3 Mei 2024

Penulis : Indah Shofiatin (Alumnus FKM Unair, Penulis Lepas)

Dimensi.id-Babak panjang pencarian dan pengadilan pelaku penyiram Novel Baswedan sudah mencapai klimaks. Cerita drama ribuan episode yang berlangsung selama dua tahun mencapai finalnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Klimaks yang viral dengan istilah ‘nggak sengaja’ sehingga kedua pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara atas penyerangan keduanya kepada Novel Baswedan, kini bertambah lagi. Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyebut motif dirinya melakukan penyiraman air keraskepada Novel Baswedan dilandasi kebencian dan dendam. Penyiraman itu juga terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam saat Novel bertugas sebagai polisi. (CNN Indonesia/15/6/2020).

Lebih lanjut penasihat hukum menegaskan, aksi para terdakwa murni dilakukan secara mandiri tanpa tendensi dari pihak lain. Tentu pledoi yang dibacakan tersangka di atas dan pernyataan penasihat hukum tersebut menimbulkan keheranan berlipat atas drama dari kasus ini. Siapa sutradara penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi yang begitu berharga sehingga harus dilindungi sedemikian rupa? Jangan heran bila publik menilai bahwa semua proses pengadilan ini hanya drama yang dijalankan di gedung penegakan hukum negeri tercinta, karena adil rasanya hanya fiktif belaka.

Bagaimana tidak? Korban penyerangan adalah Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang dinilai ‘galak’ menyerang politisi elit dan menyeret mereka ke meja hijau atas kasus korupsi. Bukan manusia entah siapa yang bisa muncul di berita kasus penyerangan dengan air keras yang menyebabkan cacat permanen pada mata beliau. Penyerangnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya adalah polisi. Bukan orang pinggiran jalan pengangguran yang akan berani menyerang penyidik KPK senior yang terkenal ini, hanya karena dibayar oleh entah siapa saja.

Atau hanya karena sekedar dendam kesumat. Sudahlah dua tahun proses pencarian keduanya baru nampak di permukaan dengan senyum tanpa dosa, jaksa penuntut umum pun hanya menuntut keduanya 1 tahun penjara. Dengan alasan kedua terdakwa adalah polisi ‘baik-baik’ dan menyiram Novel di subuh buta secara ‘tidak sengaja’. Ditambah motifnya karena ‘dendam membara’ sehingga disimpulkan, “Jangan bertanya atau mencari-cari aktor intelektualnya. Ini hanya kasus dendam antar kolega yang biasa saja”. Kecut. Hukum negeri ini benar-benar menjadi bahan tertawaan kalau pengadilan ini berakhir dengan drama ala sitcom begini.

Keruwetan drama kasus penyiraman air keras yang menyebabkan cacat permanen pada Novel Baswedan mengingatkan saya pada satu fragmen kehidupan Rasulullah saw. Diceritakan dari Aisyah ra. Bahwa orang-orang Quraisy mengkhawatirkan nasib wanita Bani Makhzumiyah yang ketahuan mencuri. Mereka akhirnya mencari cara melobi Rasulullah agar putri dari kaumnya ini terbebas dari hukuman potong tangan. Akhirnya mereka menemui Usamah bin Zaid, anak dari Zaid bin Harisah, anak angkat tersayang Rasulullah saw yang syahid dalam Perang Mu’tah. Usamah pun melobi Rasululullah (agar membebaskan atau meringankan hukuman untuk putri Bani Makhzumiyah yang terpandang).

Rasulullah merespon Usamah dengan tegas,”Apakah engkau akan memberi pertolongan berkaitan dengan hukum Allah?” Beliau lalu berdiri (dengan marah) dan berkhutbah, “Wahai manusia, sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang terpandang di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah, maka mereka menegakkan hukum Allah atas orang tersebut. Demi Allah! Sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

Benarlah apa yang diperingatkan Rasulullah saw dalam hadis tersebut. Manusia akan binasa, hukum hancur, kriminalitas tak terkendali, dan  keadilan hanya tinggal dongeng bila hukum dijalankan sekehendak manusia. Bila polisi yang menyiram air keras, tuntutan hukumnya hanya setahun. Bila orang biasa menyiram air keras, 10 tahun penjara atau lebih bisa jadi tuntutan. Bila aktor kriminal penyiraman Yang Mulia entah siapa, ditinggalkan saja. Jangan dianggap ada. Biarkan dia dengan kekuasaan dan uangnya tetap membuat kerusakan dengan bebas di negeri ini. Bila otak kriminal ini orang biasa, ditelisik hingga dijatuhi hukuman mati. Oh hebatnya hukum di negeriku …

Padahal sama seperti yang Rasulullah tegaskan dalam hadis itu, hukum Allah harus ditegakkan tidak pandang bulu. Bahkan jika putri kesayangan beliau sendiri, Fatimah binti Muhammad yang mencuri, beliau sendiri yang akan menjalankan sanksi potong tangan kepadanya. Sayangnya, hukum negeri ini sudah dobel-dobel binasanya. Penegak hukumnya tidak takut kepada Allah dan amnesia ada surga neraka.

Mereka, umumnya, lebih takut pada perintah atasan dan lebih tergiur pada setumpuk uang atau jabatan saat menjalankan penegakan hukum. Sudahlah begitu hukum yang dijalankan bukan hukum Allah, tapi buatan manusia sendiri. Jadi jangan heran kalau penerapan berbagai undang-undang bakal memenangkan yang pintar memodifikasi fakta, lihai berdrama dengan meyakinkan dan mencomot sisi undang-undang yang menguntungkan. Binasa. Wajar bila keadilan tidak akan pernah hidup saat hukum yang ditegakkan melupakan peringatan Allah dan penegaknya tidak takut Allah pula.

Publik yang geram atas jalannya drama kasus Novel Baswedan harus sama-sama menyadari, inilah akhirnya bila kita melepaskan diri dari keimanan saat berbicara hukum. Hukum bisa dipermainkan, politisi elit yang merusak negeri akan bebas mulus tak tersentuh. Suap bisa membebaskan. Ancaman terhadap hakim bisa membebaskan. Kalau kasus Novel Baswedan yang orang terkenal negeri ini saja dibeginikan, bagaimana nasib keadilan buat kita yang rakyat biasa ini?

Sudah saatnya kita yang beriman kepada Allah dan hari akhir ini menggenapkan komitmen untuk taubat nasuhah kulliyah. Kebinasaan negeri ini terus berjalan karena kita rela dan merasa baik-baik saja dihukumi dengan hukum produk nafsu manusia. Sudah saatnya kita menyatukan komitmen untuk kembali kepada hukum-Nya yang Maha Adil, hukum Sang Pencipta Manusia.

Sudah saatnya menyerahkan penerapan hukum ini kepada manusia-manusia ikhlas yang takut kepada Allah sehingga jijik dengan suap dan tak mempan diancam. Inilah gambaran penegakan hukum Islam semasa Rasulullah saw dan para Khalifah setelah beliau. Inilah gambaran keadilan yang bukan dongeng sepanjang sejarah penerapan Islam secara menyeluruh dalam Khilafah Islam. Lalu kenapa kita yang beriman tidak meyakininya dan kembali kepada penerapan hukum-Nya?

Demi keadilan dan kebaikan untuk kita sendiri, saatnya hentikan maksiat sebelum hukum beringas ini semakin melibas semua orang dalam kebinasaan yang nyata.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.