2 Mei 2024

Hari demi hari rasanya isu tentang kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak makin tak terbendung. Seperti kasus guru yang mencabuli 21 santrinya di Bandung dengan rentang waktu dari tahun 2016 hingga tahun 2021 yang kabarnya dari 21 santri tersebut telah melahirkan 9 anak. Bukan hanya itu,  kasus guru ngaji di Bekasi mencabuli muridnya yang berumur 12 tahun, pelecehan pegawai KPI oleh rekan kerjanya dari tahun 2012-2014 yang masih dalam proses oleh pihak berwajib. Tidak ketinggalan beberapa kasus yang sempat viral seperti kasus 3 anak diperkosa ayah kandung di Luwu Timur, seorang Mahasiswi yang bunuh diri setelah menggugurkan kandungannya akibat dicampakkan sang kekasih serta kasus mahasiswi UNRI yang menerima perlakuan tidak senonoh oleh oknum dosen pembimbing, kasus penumpang taksi online dilecehkan disertai kekerasan akibat muntah di mobil saat menggunakan jasa taksi online (idntimes.com. 24/12/2021)  dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Melihat bagaimana kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi secara masif ini, tidak peduli dari kalangan mana si pelaku, yang jelas korban dan pihak yang dirugikan ialah perempuan. Rasanya sangat ganjal ketika tidak ada tindakan atau solusi tuntas untuk menyelesaikan hal demikian. Maka dari itu, representasi dari makin masifnya isu kekerasan seksual ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang masih terus diupayakan untuk di sahkan.

Sekilas jika hanya melihat secara konteks RUU ini memang sangatlah relevan. Namun, jika ditelisik lebih dalam ada beberapa poin yang sangat tidak bisa di tolerir baik dari segi dampak maupun dari segi konteks keagamaan. Kadungan sexual consent didalamnya memuat pandangan keliru dan menjadi topik yang masih dipertanyakan. Terlepas bagaimana buruknya jika RUU ini menjadi sah, semuanya tidak lepas dari agenda kesetaraan gender yang di rencanakan oleh pegiat gender.

Bagi mereka faktor budaya dan hukum agama menjadi penghambat bagi para wanita untuk mendapatkan posisi yang sejajar dengan laki-laki. Mereka menyoroti budaya patriarki yang menghambat wanita untuk berkiprah di publik. Padahal ide kesetaraan gender ini muncul ketika pada masa silam kapitalis Barat menjadikan perempuan di masyarakat hanya sebagai barang, objek eksploitasi laki-laki, pemuas syahwat semata serta tidak punya hak suara dan pendidikan, hak mengelola harta dan sebagainya.

Kaum perempuan kali itu pun memberontak dan menuntut hak perempuan melalui women’s liberation movement atau feminis movement di AS, Inggris dan Irlandia sepanjang tahun 60-70-an. Dimana, hingga saat ini masih menuntut haknya di negeri masing-masing karena belum terpenuhi secara ideal, melainkan hanya sebagian saja seperti hak suara dalam pemilu (muslimahnews.com. 06/11/2021)

Melihat bagaimana fakta dan asal-usul agenda ini jelas bukanlah solusi yang tepat untuk permasalahan yang menimpa perempuan hari ini. Faktanya, dinegara sumber datangnya ide ini tidak menyelesaikan masalah perempuan, yang ada kasus pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan, kemiskinan masih saja terus bertambah jumlahnya.

Menjadi tanda tanya besar ketika kita yang tinggal di Indonesia dengan mayoritas penduduknya muslim, justru lebih terprovokasi untuk menyebarkan ide kesetaraan gender ini. Semua tentu tidak lepas dari budaya liberal yang bebas masuk melanglang buana di tengah-tengah kehidupan umat muslim. Dijamin pula oleh sistem sekuler kapitalis yang tengah menyelimuti belahan dunia. Dimana sistem ini menganut mabda pemisahan agama dari kehidupan sehingga untuk berpedoman pada agama hanya berlaku di lingkup peribadatan saja bukan yang lain.

Padahal konsep kesetaraan gender sejatinya tidak ada dalam dunia Islam. Bagi Islam, tugas utama dan muliahnya perempuan yaitu menjadi ibu dan pengurus rumah tangga. Menjadi penentu lahirnya generasi yang baik atau tidak, semua bergantung pada ibu. Menjadi hal yang amat merugikan jika peran ibu tereduksi hanya karena derasnya kampanye kesetaraan gender. Yang tentu korban dibalik kecerobohan itu adalah anak. Maka dari itu, Islam telah menggariskan porsi masing-masing secara tegas dan jelas antara laki-laki dan perempuan.

Fakta yang harus kita ketahui Islam bukan hanya sebatas agama yang mengatur masalah peribadatan melainkan suatu mabda atau ideologi berfikir. Mengapa? Sebab dalam Islam semua permasalahan dan panduan telah dijelaskan selama lebih dari 1400 tahun silam. Bukankah Islam melarang pembunuhan dan pemerkosaan perempuan dan anak? (QS. Al-Isra : 33), bukankah Islam membenci kekerasan dalam rumah tangga dengan mewajibkan mu’asyarah bil ma’ruf  atau pergaulan yang baik dalam keluarga. Bukankah Islam juga memerintahkan bagi laki-laki atau perempuan menjaga pandangan dan melindungi kehormatan perempuan? Bukankah dalam Islam yang mencari nafkah yang wajib itu ialah lelaki? Bukankah Islam menganjurkan perempuan untuk keluar dengan mahramnya bukan malah bercampur baur seperti hari ini?

Amat jelas bahwa permasalahan yang ada ditengah-tengah perempuan hari ini bukan karena adanya syariat Islam melainkan karena Islamlah yang menetapkan perintah dan hukum sehingga dapat memuliakan perempuan dan menjauhkan mereka dari segala kejahatan dan keburukan. Sebaliknya, mencampakkan ide-ide liberal sekuler yang notabene nya menjauhkan muslimah dari ketaatan kepada sang Pencipta, Allah SWT.

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.