3 Mei 2024

Penulis : Sheli Rahmawati

Dimensi.id-Kesehatan adalah kepentingan bagi setiap manusia.Jika tubuh tidak sehat maka bisa menghambat aktifitas yg lainnya.


Untuk bisa terus sehat kita harus bisa menjaga kondisi tubuh.Namun tubuh juga tidak akan selalu ada dlam keadaan sehat dan pasti akan mengalami sakit sewaktu2.Dan untuk mengembalikan kondisi tubuh menjadi sehat kembali kita harus mengobatinya.


Ngomong2 soal berobat,di jaman sekrang tidak ada yg namanya gratis.Segala sesuatu pasti harus dibayar dan mendapat imbalan,salah satunya dalam pemerintahan sekarang ada yg namanya BPJS Kesehatan,yaitu suatu layanan kesehatan bagi masyarakat untuk dgunakan disaat sakit.


Berbicara  tentang pelayanan kesehatan dalam system pemerintahan saat ini merupakan hal yang sulit untuk didapatkan meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai macam program kesehatan  seperti ASKES, JAMKESMAS, KIS dan BPJS namun tetap saja masyarakat malah semakin sulit untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis dan mudah.


Kondisi masyarakat  saat ini makin terpuruk sudah jatuh di timpa tangga lagi, masyarat sudah cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari dengan harga- harga yang semakin melambung tinggi dan di perparah lagi dengan sulitnya mendapatkan kesehatan gratis .


Pandemi Covid-19  tidak membuat rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertunda atau bahkan batal. Justru, di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres 64 Tahun 2020 pada 5 Mei lalu. Perpres itu poin intinya adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dan mengubah skema tanggunggan iuran.


Perpres menyebut bahwa pertimbangan kenaikan tarif iuran itu adalah untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Sehingga kebijakan pendanaannya termasuk iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan secara proporsional. Perpres itu mengklaim mempertimbangkan Putusan MA nomor 7/P/Hum/2020.


Yang terbaru  BPJS akan tetapkan skema urun biaya.( republika.co.id, jakarta – BPJS). Kesehatan akan menetapkan skema urun biaya dengan peserta untuk tindakan medis tertentu. Tindakan medis itu yang berpotensi memiliki penyalahgunaan dikarenakan selera atau perilaku peserta.  Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan mengancam bakal menarik urun biaya dari peserta hingga maksimal Rp30 juta jika terbukti menyalahgunakan layanan kesehatan.


Sudah saatnya kita keluar dari jebakan system kapitalis sekuler yang rusak dan kembali kepada Islam karena Islam mampu memberikan solusi atas semua permasalahan kehidupan termasuk masaalah kesehatan. Islam memandang kesehatan sebagai bagian dari hak dasar manusia. Kebutuhan akan kesehatan tak ubahnya seperti kebutuhan akan pangan.


Berbicara masalah kapitalisme, ideologi Kapitalisme memandang bahwa kesehatan merupakan jasa ekonomi (economic service), artinya negara tidak memberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma pada masyarakatnya. Ada harga tertentu yang mesti dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan jasa kesehatan.Begitulah kapitalisme menciptakan masyarakat berkelas-kelas dalam paket asuransi yang ditawarkan. Maka masyarakat mendapatkan kelas kesehatan tergantung dengan kondisi keuangannya, ketika terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan. Sistem rusak inikah yang hendak di telan mentah-mentah oleh pemerintah Indonesia?


Dalam Sistem Pemerintahan Islam,biaya dan kebutuhan kesehatan masyarakat adalah kewajiban pemerintah yg menanggungnya.Masyarakat tidak dipungut biaya bahkan iuran bulanan yg memberatkan masyarakat apalagi dari kalangan yg tidak mampu.Tidak ada perbedaan pelayanan dan kelas2 bagi masyarakat yg ingin berobat,mereka semua dilayani dengan sama.


Tersedia Baitul Mal(Kas Negara)yg digunakan untuk kebutuhan rakyatnya.
Islam menetapkan kebutuhan atas pangan, papan, dan sandang sebagai kebutuhan pokok tiap inidividu rakyat. Islam juga menetapkan keamanan, pendidikan, dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. Rasulullah  Saw menjelaskan bahwa ketersediaan kebutuhan-kebutuhan ini seperti memperoleh dunia secara keseluruhan. Ini sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi setiap individu. Rasulullah Saw bersabda:


«مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا»


_Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan ia mempunyai makanan untuk hari itu, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia_ (HR at-Tirmidzi).
Untuk itu, dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang untuk tiap-tiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu.

Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban ini di akhirat. Sayang, penguasa saat ini tampak berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyatnya. Salah satunya adalah jaminan kesehatan. Saat ini jaminan kesehatan masyarakat malah menggunakan sistem asuransi sosial dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Lepasnya tanggung jawab negara dengan cara mendorong praktek liberalisasi dan komersialisasi sektor kesehatan ini, telah membawa banyak dampak buruk bagi orang-orang miskin. *Pertama* , Pemberlakuan sistim pembayaran yang disebut “user fees” pada pelayanan kesehatan publik. Disini, hampir tidak ada pembedaan antara RS pemerintah dan RS swasta, sehingga menyempitkan kesempatan bagi rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan murah.


*Kedua* , Adanya segmentasi dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Artinya, setiap golongan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan berdasarkan kemampuan ekonominya. Orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan apa adanya, sementara orang kaya akan mendapatkan pelayanan lebih bagus dan canggih. Hal ini, bagaimanapun sangat bertentangan dengan prinsip “pelayanan kesehatan untuk semua”, tanpa pandang bulu.


*Ketiga* , Karena tujuan pelayanan kesehatan sekarang ini adalah mengejar profit semata, maka faktor “kemanusiaan” menjadi semakin terpinggirkan dalam hal pemberian pelayanan yang layak.


*Pengalihan Tanggung Jawab*


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertolak belakang dengan ketentuan Islam. Pasalnya, yang terjadi dalam JKN, pelayanan kesehatan rakyat yang sesungguhnya kewajiban negara justru diubah menjadi kewajiban rakyat.Jadi sejak awal ruh dari sistem JKN oleh BPJS adalah pengalihan tanggung jawab dari pundak negara ke pundak seluruh rakyat. Dengan pengalihan itu, jaminan kesehatan yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara justru diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial.


*Asuransi Sosial Kesehatan*


JKN sejatinya bukanlah jaminan kesehatan. JKN sebenarnya adalah asuransi sosial. Asuransi sosial itu adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3 UU SJSN).


Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak membayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan. Karena diwajibkan, jika telat atau tidak bayar, rakyat (peserta asuransi sosial kesehatan) dikenai sanksi, baik denda atau sanksi administratif. Pelayanan kesehatan rakyat bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat. Itulah ide dasar operasional BPJS.


*Jaminan Kesehatan dalam Sistem Khilafah*


Dalam sistem Khilafah, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul Saw:


«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
_Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus _(HR al-Bukhari).


Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.


Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad Saw pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah Saw selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).Saat menjadi Khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).


Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. *Pertama* ,universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. *Kedua* , bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. *Ketiga* , seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.


Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fai’, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.


Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan ditinggalkan oleh Nabi saw, lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan,sekaligus menjadi tanggung jawab—seluruh umat Islam.WalLâh alam bi ash-shawâb.[]

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.