9 Mei 2024

Miris, rakyat kembali menjerit akibat kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng selama hampir 3 bulan. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan harga minyak sawit (CPO) di pasar global. Padahal, pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah dan ketersediaan bagi masyarakat terbilang aman. Sebagaimana data kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton. Bahkan Indonesia tercatat sebagai negara penghasil CPO terbesar dunia. Pada 2020 lalu, Indonesia menduduki rangking pertama eksportir terbesar minyak kelapa sawit di dunia. Total ekspor CPO RI pada tahun tersebut mencapai 37,3 juta ton dengan market share global mencapai 55 persen.

Untuk merespons kenaikan harga minyak goreng, pada awal Januari 2022, pemerintah membuat kebijakan dengan menetapkan subsidi minyak goreng. Namun, kebijakan ini malah membuat stok minyak goreng di pasaran semakin terbatas, bahkan langka. Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per 1 Februari 2022. Dalam kebijakan DMO, perusahaan minyak goreng wajib memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka. Kemudian dalam kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp 9.300 per kilogram.

Pemerintah juga mengambil opsi operasi pasar murah dengan skala terbatas. Hampir semua pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan operasi pasar murah. Mereka bekerja sama dengan pihak swasta, terutama perusahaan atau distributor minyak goreng untuk menggelar operasi ini. Per orang dibatasi membeli dua liter saja.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga dicantumkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa sepenuhnya berjalan di lapangan lantaran langkanya minyak goreng. Lantas apa sebenarnya yang menjadi penyebab kelangkaan dan melangitnya minyak goreng di lumbung sawit ini?

Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menegaskan, kenaikan harga minyak goreng dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Selama 2021, harga CPO mengalami kenaikan hingga 36,30% (year on year). Selain itu, dari dalam negeri, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester ke-2. Sehingga, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng. Faktor lainnya menurut Oke yaitu adanya gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.

Peneliti Indef Rusli Abdullah memaparkan setidaknya terdapat empat faktor utama yang memicu kenaikan harga CPO. Pertama, terjadinya penurunan produksi CPO di negara produsen akibat Covid-19 serta gangguan cuaca. Misalnya, produksi CPO Indonesia pada 2021 sebesar 46,88 juta ton atau turun 0,31% dibandingkan produksi 2020 sebesar 47,03 juta ton.

Kedua, permintaan CPO mengalami kenaikan di pasar domestik maupun pasar ekspor. Untuk permintaan minyak sawit di dalam negeri saja terjadi kenaikan 6% dari 17,34 juta ton pada 2020 menjadi 18,42 juta ton pada 2021.

Faktor ketiga yang turut memicu kenaikan harga CPO adalah kenaikan harga komoditas energi, seperti minyak mentah, gas, dan batu bara. Semakin mahalnya harga komoditas energi tersebut mendorong terjadinya substitusi energi fosil dengan menggunakan sumber energi yang berasal dari biofuel.

Faktor keempat, terjadinya gejala commodity supercycle di masa pandemi Covid-19 saat ini melahirkan fenomena spekulasi di pasar komoditas, termasuk pada pasar CPO. Masifnya stimulus fiskal yang digelontorkan berbagai negara dunia selama masa pandemi menyebabkan bertambahnya uang beredar, sehingga memicu inflasi. Benarkah seluruh alasan tersebut mendasari problem kelangkaan minyak goreng?

Ekonom senior, Faisal Basri menilai yang jauh dari diskusi publik bahwa kenaikan harga minyak goreng yang berujung pada kelangkaan stok barang seperti saat ini adalah ulah pemerintah sendiri lewat kebijakan yang dibuat. Akibatnya terjadi pergeseran besar dalam konsumsi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di dalam negeri.

Faisal mengatakan konsumsi CPO di dalam negeri yang sebelumnya didominasi oleh industri pangan, kini menjadi industri biodiesel. Lonjakan tajam terjadi sejak 2020 dengan diterapkannya Program B20 (20% kandungan CPO dalam minyak biosolar). Konsumsi CPO untuk biodiesel naik tajam dari 5,83 juta ton tahun 2019 jadi 7,23 juta ton tahun 2020. Di sisi lain, konsumsi CPO untuk industri pangan turun dari 9,86 juta ton pada 2019 jadi 8,42 juta ton di 2020.

Pola konsumsi CPO dalam negeri seperti itu dinilai akan terus berlanjut dan diperkirakan porsi untuk biodiesel akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan porsi CPO dalam biodiesel lewat Program B30 atau bahkan lebih tinggi lagi. Faisal menyebut pengusaha lebih cenderung menyalurkan CPO-nya ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaannya tidak bakal merugi. Pasalnya ada kucuran subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) jika harga patokan di dalam negeri lebih rendah dari harga Internasional.

Sebaliknya, jika CPO dijual ke pabrik minyak goreng, pengusaha tak mendapatkan insentif seperti itu. “Dana BPDPKS dinikmati oleh pengusaha besar. Subsidi biofuel ini 79,04%, rakyatnya cuma dapat 4,73%. Hingga kini sudah puluhan triliun rupiah mengalir subsidi ke pabrik biodiesel dari dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Setidaknya ada 22 pengusaha sawit yang disebut menikmati kebijakan ini.

