. Jadi bukan karena memang benar-benar ingin melaksanakan pernikahan.

Stigma Seputar Perkawinan Anak

Masalah perkawinan anak saat ini memiliki stigma yang negatif dikarenakan akibat yang ditimbulkan. Misalnya dalam hal pendidikan, perkawinan anak menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Perkawinan anak juga rentan terhadap masalah seperti perceraian ataupun KDRT dikarenakan kurangnya kesiapan mental spiritual.

Namun jika kita melihat secara lebih mendalam, berbagai kondisi ketidaksiapan itu sendiri sebetulnya bukanlah semata-mata disebabkan oleh usia. Kita memahami bahwa mentalitas seseorang tidaklah ditentukan oleh usia. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kematangan seseorang seperti masalah hidup, pendidikan formal maupun non formal dari keluarga juga faktor pengaruh dari lingkungan dan orang-orang sekitar.

Hidup dalam sistem sekuler kapitalis yang jauh dari nilai-nilai agama hanya melahirkan generasi yang orientasi hidupnya pendek, fokus hanya pada kesenangan duniawi, dan memiliki mental yang rapuh.

Pandangan Islam 

Perbincangan terkait perkawinan anak selalu dikaitkan dengan kesiapan mental atau kematangan seorang anak. Dalam Islam tolak ukur kematangan seseorang disebut dengan syakhsiyah islamiyah yaitu kepribadian Islam yang terdiri dari pola pikir Islam dan pola sikap Islam. Pola pikir Islam adalah kemampuan untuk menghukumi segala sesuatu baik benda atau perbuatan apakah halal atau haram sesuatu. Sementara pola sikap adalah kemampuan untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan hajat maupun nalurinya sesuai dengan aqidah Islam yang terperinci dalam syariat Islam.

Mekanisme Islam membentuk generasi yang bersyakhsiyah islamiyah dilakukan dari berbagai lini. Mulai dari keluarga dengan peran strategis ibu sebagai madrasatul ula, sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam sehingga mampu untuk mencetak generasi yang bertaqwa, serta menciptakan atmosfer lingkungan yang dipenuhi oleh suasana keimanan. Masyarakat Islam juga adalah masyarakat yang gemar melakukan amar makruf nahy mungkar sehingga akan menjaga generasi dari pelanggaran terhadap syariat Allah seperti pergaulan bebas. Semua kondisi tersebut tentu tak dapat dihadirkan kecuali dalam kerangka sebuah sistem kehidupan masyarakat dan negara.

Adapun tentang pernikahan, dalam Islam sesorang yang sudah baligh atau berumur 15 tahun hukumnya boleh melangsungkan pernikahan selama ada kesiapan, baik ilmu, materi maupun fisik.

Negara akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat yang membutuhkan. Intinya Negara dalam Islam akan memastikan semua tanggungjawab yang diwajibakn syariat kepada manusia dapat dilaksanakan oleh rakyatnya. Rasulullah saw. Bersabda, “Imam adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).

Islam menjadikan pernikahan sebagai sebagai jalan yang akan mengantarkan kepada kebaikan-kebaikan sepanjang dijalani dengan bekal taqwa, senantiasa mengharap ridho dan petunjuk Allah, serta senantiasa mengikatkan diri kepada syariat-Nya.

Walhasil, jika syariat Islam dipeluk oleh individu dan diterapkan secara kaffah oleh institusi negara, akan tercipta kehidupan masyarakat yang tentram dan jauh dari segala kerusakan dan kekacauan.

Wallahu a’lam. [II]

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.