5 Mei 2024
Investasi Miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri (Sumber: CNN Indonesia).

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Minuman keras atau khamr adalah minuman yang dilarang dikonsumsi bagi umat muslim, sebab dapat memabukkan. Sungguh miris negeri ini dengan mayoritas kaum muslim dan dipimpin seorang yang muslim juga namun dengan terang-terangan melegallkan Miras padahal minum minuman beralkohol diharamkan dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Dari ayat tersebut telah dijelaskan kalau meminum khamr adalah dosa besar. Miris memang, sebab Miras jelas jelas berbahaya bagi masyarakat ,banyak madharat yg ditimbulkan olehnya  karna merusak akal. Mulai dari Rusaknya moral Masyarakat /generasi bangsa seperti Tawuran ,pezinahan ,perjudian dan prilaku menyimpang lainnya menyebabkan prilaku kejahatan sperti perampokan,pemerkosaan hingga pembunuhan. Jika dahulu seorang Anak gadis akan merasa aman ketika bersama ayah atau saudaranya meski di luar rumah, maka kini  dengan maraknya miras seorang gadis tak akan lagi merasa aman meski di rumahnya

Kita melihat banyak fakta, bagaimana seorang ayah tega memperkosa anaknya ,saudara memperkosa saudarinya, anak memperkosa Ibu kandungnya, hingga kakek memperkosa cucunya ,dan cucu memperkosa neneknya, naudzubillahimindzalik. Inilah yang terjadi ketika sebuah masalah tidak diselesaikan dari akarnya. Dan tidak dengan solusi yang hakiki(benar). Yaitu solusi yang datang dari Zat yang menciptakan manusia, alam semesta dan seluruh isinya berupa tuntunan syariat islam.

Tidak diterapkannya syariat islam Inilah sesungguhnya yang menjadi akar masalah lahirnya problematika yang kompleks ditengah masyarakat maka seharusnya bersegera mengambil dan menerapkan syariat islam adalah satu-satunya solusi bagi permasalahan yang kita hadapi saat ini.

Ada dua alasan kenapa kita harus bersegera.  Pertama,  mengambil syariat islam adalah kewajiban, penerapan syariat islam adalah kebutuhan. Saat sistem yang diambil dan diterapkan bukan dari Islam, tapi sistem Kapitalis seperti saat ini. Dengan melihat pada asas kehidupannya yang melakukan pemisahan agama dari kehidupan. Serta pemisahan agama dari negara. Menjunjung asas manfaat. Menjadikan standar kebahagiaan adalah banyaknya harta atau materi yang dimiliki. Wajar, jika sesuatu yang diharamkan Allah namun bisa menjadi halal jika berada pada system kapitalis sekuler.

Lebih lanjut, mereka yang meminum minuman keras juga dilarang untuk menunaikan ibadah salat.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa auat 43 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Sudah mendapatkan dosa, dilarang mengerjakan salat pula. Lalu, perbuatan mereka yang suka meminum minuman keras termasuk dalam perbuatan setan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Pengharaman terhadap miras adalah salah satu upaya untuk menjamin keutuhan akal manusia Sebab ,inti kemuliaan manusia adalah akalnya Allah swt pun melaknat 10 pihak yang berkaitan dengan khamr/miras ,melalui sabda nabi saw ,yang di riwayatkan oleh ibnu Umar ra   “Khamr di laknat pada 10 hal ,(1) pada dzatnya ,(2) pemerasnya ,(3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri,(4) penjualnya ,(5) pembelinya,(6) pembawanya ,(7) orang yang meminta oranglain membawanya,(8) orang yang memakan hasil penjualannya ,(9)peminumnya ,(10) orang yang menuangkannya

Islam akan memberi sangsi tegas bagi 10 pihak tersebut yang terlibat dalam Miras ,yakni pembuat,pengedar,penjual,peminum dls,,pelaku akan di dera sebanyak 40 kali cambukan.

Apabila di perlukan hakim boleh menambahnya hingga 80 kali ,,sebagaimana yang di riwayatkan oleh al Husain bin al Mundzir bahwa ‘Ali mencambuk walid bin uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan ,lalu ia berkata ,’nabi saw telah mencambuk dengan 40 kali cambukan ,’abu bakar 40 kali cambukan ,’ dan umar 80 kali cambukan ,semuanya merupakan sunah ,dan yang ini (40 kali cambukan ) lebih aku cintai .

Apabila seseorang meminum khamr berulang kali dan ia telah di cambuk setiap ia mengulanginya ,maka boleh untuk imam untuk membunuhnya dari Abu Hurairah ra.ia berkata ,,Rosulullah saw bersabda “Apabila ada seorang yang mabuk maka cambuklah ia,apabila ia mengulangi maka cambuklah ia ,apabila ia mengulangi maka cambuklah ia ,apa bila ia mengulangi maka cambuklah ia, kemudian beliau bersabda pada kali ke empat ,apabila ia mengulangi ,maka penggallah lehernya dengan apa di terapkan Hadad?

Hudud di terapkan dengan salah satu dari dua perkara ,(1) pengakuan ,(2) kesaksian dua orang yang adil”. Sementara untuk pihak lain selain yang meminum khamr,maka sanksi di serahkan kepada khalifah/kodi ,,tentunya dengan sanksi yang menimbulkan epek jera,,sehingga menjadi jawazir ( pencegah ) bagi pelaku utk tidak mengulangi kembali dan masyarakat lainnya utk tidak berbuat hal serupa Juga sebagai jawabir(penebus dosa) di akhirat.

Namun Hukum yang sempurna ini tidak bisa di terapkan kecuali pada Sistem Islam ,yakni Khilafah alaminhajin Nubuwwah, maka memperjuangkannya adalah sebuah kewajaran dan  kewajiban demi terciptanya rahmatallil’alamin.

Penulis: Kiki Fatmala | Aktivis Muslimah

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.