2 Mei 2024
62 / 100

Dimensi.id-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) merupakan fenomena yang sering terjadi di negeri pengemban ideologi kapitalisme. Hal ini adalah sebuah kewajaran. Karena dalam sistem kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai regulator atau penghubung antara rakyat dengan para kapitalis.

Sebelum lanjut membaca baiknya anda membaca part sebelumnya

Termasuk dalam dunia kerja. Sistem ekonomi yang kapitalistik menjadikan gaji karyawan sebagai beban perusahaan. Sehingga ketika pendapatan perusahaan menurun, maka salah satu upaya untuk menurunkan beban perusahaan adalah dengan mengurangi jumlah karyawan. Sehingga PHK menjadi jalan untuk mengurangi beban tersebut.

Hal ini jelas berbeda dengan Islam. Islam sebagai pandangan hidup yang menyeluruh memang bahwa negara merupakan penanggung jawab atas segala urusan rakyat. Negara harus memberikan kemudahan bagi semua warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara harus menjamin akses agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan, papan, sandang, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Oleh karena itu, negara yang berlandaskan syariat Islam memiliki mekanisme yang jelas agar warga negara pencari nafkah tetap dapat bekerja.

Dalam negara Islam, mekanisme hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau yang memperkerjakannya tergantung kepada akad kerja. Akad kerja ini harus berdasarkan keridaan dan kesepakatan antara keduanya. Selain itu, hubungan kerja harus saling menguntungkan. Tidak boleh ada yang dizalimi. Negara Islam juga harus memastikan bahwa akad kerja tidak menyimpang dari syariat Islam.

Pemberian upah atas pekerja juga disesuaikan dengan nilai guna pekerja. Bukan tergantung dengan tingkat permintaan atas barang yang diproduksi. Untuk menentukan upah seorang pekerja, maka negara Islam memiliki tenaga ahli yang khusus bertugas untuk menilai besarnya jasa seorang pekerja. Tenaga ahli ini disebut dengan khubara’. Sehingga, upah yang diberikan bukan berdasarkan keinginan perusahaan atau sesuai dengan kebiasaan masyarakat.

Khubara’ ini juga sebagai penentu jika terjadi perselisihan antara pihak pengusaha dan pekerja. Selain itu, negara Islam juga harus memastikan bahwa pengusaha dan pekerja sama-sama melaksanakan kewajibannya. Begitu juga dengan mendapatkan hak-haknya. Tidak boleh ada pelanggaran terhadap hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Tidak seperti sistem kapitalisme yang sering terjadi kezaliman antara pengusaha dan pekerja. Seperti lalainya pengusaha dalam memberikan upah, memberhentikan pekerja secara semena-mena, melakukan pemaksaan kerja tidak sesuai dengan akad yang disepakati, tidak memberikan hak untuk beribadah, istirahat atau yang lainnya.

Begitupun dengan kezaliman yang bisa terjadi dari kalangan pekerja. Seperti lalainya pekerja terhadap pekerjaan yang harus dilakukan, perusakan yang dilakukan pekerja terhadap fasilitas milik pengusaha, tidak amanahnya pekerja, atau yang lainnya.

Semua kezaliman antara pengusaha dan pekerja akan dapat dicegah dan diminimalisir jika terjadi akad kerja (akad ijarah) sesuai dengan syariat Islam. Ditambah lagi, adanya pengawasan dari tenaga ahli (khubara’) dan juga negara akan mampu menghindari terjadinya kasus PHK massal yang terjadi di dalam sistem kapitalisme. [Dms]

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.