3 Mei 2024

Penulis : Dedah Kuslinah, S.T (Muslimah Ideologis Khatulistiwa)

Dimensi.id-Rasa sesal itu terbawa sampai ke rumah. Kenapa tadi saya tidak bergerak cepat, membuka isi dompet untuk mengulurkan kepadanya. Wajah sendu dibalut pakaian lusuh namun tetap bersih tak pernah saya melihat dia selama ini. Sebaris tulisan menghiasi selembar sobekan dari kardus indomie dikalungkan di lehernya. Hidungnya diperban. Tanpa berucap namun kardus bertuliskan telah mewakili apa maksudnya.

“ Assalamualaikum, bapak-bapak, ibu-ibu tolong bantu saya supaya hidung saya bisa dioperasi” Sambil menyodorkan sebuah kotak mengharap uang iba dari setiap pengendara yang berhenti saat lampu merah di simpang jalan Sungai Jawi-HR. Arrahman dan jalan Pancasila-Geranding, di pagi hari terakhir Ramadhan Istimewa. Begitu saya membuka dompet, lampu hijau menyala, klason kendaraan dibelakang saya bersahutan mengusir saya untuk segera maju. Sejak itu tak pernah lagi saya menjumpainya.

Padahal ada banyak pertanyaan, apakah pernah berobat dengan menggunakan kartu BPJS, kartu kesehatan, kartu miskin dan lain sebagainya. Apakah semua kartu itu tidak bisa mengcover biaya operasinya?Apakah layanan kesehatan bukan untuknya?

Kemana Negara? Bukankah pada pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara? Bukankah jaminan kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan?

Namun tak terpungkiri banyak yang mengeluhkan terkait iuran dan pelayanan. Serta birokrasi lamban dan obat yang tidak berkwalitas. Ribut tentang BPJS ini terus bergulir. Sampai masyarakat menghitung berapa yang disetor, ternyata sangat besar sementara belum tentu dipakai berobat untuk dirinya.

Kini masyarakat di ‘prank’ pemerintah. Presiden Jokowi kembali menaikan tarif iuran BPJS kesehatan terhitung mulai 1 juli 2020 mendatang. Hal tersebut berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru tersebut, termasuk juga soal denda 5% bagi yang telat membayar iuran mulai 2021 nanti.

Naik dua kali lipat, demikian yang dikeluhkan para emak. Padahal sebagaimana diketahui, pada Oktober 2019, Jokowi sudah pernah menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020. Jumlah kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA itu memang sedikit lebih besar dibanding perpres terbaru. Perpres 75/2019 itu juga tak mengatur skema subsidi bagi peserta kelas III layaknya perpres saat ini.

Berselang lima bulan akhirnya kenaikan iuran BPJS melenggang naik. Konon katanya utang ke Rumah Sakit sudah tidak mampu dibayar. Dan Negara dalam situasi sulit. Dilansir dari Antara.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai Juli 2020, ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.(13/5)

Kenaikan iuran BPJS merupakan dilema bagi masyarakat. Membayar kenaikan iuran BPJS, penghasilan tidak mencukupi. Turun kelas, khawatir pelayanan tidak memadai. Kenaikan iuran BPJS ditengah pandemi mengarah pada tindakan sewenang-wenang pada rakyat oleh penguasa. Apakah karena mereka berada disangkar emas sehingga tidak ada kepekaan sama sekali. Alih-alih solusi kesehatan justru malah membebani rakyat. Padahal kesehatan adalah kebutuhan pokok bagi setiap orang. Jadi apakah sebenarnya BPJS itu sebuah jaminan kesehatan atau hanya sebuah nama yang disandangkan guna membiaskan aktivitas pemalakan pada rakyat?

Jadi teringat suatu gerakan Islam. Hizbut Tahrir Indonesia ternyata gerakan yang sangat kritis terhadap pemerintah dan peduli kepada rakyat. Dikutip dari Tribunmews.com-UU BPJS dan  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinilai hanyalah alat Negara untuk memalak warganya. Pasalnya kedua UU tersebut secara fundamental telah mengubah kewajiban Negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi asuransi sosial.

