25 April 2024

UU Ciptaker kembali menimbulkan polemik di masyarakat, pada lampiran perpes No. 10 Tahun 2021 seakan pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman miras beralkohol. Ini merupakan bentuk kecerobohan pemerintah karena perpes ini berbahaya dan berdampak negatif bagi masyarakat bahkan generasi negeri.

Sekalipun soal lampiran perpres No. 10 tahun 2021 telah mereda karena dicabut  oleh pemerintah. Namun, tetap saja pemerintah perlu memperketat untuk membuat peraturan pelarangan peredaran Minuman keras. Karena miras dapatmenyebabkan tingginya kriminalitas, merusak keamanan dan moral bangsa.

Banyak kasus kejadian yang memilukan akibat minuman terlarang ini. Bahkan dalam tiga tahun terakhir 2018 sampai 2020 ada sebanyak 223 kasus tindak pidana yang diakbatkan mengkonsumsi miras. (cnnindonesia.com, 13/11/2020).

Bahkan berita baru-baru ini ada 2 seorang pemuda yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di Bekasi jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dimana 2 orang tersebut merpakan korban dari pengeroyokan pelaku saat sedang berpesta minuman keras. (Liputan6.Com, 4/3/2021)

Dari data tersebut sudah jelas bagaimana bahaya miras dan dampak negatifnya. Dianalisir dari Republika.co.id bahwa Wakil wali kota Bekasi Ahmad Syaikhu bertekad untuk memperketat peredaran minuman beralkohol diwilayah Bekasi. (18/12/2014). Namun, dalam rencana walikota yang akan akan memperketat perwal no.17 tahun 2009 hanyalah sebuah rencana yang tak kunjung terealisasi bahkan peredaran miras dibekasipun semakin deras.

Dalam sistem kapitalisme (yang berkuasa adalah pemilik modal) dan liberalisme(serba bebas) UU yang ada tak mampu memberantas miras. Karena peredaran miraspun tetap deras,  penahanan datang hanya pada penjual yang tidak mendapatkan ijin sedangkan penjual yang bermerek tetap aman dan eksis. Dalam memberantas miras seharusnya hukum yang tegak harus adil tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, serta hukumpun mampu memberantas produsen hingga pengecer baik miras level atas maupun level bawah.

Islam dalam memberantas Minuman Keras

Islam begitu memuliakan akal, karena akal adalah organ terpenting dalam otak bila rusak maka rusak pula akhlaknya. Terutama miras, karena miras dapat menyebabkan mabuk(menghilangkan kesadaran), dapat merusak akal, sehingga menyebabkan orang yang mengkonsumsinya mendorong untuk melakukan tindakan kriminal dan sebagainya. Oleh karena itu, Islam begitu melarang minuman keras(khamr) dan hal ini diperjelas oleh ayat berikut;

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah ayat 90).

Dan laknat Allah juga akan turun pada siapapun yang berhubungan dengan khamr, dalam hadist berikut;

Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Dari kedua dalil tersebut sungguh jelas bahwa Allah begitu melaknat bagi siapapun yang berhubungan dalam pengedaran hingga konsumsi dzatnya. Maka dari sini hukum Islam akan memberantas dari produsen hingga ke hilir. Sehingga keamanan dan moral generasi benar- benar terjaga, tentu hal ini juga perlu adanya peran negara.

Wallahu’alam bishawwab

Penulis: Esem Pusnawati S. Kom

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.