19 Mei 2024

Penulis : salfa hidayah

Dimensi.id-Kembali kita mendengar  banyak keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat tentang kenaikkan listrik ditengah pandemi saat ini. Kenaikkan yang dimulai dari awal bulan april sampai dengan awal bulan juni menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak. Seperti yang dikatakan oleh komisi VII DPR RI dari fraksi PKS “ PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata”, ungkap mulyanto (dilansir dari berita PKS).

Menanggapi kasus ini pihak PLN menyatakan banwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan pemerintah bukan PLN. Seperti yang dikatakan direktur human capital management PT PLN ( persero),syofvi F. Roekman mengatakan“ prinsipnya kami tidak pernah melakukan adjustment terhadap tarif karena itu domainnya pemerintah, dan bukan domain PLN” ujarnya melalui video conference,sabtu (6/6/2020). Disisi lain direktur niaga dan manajeman pelanggan PLN bob syahril mengatakan perhitungan yang dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikkan tarif melainkan karena adanya pembatasan sosial atau PSBB (dilansir dari CNBC Indonesia).

Masalah kenaikkan tarif listrik adalah masalah yang sangat sering terjadi, bahkan masalah kenaikkan tarif listrik di tahun ini sudah direncanakan sejak akhir tahun 2019. Seperti yang dilansir dari KONTAN.CO.ID, direktur  jenderal (dirjen) anggaran kementerian keuangan Askolani menyebutkan kementerian keuangan tetap mengucurkan anggaran subsidi energi,  khususnya subsidi listrik sesuai dengan yang telah tertuang dalam UU APBN 2020 yakni Rp 54,79 triliun. Ini artinya tarif listrik akan naik di tahun ini, walaupun pemerintah menyatakan pembatalan pencabutan subsidi untuk golongan rumah tangga mampu(RTM) berdaya 900 volt ampere (VA) di awal tahun 2020.

Dari data diatas kita dapat menarik benang merah bahwa kenaikan yang terjadi selama awal bulan april sampai dengan awal bulan juni merupakan kebijakan pemerintah yang antara sengaja atau tidak sengaja, mengapa saya sebut demikian? Karena kebijakan ini sudah direncanakan dan ditambah lagi dengan adanya pandemi ini membuat pemerintah merasa leluasa menaikkan listrik dengan dalih bahwa pemakaian masyarakat terlalu banyak pada masa pembatasan sosial atau PSBB.

Kenaikkan TDL (tarif dasar listrik) ini tidak bisa dipisahkan dari kebijakan yang mengarah kepada liberalisasi kelistrikan. Yang dimulai dengan adanya UU No.20 tahun 2002  dimana undang-undang ini, mengatur tentang unbandling vertical yang memisahkan proses bisnis PLN dalam beberapa usaha. Seperti penyedian tenaga listrik, transmisi listrik, penjualan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik. Dengan adanya unbandling vertikal ini akan menghilangkan kebijakan pemerintah mengelola sumber daya alam secara total. Karena dengan adanya UU ini maka membuka peluang besar bagi pihak swasta maupun asing untuk mengelola  dan berinvestasi dalam  sumber daya alam secara langsung. Kita bisa melihat bahwa pemilik tambang batu bara terbesar saat ini adalah dimiliki oleh pabrik swasta. Sedangkan PLN hanyalah regulator dari pemerintah kepada rakyat.

Walaupun didalam UU No.20 tahun 2002 di dalam pasal 3 ayat 1 pemerintah menyatakan bahwa                                  “penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk  menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesehjahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan”. Jika kita tilik satu – satu pernyataan tersebut maka tujuan yang dibuat pemerintah sangatlah tidak sesuai dengan  kenyataan, seperti tersedianya listrik dalam jumlah cukup. Maka dalam hal ini seharusnya rakyat tidak merasakan lagi padamnya listrik yang sangat sering terjadi saat ini. lalu terkait dengan TDL (tarif dasar listrik) pemerintah menyatakan dalam UU tersebut bahwa dengan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi saat ini ketentuan tersebut tidak berlaku. Apabila ketentuan tersebut berlaku maka tidak ada lagi rakyat yang protes atas tagihan listrik yang terus meroket apalagi dimasa pandemi saat ini.

Lantas bagaimana islam memandang dan menyelasaikan kasus ini?

ISLAM BERSERIKAT ATAS TIGA HAL

islam adalah agama yang paripurna dalam mengatur urusan umatnya baik itu persoalan hubungan manusia dengan tuhannya maupun hubungan manusia dengan sesamanya.  Termasuk dalam urusan bernegara islam juga punya aturannya. Maka dalam menangani kasus kelistrikan  seperti saat ini, islam merujuk kepada dalil yang menjelaskan tentang kepemiliakn umum. Seperti hadits berikut ini bahwa “ kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air,dan api (energi)” (HR. abu dawud dan ahmad). Hadits ini merupakan hadits mursal  karena tidak disebutkan rawi sahabat, namun para perawinya tsiqah. Tidak disebutkan rawi sahabat itu tidak mengurangi kualitas hadis ini karena semua sahabat adalah adil. Alhasil, hadis ini sah untuk dijadikan hujjah.

Didalam hadits ini sudah sangat jelas bahwa listrik yang dihasilkan dari batubara yang diubah menjadi bentuk uap sehingga terbentukalah energi listrik. Dan didalam islam energi merupakan kartegori api. Yang berarti bahwa kepemilikkannya bersifat umum bukan bersifat pribadi seperti sekarang ini. dan pengelolaannya harus dilakukan langsung oleh negara bukan swasta. 

Dan berserikatnya kaum muslim dalam tiga hal ini bukanlah berdasarkan zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak. Maka apabila hukum ini di berlakukan tidak akan muncul masalah seperti diatas. Sebab, khilifah mampu menyelesaikan masalah ini dengan solusi yang pastinya solutif untuk umat. Dan hukum ini dapat diterapkan hanya dalam sebuah institusi yang dimana umat akan sejahtera dibawahnya yaitu hanya dalam institusi daulah khilafah islamiyah. Wallahu’alam bishwab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.