26 April 2024
5 / 100

Unjuk rasa sejumlah kepala desa di depan gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 menuai polemik. Meski mereka diterima anggota dewan dan dijanjikan tuntutannya akan diakomodir dalam revisi UU Desa, tapi tak sedikit yang justru mengkritiknya. Sebab, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun berpotensi melanggengkan oligarki, (Tirto.id, 19/1/23). Peneliti kebijakan publik Institute For Development of Policy and local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai, gagasan menambah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun menjadi potret kepala  desa yang miskin gagasan, (Sinar Harapan, 18/1/23). Lanjut Riko, menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Dengan demikian semakin jelas, desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa.

 

Analis politik dari universitas Telkom Dedi Kurnia Syah beranggapan ada kesalahan logika dalam tuntutan masa jabatan. Sebaiknya dibatasi bukan diperpanjang. Dedi mengingatkan tindak pidana kasus korupsi jika diperpanjang potensi korupsi semakin  besar. Apalagi jika dikaitkan dengan banyaknya kepala desa yang menjadi pelaku korupsi. Dedi menambahkan perpanjangan masa jabatan justru akan menambah potensi  korupsi semakin besar. Kebijakan penambahan masa jabatan patut dicurigai sebagai bagian dari kebijakan gratifikatif, terlebih situasi saat ini menjelang pemilu. Ia kawatir terdapat bargaining terkait regulasi itu. hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari gerakan kepala desa mendukung 3 periode.

 

Sungguh miris, usulan perpanjangan masa jabatan beralasan untuk melaksanakan program pembangunan. Padahal keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa. Inilah fakta pada sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di negeri ini. Akar persoalannya ada pada sistem itu sendiri. Masa lamanya jabatan yang diinginkan, bukan mengemban amanah yang dilakukan dengan sepenuh hati untuk rakyat. Jika demikian mustahil terlahir pemimpin pro rakyat dalam rahim demokrasi. Pasalnya para kandidat tak bisa dilepaskan dari oligarki dan para pemilik modal.

 

Kontestasi politik yang begitu mahal meniscayakan keterlibatan pemilik uang dan dukungan penuh oligarki. Politik transaksional jual beli jabatan dan kebijakan yang membingkai kinerja mereka. Di sisi lain, hal ini menunjukkan perbedaan paradigma akan makna kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, jabatan dan kekuasaan menjadi alat  untuk memperkaya diri, dan memfasilitasi para pengusaha yang menjadi para penguasa, untuk mencapai tujuannya sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat.  Lamanya masa jabatan tidak menjadi persoalan. Selama kekuasaan adalah amanah dalam mengurus rakyat yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah, yang wajib terikat kepada hukum syara. Namun, hal seperti ini hanya ada dalam sistem politik Islam. Di mana hanya syariat saja sebagai landasan dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

 

Dalam Islam, seorang pemimpin atau penguasa adalah pelindung bagi rakyat yang dipimpinnya. Dia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya dan kelak dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu. Sebagaimana hadis Rasul SAW. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Seorang penguasa atau pemimpin di dunia, wajib memelihara agar urusan sandang, pangan dan papan rakyatnya bisa terpenuhi. Juga menjaga segala kebutuhan kolektif mereka seperti pendidikan, kesehatan, keamanan.

 

Pada dasarnya, semua kekuasaan dalam Islam untuk menegakkan hukum Allah serta Amar ma’ruf nahi mungkar. Sebenarnya sistem pemerintahan dalam Islam tidak hanya efektif dan efisien. Tetapi juga menutup diktatorisme, kesewenang-wenangan, dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu. Sebab baik rakyat atau penguasa tidak diberi hak membuat hukum untuk memaksa orang lain. Adapun Khilafah dan pemimpin di bawahnya di batasi oleh wilayah (wali dan amil). Tidak dibatasi oleh waktu dan periode. Melainkan dibatasi dengan hukum Syarak. Jabatan Khalifah dan pemimpin-pemimpin boleh sebentar atau lama. Dapat diberhentikan kapan pun jika terbukti melanggar syariat dan boleh menjabat hingga akhir hayat jika taat pada syariat.

 

Bisa tetap dipertahankan selama masyarakat masih menyukainya dan tidak ada aturan yang dilanggar. Jadi, yang membatasi jabatan khalifah adalah syarat tertentu. Selama masih memenuhi syarat maka ia akan menjabat sampai meninggal, atau sampai tidak memenuhi salah satu syarat sebagai penguasa kaum muslimin. Dalam riwayat Imam Muslim dari jalan ummu al-Hushain disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: “Selama ia masih memimpin kalian dengan kitabullah maka ia wajib didengar dan ditaati .” (HR Muslim). Sejatinya, hanya dengan Islam kafah akan melahirkan pemimpin amanah dan mengayomi rakyatnya. [] Wallahu’alam Bissawab

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.