17 Mei 2024

Jakarta, CNN Indonesia — Ramainya kabar soal Aisha Wedding telah memicu fenomena gunung es di Indonesia soal perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini. Menurut data Komnas Perempuan ada sekitar 64.000 anak perempuan Indonesia di bawah umur dikawinkan pada masa pandemi tahun 2020 lalu. UU Perkawinan telah direvisi, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada ‘celah’ yang memungkinkan pernikahan warga di bawah 19 tahun.

Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti memaparkan data bahwa pada Januari-Juni 2020 setidaknya terdapat 33.664 dispensasi usia menikah yang dikabulkan di seluruh wilayah Indonesia. Dan hal tersebut tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari jumlah yang dipaparkan.

Problem masyarakat yang kompleks, terkadang membuat sejumlah orang tua mngambil jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Termasuk salah satunya dengan menikahkan anak di usia yang masig dibilang belia. Hal ini disinyalir karena ada beberapa faktor yakni, lingkungan, faktor orang tua, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor individu. Di beberapa daerah di Indonesia ada yang beranggapaln bahwa pernikahan dini adalah  sesuatu yang lumrah, bahkan bisa menjadi solusi untuk pengentasan ekonomi dan mengurangi beban hidup orang tua.

Terlepas dari anak tersebut sudah siap atau belum, bahkan tingkat kematangan berpikir, emosional, dan reproduksi puntidak diperhitungkan. Selain itu faktor yang menyumbang terjadinya hal ini adalah akibat adanya pergaulan bebas yang tidak terkontrol. Sehingga mengakibatkan dari mereka mengalami kehamilan di usia-usia sekolah. Inilah yang kemudian sejumlah orang tua tidak ada pilihan lain selain menikahkan sang anak.

Dalam pernikahan akan menyatukan dua insan laki-laki dan perempuan, yang tentu akan  ada perbedaan-perbedaan di dalamnya. Sehingga hal ini barang tentu membutuhkan keilmuan, keimanan, dan kedewasaan pada kedua belah pihak. Pernikahan tanpa dibarengi ketiga hal ini, maka snngat sulitlah dijalani terlebih ketika menghadapi ujian-ujian di dalamnya.

Sehingga sudah perlu bagi setiap orang tua untuk bisa mempersiapkan kematangan anak untuk menjalani babak kehidupan baru dan memikul tanggung jawab. Bukan hanya sekedar memaksakan keinginan dari orang tua saja, tanpa memandang kesiapan anak.

Selain itu dalam ranah pemerintah juga perlu untuk memberikan kebijakan yang tegas pada pelaku yang memaksakan anak untuk menikah secara dini, ketika di sisi lain sang anak memang belum ada kesiapan dan kematangan.  Islam adalah agama yang sempurna dan pengatur dari kehidupan telah memberikan pandangan terkait pernikahan.

Yang dimana sejatinya pernikahan adalah penyempurna dari sebagian agama. Jadi dalam pernikahan adalah sarana ibadah yang mulia dan bernilai pahala di sisi Allah SWT. Dan ini akan diperoleh ketika dua insan saling menyadari posisi masing-masing tanpa ada keterpaksaan dari sebelum pernikahan, bahkan selama dalam pernikahan. 

Penulis: Ida Purwati

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.