4 Mei 2024

Penulis : Widya Astorina, S.Kom., M.Pd. | Pendidik Generasi

Dimensi.id-Pandemi yang kini masih saja belum berakhir, mendorong berbagai kebijakan terkait penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari aspek Kesehatan, Ekonomi, hingga aspek Pendidikan. Kebijakan Home Learning atau Belajar Di Rumah (BDR) menjadikan kebijakan tersebut adalah jalan terbaik yang diambil sebagai solusi pada masa pandemi.

Namun yang terjadi dalam kondisi sekarang ini, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan memfasilitasi kegiatan BDR ini. Selain media alat komunikasi, orangtua siswa juga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan kuota internet untuk mengikuti pembelajaran daring. Alhasil, tidak sedikit pula siswa yang pada akhirnya tidak bisa mengikuti kegiatan belajar.

Muncul terobosan baru dari pemerintah sebagai solusi dalam melaksanakan kegiatan BDR ini. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melonggarkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memberikan kebijakan bahwa dana BOS dapat dialokasikan secara maksimal untuk kegiatan BDR. “Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya”, Kata Nadiem pada Kamis (09/07/2020), CNBC Indonesia.

Lantas, apakah kebijakan tersebut merupakan kebijakan solutif dan efektif?

Kebijakan tersebut sampai saat ini masih hanya sekedar “kebijakan” yang belum saja terealisasi. Masih banyak siswa yang kesulitan untuk mengikuti kegiatan BDR, karena adanya kesulitan dalam kuota data atau pulsa. Betapa tidak, pengaturana lokasi dana BOS untuk kegiatan BDR tersebut nyatanya tidak diatur dengan spesifik. Pemerintah hanya menganjurkan pelonggaran dana tanpa batas. Sehingga kebijakan sekolah pun menjadi beragam. Selain itu, pengawasannya dinilai tidak tuntas dan mengakibatkan pengalokasian dana BOS tersebut tidak optimal.

Fakta yang terjadi sangat kontradiktif. Seorang ASN di Kabupaten Bandung melakukan sedekah wifi sebagai upaya untuk membantu para siswa yang terhambat kegiatan pembelajaran daring. Tidak sedikit, pelajar berdatangan ke rumah ASN tersebut. “Inisiatifnya karena saya melihat warga di sini ada yang anaknya kesulitan untuk melakukan belajar secara daring. Katanya bingung beli kuotanya, lalu saya membuka rumah saya agar jaringan wifinya dipakai” kata Lovita, pemberi sedekah wifi, dikutip dari Antara, Kamis (30/07/2020).

Kebijakan yang diberikan, kenyataan yang terjadi menunjukkan apa yang terjadi saat ini adalah cermin bahwa Gerakan pemerintah dinilai lamban dan selalu saja mencla-mencle. Sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai kemampuan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini.

Dalam pandangan Islam, segala kebijakan selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an sebagai perundang-undangan (dustur) utama dan pertama. Seperti Khalifah Umar Bin Khatab RA, beliau selalu menetapkan suatu hukum yang tidak lepas dari aspek-aspek kemaslahatan umat, seperti menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, tolong-menolong, dan senantiasa menegakkan hak-hak yang ada dalam masyarakat, termasuk dalam aspek Pendidikan. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan pokok dalam bidang Pendidikan.

Pendidikan pada Masa Kekhalifahan Umar Bin Khatab RA mengacu pada berbagi komponen yang diperlukan, yaitu komponen visi, pembiayaan dan lain-lain. Pembiayaan pendidikan dioptimalisasi pada peran dan fungsi Baitul Mal, yaitu berasal dari jizyah, kharaj dan usyur. Sehingga mewujudkan pendidikan bisa stabil dan gratis bagi masyarakatnya sangatlah memungkinkan. Tidak ada pertimbangan untung dan rugi dalam mencapai Pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat. Karena ilmu lebih berharga dari pada uang. Seperti dalam hadist yang artinya :

Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, sesungguhnya mereka hanya mewariskan ilmu, maka barangsiapa telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Tidak ada pertimbangan lain selain keutamaan Pendidikan berkualitas bagi negara. Melalui peran dan fungsi Negara dalam pengelolaan yang baik dan amanahlah, Pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua masyarakat akan terwujud. Wallaahua’lambishshawaab…

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.