“Makanya beda sekali. Jaminan Sosial adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Pada jaminan sosial, pelayanan kesehatan diberikan sebagai hak. Sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri, artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri. UU ini juga memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis, bahkan dengan sengaja membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi” ulas Muhammad Ismail Yusanto (21/11/2012).

Walhasil, BPJS itu sebenarnya model jasa ekonomi (ekonomi service) artinya Negara tidak memberikan palayanan kesehatan pada masyarakatnya secara cuma-cuma. Akhirnya rakyat dipalak oleh pemerintah dengan cara yang terkesan legal, padahal benar-benar mencekik rakyat. Masya Allah, apa yang disampaikan HTI selalu terbukti.

Sejak digodoknya RUU BPJS, HTI sudah menganalisis bahwa BPJS mengandung banyak masalah dari mulai paradigm sampai pada tataran teknis baik menurut konstitusi Negara ini, apalagi menurut tinjauan syariah Islam. Dan hari ini kita semakin merasakan betapa BPJS benar-benar memalak, apalagi dengan adanya kenaikan iuran. Semoga membuka pintu hati dan pikiran umat untuk semakin mempercayainya, karena kepeduliannya kepada rakyat.

Kesehatan dalam system Islam dipandang sebagai kebutuhan pokok publik. Islam meletakkan dinding pemisah yang tebal antara kesehatan dan kapitalisasi atau bisnis. Negara akan menyediakan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi.

Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya adalah al-Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160, telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarawan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun  (Will Durant-The Story of Civilization).

Institusi layanan kesehatan yang didirikan selama masa kejayaan Islam yang menguasi 2/3 dunia, diantaranya Rumah sakit An-Nuri, rumah sakit pertama yang dibangun umat Islam pada kekhilafahan Umayyah yang pertama kali menerapkan medical record, dilengkapi peralatan medis, dokter dan perawat professional.Salah satu alumninya Ibnu Al Nafis yang menemukan sirkulasi paru-paru. Rumah Sakit Bagdad yang salah satu pemimpinnya RA-Razi (841-926 M), dimana buku-bukunya menjadi rujukan Negara-negara barat.

Rumah Sakit Al-Mansuri, mampu menampung 4.000 pasien setiap harinya, dengan bangsal yang terpisah untuk berbagai macam penyakit dan pemulihan pasien, memiliki laboratorium, dapur diet, pemandian, perpustakaan dan perawat khusus untuk yang sakit mental. Para pasiennya terjaga, dihibur dengan alunan music lembut. Kemudian ada Rumah Sakit keliling yang menyusuri pelosok-pelosok negeri.

Begitulah bagusnya pelayanan kesehatan dibawah naungan khilafah. Layanan rawat inap bebas biaya, dan jika pasien sembuh mereka diberi bekal dan uang kompensasi penghidupan yang hilang selama ia dirawat. Daulah khilafah tidak akan memungut biaya kesehatan pada rakyatnya. Karena hal itu adalah tanggungjawab Negara. Dokter dan perawat serta pembiayaan rumah sakit seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dananya diambil dari baitul mal yang bersumber dari harta zakat, harta milik Negara (fai’, ghanimah, jizyah, usyur, kharaj, harta ghulul pejabat dan aparat), harta milik umum (hutan, kekayaan alam dan barang tambang), dan jika belum cukup barulah Negara boleh memungut pajak (dharibah) hanya dari laki-laki muslim dewasa yang kaya.

Semua akan lebih dari cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan gratis kepada seluruh rakyat tanpa kecuali. Sejarah menuliskan betapa orang-orang barat bahkan ada yang pura-pura sakit agar dirawat dalam Rumah Sakit Khilafah. Sangat berbeda memang, hidup ketika aturan Allah diterapkan secara kaffah. Rakyat benar-benar diriayah oleh Negara. Tidak ada yang diabaikan. Wallahu a’lam bish shawwab.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.