7 Mei 2024

Penulis : Tri S, S.Si (Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)

Dimensi.id-ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China, meninggal dalam sebuah pelayaran, dan dikabarkan jenazah mereka dibuang ke laut. Anggota ABK Indonesia yang lain mengungkapkan adanya penyiksaan, saat mereka bekerja. Semisal, mereka harus bekerja selama18 jam perhari, dan hanya tidur selama 3 jam saja.(Tribunnews, 10/5/2020).

Bukan hanya itu, gaji mereka ditahan selama mereka bekerja 13 bulan. Dengan gaji 140.000 Won atau Rp1,7 juta. Jika dihitung perbulan mereka hanya menerima gaji sekitar11.000 Won atau Rp135.350. Mereka hanya diberi air minum air laut yang difiltrasi. Sementara ABK China, diperlakukan istimewa yaitu meminum air mineral. Hal inilah yang mengakibatkan 4 ABK WNI mengalami sakit, dan akhirnya mereka meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke laut.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai kejadian meninggal dan dilarungnya empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendera China dan adanya 14 ABK yang meminta bantuan hukum saat kapal berlabuh di Busan, Korea Selatan, sudah mengarah kepada perbudakan modern atau modern slavery.(keponews.com, 10/5/2020).

Dia melihat ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang sudah mengarah kepada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan atau ekspolitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian.

“Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, LongXing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery. Dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi mempunyai tiga elemen diantaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia,” ujar Sukamta, dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Sukamta kasus ini bukanlah kasus sederhana dan menduga ada jaringan mafia perbudakan di balik kasus tersebut yang mempunyai operator perusahaan pengerah tenaga kerja di banyak sekali negara.

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu meminta bantuan Interpol untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Sulitnya mencari pekerjaan di negeri ini, mengharuskan mereka bekerja di luar negeri. Mereka melakukan itu semua demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Di manakah tanggung jawab negara dalam hal ini? Hingga rakyat dibiarkan semena-mena oleh bangsa lain.

Sementara 500 TKA asal China datang ke Sulawesi Tenggara, disambut baik oleh pemerintah. Ini bukti bahwa negara dalam hal ini, tidak sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap warga negaranya yang mencari nafkah di negeri orang. Justru menggelar karpet merah kepada segelintir pemilik modal demi keuntungan individu mereka.

Berbeda dengan Islam, yang mewajibkan negara melindungi rakyat di manapun berada. Sebagaimana sabda Rasulullah saw,  “Sesungguhnya Imam/kepala negara adalah perisai, orang berperang dibaliknya dan berlindung menggunakannya.(HR Muslim).

Dalam hal ketenagakerjaan, Islam mengatur kewajiban negara terhadap warga negara ditunaikan, hak-hak rakyat terealisasi, tidak ada perbudakan, karena Islam melarang perbudakan, juga melarang penahanan gaji, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah). [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.