2 Mei 2024
51 / 100
Oleh : Ummu Indah
Dimensi.id – Tol atau tax on location yang artinya adalah pajak di lokasi. Pajak ini ditujukan untuk pengendara yang melintasi jalan tol  sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 yakni dibukanya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Pembangunan jalan tol ini dimulai pada tahun 1978, dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan dana dari anggaran negara serta pinjaman dari luar negeri.
Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada malam yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan. Penetapan tarif tol juga didasarkan pada golongan kendaraan.
Menjelang Ramadhan ini, pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menaikkan tarif tol di beberapa daerah. Tarif tol yang baru mulai berlaku dari bulan Februari 2024. Adanya kenaikan tarif jalan tol ini jelas bentuk komersial layanan publik.
Kenaikan jalan tol secara berkala dengan alasan penyesuaian menunjukkan buruknya hubungan penguasa dengan rakyat. Penguasa tak ubah seperti pedagang yang sedang berjualan, dimana pedagang ingin mendapatkan untung dari produknya. Padahal rakyat bukanlah objek keuntungan.
Ini bukti bahwa sistem di negara ini menggunakan sistem kapitalisme yaitu sistem yang menyerahkan kebebasan kendali perekonomian pada pelaku usaha atau instansi swasta untuk mengambil keuntungan, termasuk biaya jalan tol.
Padahal sarana transportasi adalah salah satu kebutuhan hidup manusia. Pelayanan sarana transportasi yang bermutu seharusnya menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah.
Negara wajib menyediakan sarana transportasi publik yang memadai beserta kelengkapannya. Tidak boleh ada dhoror – yaitu kesulitan, penderitaan hingga kesengsaraan – yang dapat menimpa masyarakat saat melintasi jalan.
Negara tidak boleh mengelola pelayanan publik dengan prinsip bisnis, tidak boleh pula dikelola dengan tata cara muamalah yang melanggar aturan Islam. Negara harus melayani dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyatnya, sehingga  negara semestinya tidak menarik tarif atau pajak untuk rakyat dalam penggunaannya.
Dalam sistem Islam, prinsip pengelolaan transportasi adalah untuk memenuhi kebutuhan publik bukan mengambil keuntungan.
Islam memandang jalan raya adalah bagian dari pelayanan negara dalam memenuhi kebutuhan pokok dan penting. Jalan raya adalah milik umum dan tidak boleh dikomersialkan.
Negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat melakukan aktivitas sehari-hari dengan nyaman.
Rasulullah pernah bersabda:
Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibn Majah dan Abu Nu’aim)
Dalam hadis lain, Rasulullah juga bersabda:
Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari)
Hadis diatas menjelaskan bahwa negara wajib menjamin dan mengurus segala urusan rakyat, termasuk dalam urusan pelayanan publik dalam hal ini pelayanan transportasi publik.
Hanya dengan sistem Islamlah, segala problematika manusia akan terurai dengan sebaik-baiknya, sehingga mendatangkan rahmat, keamanan jiwa, dan perlindungan bagi seluruh alam.
Wallahu a’laamu bishshawab.
Editor : Vindy Maramis

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.