17 Mei 2024

Oleh: Zayyin Afifah

Dimensi.id-Hari Raya Idul Fitri adalah hari yang di tunggu oleh kebanyakan masyarakat indonesia, tetapi untuk perayaan idul fitri kali ini akan ada yang berbeda, karena adanya  pandemi Covid-19 yang terus menyebar di indonesia, dalam rangka penghentikan penyebaran virus Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik, aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun ada ketidak selarasan antara peraturan Menteri Perhubungan dengan pernyataan Presiden, pada acara Talkshow “Mata Najwa” pada tanggal 22 April 2020 Presiden menyatakan “ mudik dengan pulang kampung beda, yang tidak boleh adalah mudik, kalau yang ingin pulang kampung boleh saja”, hal ini menjadi polemik besar di tengah masyarakat dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan  mudik sebagai “pulang ke kampung halaman” tanpa keterangan waktu kapan kegiatan itu dilakukan, artinya antara mudik dan pulang kekampung halaman adalah sesuatu hal yang sama. Dilansir dari  katadata.co.id Protokol Pulang Kampung yang telah di tetapkan pemerintah adalah ;

  1. Mengisi Formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan.
  2. Memiliki rekomendasi dan izin dari kepala desa.
  3. Di persyaratkan untuk tidak kembali ke kota.
  4. Menjalani pemeriksaan kesehatan
  5. Menjalani isolasi mandiri.

Protokol pulang kampung yang telah di tetapkan tersebut  adalah langkah-langkah yang bersifat administratif, langkah administratif ini di anggap lemah dalam mengatasi  penyebaran virus covid-19, di karenakan dalam pelaksanaannya administratif ini mengharuskan masyarakat yang akan pulang kampung untuk mendatangi kantor pelayanan desa dan hal  ini akan membuat kerumunan masa di kantor pelayanan desa.

Yang ke-3 adalah di persyaratkan tidak kembali ke kota, ini juga memiliki dampak yang sangat fatal di keranakan tidak adanya kejelasan, tidak di perbolehkannya kembali ke kota, sampai kapan dan dalam rangka apa.

Yang ke-4 dan 5 adalah menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri. hal ini memiliki dampak yang fatal pada penyebaran virus Covid-19. Pemeriksaan kesehatan yang tidak jelas, pungut biaya atau di gratiskan? Pelaksanaan pemeriksaannya kapan dan dimana, apakah sebelum keberangkatan ataukah setelah sampai di kampung halaman? Serta pemudik merasa dirinya sehat sehingga tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol  pulang kampung yag telah di tetapkan.

Melakukan isolasi mandiri di kampung halaman tanpa ada penjagaan  ketat dari aparat desa dan rendahnya kesadaraan masyarakat terhadap bahaya virus Covid-19. Akan membuka celah baru dalam penuluran virus covid 19 di kampung halaman,.

Adanya perbedaan antara “mudik dan pulang kampung”  yang diutarakan Presiden menjadikan masyarakat bingung akan makna yang sebenarnya yang intinya adalah sama yaitu kembali ke kampung halaman. Serta Kebijakan Pemerintah yang terus berubah dimulai dari pengumuman larangan mudik sebelum di berlakukan kebijakan membuat masyarakat banyak yang pulang kampung terlebih dahulu sebelum diberlakukannya kebijakan, lalu pelarangan mudik, hingga kelonggaran bagi masyarakat yang ingin pulang kampung harus mengikuti protokol pemerintah lalu kemudiannya adanya denda yang dikenakan terhadap masyarakat yang tetap melakukan mudik sebesar Rp.100.000.000.

Kebijakan ini hanya terfokus kepada masyrakat yang akan pulang kampung, pemerintah seakan-akan tutup mata terhadap kebutuhan premier masyarakat yang ada di wilayah wabah, jika pemerintah melarang masyarakat untuk mudik seharusnya pemerintah juga melihat kebutuhan masyarakatnya baik itu kebutuhan papan maupun pangan, dikarenakan di daerah wabah bukannya hanya masyarakat menengah ke atas saja yang ada tetapi banyak juga masyarakat menengah ke bawah yaitu para karyawan yang di PHK,  para UMKM dan penyedia jasa yang dengan kebijakan ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan mereka yang akan berdampak pada sulitnya mereka memenuhi kebutuhan untuk keluarga mereka.

Mahalnya biaya hidup tinggal di kota tempat penyebaran wabah mulai dari pembayaran sewa rumah sampai kepada mahalnya biaya pangan membuat sebagian besar masyarakat memutuskan untuk kembali kae kampung halaman, yang lebih terjamin keamanaan tempat tinggal dan makan keluarga, seharusnya hal ini yang menjadi fokus pemerintah dalam pemutusan penyebaran virus covid-19 bukan hanya mengelurkan kebijakan pelarangan mudik tetapi juga memikirkan bagaimana masyarakat yang berada di wilayah wabah dapat terpenuhi segala kebutuhannya.

Sehingga masyarakat akan tetap merasa aman dan nyaman untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman mereka.

Inilah yang saat ini kita rasakan, ketika sistem pemerintahan yang di gunakan adalah  sistem kapitalis yang hanya memikirkan manfaat yang akan didapat dari kebijakan yang di keluarkannya tanpa memikirkan bagaimana menderitanya rakyat yang berada di bawah kekuasaanya, jadi tidak heran bukan jika saat ini pemerintah sebenarnya tidak pernah peduli pada rakyatnya,

Hal ini sangat berbanding terbalik jika kita menggunakan sistem pemerintahan islam, jika kita melihat sejarah daulah islam pernah ada wabah penyakit yang hampir seperti virus Covid-19. Terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab Al-Faruq.

Penyebaraan penyakit thaun yang menyebar luas di wilayah sharagh salah satu wilayah yang berada di daulah islam. Di dalam sejarahnya Khalifah umar beserta para sahabantnya hendak pergi ke syam sampai pada pintu masuk wilayah saragh khalifah mendapat kabar bahwa di wilayah itu sedang terjadi wabah thaun, lalu kemudian khalifah umar dan para sahabatnya  memutuskan untuk tidak memasuki wilayah tersebut dan tidak memperbolehkannya masyarakat luar untuk memasuki wilayah tersebut dan masyarakat yag ada di dalam wilayah wabah tidak di perbolehkan keluar dari pada wilayah wabah.

Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kelian meninggalkan tempat itu,” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Bukan hanya itu khalifah juga memunuhi kebutuhan seluruh masyarakat yang berada di wilayah yang tertimpa wabah, baik itu makanan mau pun pakaian, ketika dari Baitul Mall tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan wabah, khalifah mengirimkan surat kepada gubenur di setiap daerah wilayah yang di naungi daulah islam, untuk memberikan bantuan kepada saudaranya yang sedang terkena wabah penyakit dan para gubernur berbondong-bondong untuk memberikan bantuan kepada wilayah yang terkena wabah. Bukan hanya itu khalifah ummar juga memikirkan bagaimana untuk menghentikan penyebaran wabah thaun ini.

Kemudian Amru memberikan tanggapan  mengenai  penangan wabah, dengan tegas amru mengatakan penyakit ini menular dari orang-orang yang sering berkumpul, maka bersembunyi lah kalian di goa-goa, bukit-bukit dan jauhi lah keramaian agar tidak terkena wabah ini. Dan seluruh masyarakat mengikuti apa yang di perintah pemimpin sehingga wabah ini cepat di selesaikan. [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.