18 Mei 2024

Penulis : Ninda Mardiyanti YH. Mahasiswi Kota Banjar

Dimensi.id-Permasalahan pergaulan pada anak remaja memang tidak pernah ada habisnya. Diberitakan pada tanggal 17 Juli 2020 telah ditemukan sosok mayat bayi yang sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan dan kedua tangan yang terputus di wilayah Tasikmalaya. Jenazah bayi sempat dikubur dan dimakan oleh anjing. Hal ini terjadi karena pelaku merasa malu sudah hamil diluar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.  Dilansir dari media Pikiran Rakyat

Soal cinta yang menjadi permasalahan anak muda saat ini, cinta memang fitrahnya manusia, Allah menciptakan rasa cinta dalam setiap hamba. Tidak ada yang salah hanya saja penyaluran rasa cintanya yang setiap orang berbeda-beda. Menyalurkan rasa cinta sesuai syariat islam atau justru kebalikannya semua tergantung pilihannya. Dalam QS. Al-Isra ayat 32 Allah berfirman yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. Ayat ini sangat jelas Allah melarang hambanya untuk tidak mendekati perzinahan. Pacaran aktivitas maksiat yang sering dilakukan oleh kaum muda adalah gerbangnya menuju perzinahan. 

Padahal sejatinya seorang muslimah haruslah menjaga iffah dan izzahnya. Menahan diri dari perkara yang diharamkan dan menjaga kesucian atau kehormatannya. Tetapi sayang nyatanya anak muda saat ini sudah tidak lagi memiliki urat malu dalam setiap aktivitasnya. Perzinahan seolah menjadi aktivitas yang biasa dalam masyarakat hal ini karena ide kebebasan berperilaku dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi alasan mereka. Kemudian faktor penyebab yang lain adalah diterapkannya ide sekulerisme dalam tatanan kehidupan. Sekulerisme adalah pemisahan agama dari kehidupan yang dimana peran agama hanya sebatas dalam ibadah ritual saja tanpa diterapkan dalam tatanan kehidupan.

Ide ini sangat berbahaya jika masih diemban dalam sebuah negara, karena ide ini akan membuka ruang kepada generasi bangsa untuk terjerumus kepada jalan kemaksiatan. Bahayanya ide ini juga akan membunuh masa depan generasi bangsa pasalnya usia pemuda yang seharusnya mencari jati dirinya untuk mewujudkan cita-cita yang didamba tetapi pupus karena kesalahan fatal dan tidak bisa menahan hawa nafsunya.

Kegagalan sistem ini semakin terlihat jelas dalam mewujudkan peradaban generasi. Keluarga yang seharusnya menjadi madrasatul ‘ula pendidikan utama dalam menanamkan akidah pada anak, masyarakat yang menjadi pengontrol, mengawasi dan mencegah terjadinya kemaksiatan, dan negara yang memberikan sanksi tegas atas kesalahan yang telah dilakukan. Namun sayang untuk saat ini semuanya dibiarkan bebas begitu saja. Padahal dalam mewujudkan peradaban generasi ke tiga dimensi ini harus saling bersinergi tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Negara yang memiliki power yang kuat seharusnya negara bertindak tegas mengatasi masalah ini.

Jika sekulerisme memberikan kebebasan berekspresi terhadap generasi tetapi islam mempunyai solusi lain untuk mengatasi permasalahan ini. Yang menjadi standar perbutan manusia bukanlah kenikmatan yang diinginkan melainkan halal dan haram sesuai syariah. Islam bukanlah agama prasmanan yang dimana akan diambil ketika itu aturan enak dan tidak akan diambil ketika itu tidak disukainya. Islam dalam mengatasi permasalahan ini jika keduanya sudah siap maka menikah yang menjadi solusinya. Sabda Rasulullah SAW “Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400)

Islam sangat melarang berkhalwat dan ikhtilat karena ke duanya aktivitas yang akan menjerumuskan pada kemaksiatan. Khalwat adalah aktivitas berdua-duaan dengan lawan jenisnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ke tiga diantara mereka berdua” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Thabrani dan Baihaqi). Sementara ikhtilat adalah campur baur dengan lawan jenis. Adapun dalil yang mengharamkan diantaranya adalah dari Qatadah RA, Rasulullah SAW bersabda “seorang perempuan jika telah haid maka tidak boleh dilihat darinya kecuali wajahnya dan tangannya hingga pergelangan tangan” (HR. Abu Dawud, Al Marasil ma’a Al Asanid, Kitabul Libas, hal 215). Firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 30-31 “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….”

Oleh karena itu islam sangat jelas ketika menghadapi permasalahan sepert ini tidak lain solusi yang diberikan adalah menikah bukan dengan pacaran yang didalamnya ada aktivitas khalwat dan ikhtilat.

Wallahu a’lam bi ashowab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.