18 Mei 2024

Penulis : Asmidar (Aktivis Dakwah Kampus)

Dimensi.id-Lagi-lagi keadilan itu dicederai, baru-baru ini telah terungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan , setelah bertahun-tahun dilakukan pencarian.  Dengan diasumsikan tak senggaja pelaku penyiraman air keras ke Pak Novel, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Duh,,miris bahkan hukumanya lebih ringan dari nenek pencuri singkong, tentu saja keputusan jaksa tersebut dinilai irasional oleh banyak kalangan. Pasalnya, yang dinilai oleh jaksa itu tidak sengaja telah menyebabkan sebelah mata pak Novel Baswedan rusak permanen.

Dilansir dari Suara.com – Amnesty Internasional Indonesia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sangat mencederai keadilan di Indonesia.”Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup,” kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid, Jumat (12/6/2020).

Rocky Gerung juga menilai tuntutan satu tahun oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa pelaku merupakan tuntutan yang irasional.

“Saya sengaja datang ke sini, sengaja untuk melihat apa di balik butanya mata Pak Novel ini. Kita tahu Pak Novel sendiri sudah tidak peduli dengan butanya mata dia karena sudah bertahun-tahun. Jadi yang bahaya hari ini adalah tuntutan jaksa ini sebagai air keras baru buat mata publik dan mata keadilan,” jelas Rocky, Minggu 14 Juni 2020. –Vivanews.com

Ingin berharap keadilan pada Demokrasi-Kapitalisme? STOP ! itu hanya ilusi belaka, kepentingan yang bersebrangan dengan kepetingan penguasa akan kalah . keadilan itu hanya untuk mereka yang memiliki kekuasaan .

Inilah akibat dari buah penerapan system Demokrasi-Kapitalisme yang diadopsi negri ini, dasarnya saja sudah cacat sehingga apa yang dihasilkan pula akan cacat ,bukan hanya peradilannya saja yang dicederai, akan tetapi semua rana aspek kehidupan karena diatur oleh system yang tidak shahih (system kufur)  memisahkan agama dari kehidupan . Mengakui Allah sebagai pencipta tapi mengingkari bahwa Allah yang berhak mengatur kehidupan ini. Dengan sombongnya menggunakan akalnya yang terbatas untuk membuat aturan yang mengatur dirinya sendiri . padahal manusia itu lemah dan terbatas.

Sehigga tidak ada standar keadilan mutlak dalam system Demokrasi-Kapitalisme jadi, hukum bisa dimainkan oleh para penguasa. Inilah akibatnya jika manusia dibiarkan membuat hukum. tidak ada standar kebenaran mutlak. Sehingga keadilan dijanjikan oleh Demokrasi-Kapitalisme hanya sekedar ilusi. dari kasus ini juga menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) telah menunjukkan kegagalannya dalam memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Lantas dengan apakah keadilan itu akan terwujud?

Tentu saja dengan kembali kepada sistem shahih yang diturunkan Allah swt, kita sepenuhnya sadar bahwasanya kita adalah mahkluk yang lemah dan terbatas maka dari itu kita perlu bersandar kepada sesuatu yang lebih dari pada kita yaitu Allah swt . Maha besar Allah telah menurunkan Islam komplit dengan aturanya.

Islam hadir  sebagai problem solving umat . Oleh karena itu, solusi atas segala permasalahn kita hari ini adalah dengan Menegakan system Islam (Khilafah) yang akan menerapkan syariat Islam. Mengambil Islam bukan hanya dalam perkara ibadah mahdhah saja, tetapi secara menyeluruh mengatur segala aspek kehidupan kita. Sehingga bukan hanya masalah peradilan saja yang terselesaikan tetapi semua bisa kemudian diselesaikan dengan Islam .

Dalam Islam tentu saja standar kebenaran itu ditetapkan oleh syara sehingga keadilan yang didapatkan adalah keadilan haqiqi bukan ilusi seperti yang dijanjikan Demokrasi-Kapitalisme.

Bagi seorang muslim, Allah adalah ahkamul hakimin alias sebaik-baik pemberi ketetapan hukum. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8).

dengan menerapan aturan Allah swt tentu saja keadilan, kesejahtraan bahkan limpahan ramhat Allah turunkan kepada kita,,,

Wallahua’lam.

Editor :Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.