Walhasil, ekspor bukan penyebab sebenarnya kenaikan harga. Kebijakan penguasa yang berpihak pada kepentingan oligarki lah yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan minyak goreng. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Manuver Oligarki Di Balik Melambungnya Minyak Goreng

Lagi-lagi, siapa yang berkuasa,siapa yang memerintah,siapa yang mendapat subsidi trilyunan dari pemerintah dan siapa yang diuntungkan?, tidak lain adalah para oligarki. Sebanyak 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah Pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare (51.000 kilometer persegi), sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami.

Menurut penuturan Direktur Program Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Rahmawati Retno Winarni, luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta hektare. Kelompok perusahaan itu dikendalikan 29 taipan yang perusahaan induknya terdaftar di bursa efek, baik di Indonesia dan luar negeri. Dengan luas area sawit yang tidak sedikit, agaknya tidak rasional jika terjadi kelangkaan.

Apabila menelisik kenaikan harga minyak goreng yang tidak wajar, patut kita duga ada praktik kartel di dalamnya, yakni kongkalikong antara pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit. Pasalnya, agak ganjil jika Indonesia dengan gelar produsen CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) terbesar di dunia menyediakan minyak goreng dengan harga mahal kepada masyarakatnya dalam sebulanan ini. Momentum Natal dan Tahun Baru sudah berlalu, tetapi harga minyak goreng masih mengalami melambung.

Dugaan kuat adanya praktik kartel tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama, produsen minyak goreng kompak menaikkan harga dengan alasan CPO internasional tengah tinggi. Padahal, biaya produksi kelapa sawit tidak ada kenaikan. Komisioner KPPU Ukay Karyadi membenarkan dugaan ini.

Kedua, terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Mereka bertindak sebagai produsen minyak kelapa sawit sekaligus produsen minyak goreng. Artinya, jika CPO milik sendiri, harga minyak goreng tidak akan naik secara bersama-sama.

Adapun alasan kenaikan harga CPO internasional memang masuk akal, tetapi kalau kebunnya milik sendiri, pabrik minyak gorengnya pun akan turut mendulang keuntungan. Tidak bisa kita mungkiri bahwa sinyal kartel ini terdorong oleh sebaran industri CPO maupun pabrik minyak goreng di Indonesia yang tidak merata, kebanyakan berada di Jawa. Industri oligopoli ini meniscayakan sebaran industrinya sedikit, tetapi pangsa pasarnya sangat luas.

Ketiga, produsen CPO cenderung mementingkan ekspor karena harga minyak yang sedang tinggi. Tampaknya, pernyataan bahwa produsen dalam negeri mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku saat CPO internasional tinggi tidak sepenuhnya bisa dipercaya. Sebab, ada beberapa produsen minyak goreng yang masih satu kubu dengan perusahaan yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

Itulah yang mendorong para pengusaha tersebut cenderung mengutamakan ekspor ketika harga CPO internasional sedang bagus seperti sekarang. Mengingat keuntungan yang mereka peroleh akan meningkat.

Tidak hanya itu, lanjut Wahida, saat ini setidaknya 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh 4 perusahaan besar. Mereka juga merupakan konglomerat penguasa sawit yang memiliki usaha perkebunan sekaligus industri pengolahan produk turunan seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng. Wahida juga menyoroti upaya pemberian subsidi mencapai 3,6 triliun yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan itu sebenarnya hanya menyentuh permukaan saja, tanpa merubah inti persoalan. Pemerintah juga telah masuk dalam jerat praktik oligarki yang dilakukan oleh sekelompok konglomerat super kaya.

Islam Menjaga Stabilitas Harga

Mekanisme pasar merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran sehingga menentukan terjadinya harga terhadap barang atau jasa. Adanya interaksi permintaan dan penawaran mengakibatkan perpindahan suatu barang atau jasa di antara pelaku ekonomi, yaitu produsen/penyuplai, konsumen, dan pemerintah. Jadi, syarat terjadinya mekanisme pasar adalah adanya kegiatan transfer suatu barang atau jasa oleh pelaku ekonomi melalui kegiatan perdagangan.

Islam menempatkan pasar dalam posisi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah saw. dan masa sahabat, peran pasar sangatlah besar terhadap kegiatan ekonomi umat. Rasulullah memandang harga yang terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil.

Rasul menolak adanya intervensi pasar atau pematokan harga oleh pemerintah. Meski begitu, harga yang terbentuk oleh pasar mengharuskan adanya prinsip moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice).

Untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dapat menempuh dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat, seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Jika pedagang, importir, atau siapa pun yang menimbun, ia akan dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, pelakunya bisa mendapat sanksi tambahan sesuai kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan ia lakukan.

Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Importir, pedagang, dan lainnya, jika menghasilkan kesepakatan harga, itu termasuk intervensi dan terlarang. Jika terjadi ketakseimbangan (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali atau lembaga pengontrol harus segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain.

Dengan demikian, kekhawatiran terhadap lonjakan harga minyak goreng bisa diminimalisasi. Pasar murah bisa diadakan tidak hanya tatkala harga bahan pokok melangit, melainkan pada hari-hari biasa. Pun, tidak perlu ada pematokan harga karena setiap modal pedagang berbeda-beda. Wallahualam

Penulis: Fifit Maria

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.