1 Mei 2024

Penulis : Farida ida

Dimensi.id-Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu  yang paling merasakan dampak wabah Virus Corona (Covid-19). Tercatat ada 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia (data Badan Pusat Statistik -BPS) tahun 2018 yang telah berkontribusi menyumbang negara sebesar Rp 8.573,9 triliun terhadap PDB atau setara 57,8 %

Akibat pandemi virus Corona (COVID-19) ini, hampir 50% atau tepatnya 48,6% dari 60 juta  UMKM di Indonesia menutup sementara usahanya.

Dari survey ADB (Asian Development Bank), menyebutkan bahwa hampir 50% dari total UMKM sudah menutup usahanya. Kemudian 30% mengalami gangguan permintaan domestik, hampir 20% mengalami gangguan produksi, dan 14,1% mengalami pembatalan kontrak,” ungkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani dalam webinar KTT Indef,  (Detik Finance, 28/7/2020).

Selain dari survey ADB,  dibuktikan juga dari  jumlah UMKM yang sudah mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankan menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tak mampu menyelesaikan kewajibannya akibat pandemi Corona.

Akibatnya   banyak dari pekerja UMKM terpaksa pulang kampung karena  penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang dan di PHK sebagai imbas dari penerapan status tanggap darurat yang membatasi aktivitas warga.   

Berbagai solusi  telah dilakukan mulai dari  peningkatan    pemasaran online pada setiap produk UMKM dan berikan harga terbaik atau justru diskon besar agar masyarakat membeli produk atau layanan yang dijual dan upaya  mencari bahan baku produksi dari bahan lokal, namun belum juga menunjukkan adanya peningkatan ekonomi di sektor UMKM.

Pemerintah   melalui   Menteri Koperasi dan UMKM telah berusaha  mengajak semua pihak termasuk swasta, BUMN, serta masyarakat untuk membantu para pelaku UMKM untuk bisa tetap produktif di tengah pandemi Corona. Tujuannya membantu pelaku UMK untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah juga tengah menyiapkan bantuan sosial sektor informal dan stimulus ekonomi  untuk menjaga daya beli  dengan  percepatan program social safety net atau jaring pengaman sosial, yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal dan pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro, usaha kecil. Juga   memberi keringanan pembayaran listrik   bagi UMKM    dan keringanan pembayaran utang dan pajak.

Untuk membantu pelaku UMK agar dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi karena pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan pengurangan atau pembebasan biaya sewa kios dan lokasi usaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) selama pandemi Covid-19. Tujuannya membantu pelaku UMK untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.   juga memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK. menggunakan sistem jemput bola yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), karena ada    84.388 PUMK di DKI yang belum memiliki IUMK.

Mengingat pemerintah menganggap Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM)  sangat signifikan dalam pertumbuhan perekonomian karena  memiliki kontribusi dan  peran cukup besar yang dilakukan dalam  perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja,  pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) serta Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.  

Peran UMKM ini  tidak hanya dirasakan di negara-negara sedang berkembang melainkan juga di negara-negara maju. Di negara maju maupun berkembang, sebab menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar. Kontribusi UMKM terhadap pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menetapkan definisi dan kriteria UMKM yaitu  usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri,  dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria lain, yang meliputi :  

Usaha Mikro dengan  aset maksimal Rp 50 juta dengan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun; Usaha Kecil dengan aset lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta dengan  omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar per tahun;  Usaha Menengah dengan  aset lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar dengan  omzet lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun;  Usaha Besar dengan  aset lebih dari Rp 10 miliar dengan   omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

Paling tidak ada   tiga  kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi:   Sarana memeratakan tingkat perekonomian rakyat kecil dengan berperan dalam pemerataan tingkat perekonomian rakyat sebab berada di berbagai tempat. UMKM bahkan menjangkau daerah yang pelosok sehingga masyarakat tidak perlu ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak; sebagai sarana  mengentaskan kemiskinan UMKM berperan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sebab angka penyerapan tenaga kerja terhitung tinggi ;serta  sarana pemasukan devisa bagi negara, UMKM menyumbang devisa bagi negara sebab pasarnya tidak hanya menjangkau nasional melainkan hingga ke luar negeri.

Namun nyatanya dampak pandemi Covit-19 hingga saat ini belum berakhir, akankah terus menjadikan UMKM tidak berdaya yang akan  berakibat pemasukan negara berkurang  dan mempercepat menuju resesi ekonomi? mengingat hampir 60 % aktivitas ekonomi dibidang konsumtif  yang merupakan kebutuhan masyarakat secara langsung tidak dapat dipenuhi melalui UMKM disebabkan  daya beli masyarakat  menurun.

Islam menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat baik dalam kondisi normal maupun dalam masa wabah, karena islam telah mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang, sebagaimana firman Allah SWT pada QS.al- Hasyr (59):7,

Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kalian”

Pemerintahan Islam memberikan kesempatan seluasnya kepada laki-laki untuk memenuhi kewajibannya dalam menafkahi keluarganya dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan dasar dan pokoknya.

Jika masyarakat mengalami kesenjangan yang lebar antar individu dalam memenuhi kebutuhannya,  karena  meremehkan  hukum – hukum islam,  maka negara harus  memecahkannya dengan  mewujudkan keseimbangan dalam  masyarakat dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya  kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga terwujud keseimbangan dalam memenuhi kebutuhannya, tidak hanya bersifat temporer tapi juga  menjadi sarana terpenuhinya  kepemilikan atas kekayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Negara tidak memungut pajak apalagi pinjaman ribawi kepada rakyat jika harta negara tidak cukup, tapi diambilkan dari ghonimah dan hak milik umum.

Begitupun jika  negara melihat  adanya ancaman terhadap keseimbanagn ekonomi di dalam masyarakat, misalnya terjadi bencana alam atau wabah pandemi, maka negara harus menyelesaikan dengan menyuplai kepada orang yang tidak sanggup memenuhi kebutuhannya dengan harta dari Baitul Mal atau dari ghanimah dan hak milik umum.

Sebagaimana  ketika Nabi saw. melihat adanya kesenjangan  dalam pemilikan harta  antara kaum Muhajirin  dan Anshor, maka beliau mengkhususkan  harta fai’  yang dirampas  dari bani Nadhir  untuk kaum Muhajirin, agar terjadi keseimbangan ekonomi diantara kaum muslim.

Maka perlunya umat islam sadar dan paham hanya sistem islamlah yang mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi umat dan akan mengantarkan kepada kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Aamiin.

Wallahu a’lam bi as showaab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.