17 Mei 2024

Mengakhiri tahun 2021, dunia transportasi online Tanah Air kembali digegerkan dengan terkuaknya kasus pelecehan seksual disertai kekerasan. Kali ini korbannya adalah seorang perempuan penumpang Grab berinisial NT. Kejadian tersebut bermula ketika NT tidak sengaja muntah di dalam Grab. Sang sopir yang tak terima dengan insiden itu, akhirnya meminta Rp300.000 sebagai uang cuci mobil. Namun karena NT tidak menyanggupi, akhirnya sang sopir pun kalap dan melakukan tindak pelecehan seksual disertai kekerasan. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan NT dalam akun Instagram miliknya. (IDNTimes, 24/12/2021)

Pada faktanya, pelecehan seksual disertai kekerasan yang menimpa NT semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di negeri ini. Yaa, di negeri ini kekerasan seksual khususnya yang menimpa perempuan memang bak fenomena gunung es. Bagaimana tidak, dari hari ke hari masalah ini bukannya tuntas malah kian parah dengan kasus baru yang semakin kompleks.

Suara.com (30/12/2021) melansir bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan dan diadukan ke Komnas Perempuan. Lima kasus di antaranya adalah yang paling menggemparkan, yaitu: 1) kasus pencabulan 21 santri oleh gurunya di Bandung yang terjadi sepanjang tahun 2016-2021. Dari kasus ini lahir 9 bayi; 2) kasus guru ngaji mencabuli muridnya yang baru berusia 12 tahun di Jakarta; 3) pelecehan seksual disertai kekerasan yang melibatkan pegawai KPI; 4) pelecehan seksual yang terjadi di KRL; 5) pemerkosaan 3 orang anak oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur.

Berkaca dari fakta ini, kita bisa melihat bahwa saat ini kekerasan seksual pada perempuan sudah berada di level gawat darurat. Kekerasan seksual pada perempuan seolah menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Di manapun dan kapanpun perempuan selalu dihantui oleh para predator seksual. Seolah tidak ada tempat aman. Pelakunya pun orang yang paling dekat dan dihormati, seperti guru, saudara, dan bahkan orangtua. Hal ini mencuatkan pernyataan besar, kenapa ini semua bisa terjadi?

Jika kita telusuri, maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan di negeri ini menjadi bukti abai dan gagalnya pemerintah memberikan pengawasan dan perlindungan kepada rakyatnya. Tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah dan aparat berwenang menjadikan kasus yang sama terus terulang. Meskipun berbagai cara telah ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi nyatanya tak pernah mampu menyelesaikan masalah sampai tuntas. Undang-undang yang dirancang sebagai UU perlindungan perempuan pun justru berorientasi mengukuhkan liberalisasi dalam pergaulan, seperti RUU TPKS dan Permendikbudristek no 30 yang justru berpeluang melegalkan zina.

Sejatinya, maraknya kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan di negeri ini adalah akibat diterapkannya sistem Kapitalisme-Sekuler. Dalam sistem ini jaminan keamanan bagi perempuan demikian nihil. Pasalnya, sistem Kapitalis-Sekuler memandang bahwa kehidupan wajib dijauhkan dari agama. Baik dalam bidang pendidikan, pergaulan, ekonomi, hukum, sanksi serta bidang-bidang lainnya. Nilai kebebasan yang terkandung dalam sistem Kapitalisme-Sekuler telah meracuni akal dan naluri manusia. Tidak heran manusia mudah berbuat kejahatan dan kemaksiatan. Pornografi, pornoaksi, seks bebas, kriminalitas, miras, LGBT, dan lain sebagainya menjadi hal yang lumrah dalam sistem ini.

Ironisnya, penguasa dan negara yang semestinya menjadi pelindung rakyat pun nyaris tak ditemukan dalam sistem ini. Hal ini karena sistem Kapitalisme-Sekuler telah sukses mencetak para pemimpin yang jauh dari takwa. Semua ini diperparah dengan lemahnya hukum yang ada. Dalam sistem Kapitalisme-Sekuler, hukum tidak pernah memberikan efek jera. Mirisnya, di antara kemaksiatan-kemaksiatan tersebut malah ada yang legal atau berpotensi dilegalkan di bawah payung hukum negara. Inilah yang menjadikan kasus-kasus kekerasan dan berbagai tindak kejahatan lainnya susah dicegah. Bahkan semakin tumbuh subur dan menjamur.

Tidak demikian dengan Islam. Sebagai agama paripurna, Islam melawan segala bentuk kejahatan. Termasuk kejahatan seksual. Islam tidak menoleransi segala hal yang berbau kejahatan seksual. Dalam Islam, segala hal yang berbau kejahatan seksual, baik itu berupa perzinaan, LGBT, prostitusi, pencabulan, perkosaan, dan segala hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan, termasuk jarimah (kejahatan). Pelakunya diancam dengan hukuman had (hudud) atau ta’zir.

Sejarah mencatat, hampir 14 abad lamanya penguasa Islam (Khalifah) dan negara Islam (Khilafah) mampu melindungi rakyatnya dari segala macam kejahatan. Negara yang berasaskan Islam tidak akan membiarkan satu pun rakyatnya menjadi pelaku ataupun mengalami kekerasan seksual. Negara Khilafah akan membina ruhiyah umat sesuai syariat. Sejak dini, negara dan pemimpin Islam akan menerapkan pendidikan agama yang kuat kepada umat. Sehingga umat menjadi pribadi bertakwa dan beradab. Islam juga akan menutup semua akses atau konten-konten bermuatan pornografi yang merusak umat

Kaum perempuan pun dijaga dengan baik. Islam benar-benar menjamin keamanan bagi mereka terlaksana dengan sempurna. Untuk mencegah perilaku kekerasan seksual terhadap perempuan, maka Islam akan mewajibkan perempuan menutup aurat dengan sempurna (mengenakan busana muslimah) ketika keluar rumah. Begitupun dengan laki-laki, mereka diperintahkan menundukkan pandangan. Sehingga antara laki-laki dan perempuan bisa menjaga pandangan satu sama lain. Islam juga menetapkan naluri melestarikan jenis (gharizah nau) hanya dapat dilakukan melalui hubungan pernikahan.

Selain itu, Islam pun akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar syariat. Bentuk dan jenis sanksi ini ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Jika kejahatan yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukumannya adalah dibunuh. Adapun jika kejahatan yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at-taharusy al-jinsi) tidak sampai pada perbuatan zina/homoseksual, maka hukumannya ta’zir (sanksi yang jelas kadarnya ditentukan oleh hakim). Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain. Sehingga peluang lahirnya kejahatan serupa akan tertutup rapat.

Demikianlah penjelasan tentang betapa sempurnanya Islam dalam mengatur kehidupan dan menjaga umatnya dari berbagai bentuk tindak kejahatan. Dari penjelasan di atas maka jelaslah hanya Islam satu-satunya solusi paripurna bagi setiap permasalahan kehidupan. Tak terkecuali masalah kekerasan seksual.

Sungguh, kekerasan seksual di negeri ini sampai kapanpun tidak akan mampu diselesaikan jika akar masalahnya tidak dicabut. Akar dari maraknya kekerasan seksual tiada lain adalah akibat dari adanya paham liberal yang bersumber dari sistem kufur Kapitalisme-Sekuler. Tersebab itu, untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang membelenggu negeri ini, kita harus mencabut paham liberal dari akarnya dan membuangnya jauh-jauh. Kemudian menggantinya dengan pemikiran Islam yang bersumber dari wahyu Allah. Niscaya, segala macam tindak kejahatan termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan akan mampu diberantas hingga tuntas.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Oleh Reni Rosmawati
Ibu Rumah Tangga, Pegiat Literasi AMK

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.