3 Mei 2024

Dimensi.id-Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona (Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa.

Angka itu lebih besar dari jumlah yang sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 2,8 juta per 20 April lalu. Sebab, kata Suryani jumlah itu belum ditambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga ikut terdampak

Lebih jauh beliau juga menjelaskan bahwa kondisi UMKM saat ini berkebalikan saat krisis moneter pada 1998. Bila pada tahun itu UMKM bisa menjadi tulang punggung geliat ekonomi, saat ini UMKM justru menjadi sektor usaha yang paling terdampak.

Semakin banyak pekerja yang di PHK tentu akan berimbas pada meningkatnya angka kemiskinan. Tercatat sejak 9 September 2019, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 24, 79 juta orang (tempo.co, 15/01/2020). Dengan kondisi perekonomian masyarakat yang terguncang wabah pandemi saat ini, diprediksi angka kemiskinan akan bertambah 1,1 juta. Artinya, jumlah orang yang rentan miskin akan bertambah banyak, sedangkan mereka yang sudah terkategori sangat miskin bisa terancam kelaparan.

Tidak dipungkiri pemerintah memang berupaya untuk memberi stimulus ekonomi  agar roda perekonomian tetap berjalan. Kendati demikian, langkah itu dinilai tidak dapat dirasakan langsung oleh kaum pekerja. Terlebih lagi dengan beberapa kebijakan yang dinilai justru tidak tepat sasaran. Seperti program kartu ” prakerja ” yang justru makin menimbulkan kekisruhan.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Pusat, Sunarno beranggapan pemerintah belum menangani perkara itu secara serius sampai ke akar rumput, dalam hal ini kepada mereka yang bekerja langsung di lapangan.

“Masalahnya menurut kami, ini kegagapan atau kegagalan dari pemerintah kita, khususnya disnaker dalam mengantisipasi corona virus ini,” kata Sunarno saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/4) malam.

Akhirnya situasi itu berakibat pada lambatnya penanganan masalah. Ujung-ujungnya perusahaan melakukan PHK secara sepihak.

Ancaman terhadap buruh bukan hanya datang dari PHK dampak pandemi corona, lanjut Sunarno, tetapi juga Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pemerintah maupun DPR sejauh ini masih bersikeras membahas Omnibus Law di tengah situasi negara menghadapi pandemi virus corona. Meski Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani sepakat menunda pembahasan, bukan berarti ancaman Omnibus Law selesai.

Pengamat Sosial-Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun pun menilai pemerintah harus segera membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja, alih-alih hanya melakukan penundaan.

Menurut dia, di situasi pandemi saat ini, negara memerlukan ketenangan sehingga tidak cenderung mengambil keputusan yang sangat berpotensi menimbulkan masalah baru.

RUU Cipta Kerja akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan.

Selanjutkan program kartu prakerja sendiri bukanlah kebijakan yang dibutuhkan rakyat saat ini. Ditengah pandemi dan keputus asaan rakyat yang sudah tidak memiliki sumber pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta mengimbau pemerintah untuk realistis mengalokasikan dana Rp 5,6 triliun sebagai bantuan untuk korban PHK.Menurutnya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) lebih menghalau kegundahan masyarakat korban PHK.

“Di masa pandemi sekarang ini, semua serba sulit, PHK dimana mana, ekonomi berhenti. Bagi-bagi uang tunai kepada rakyat seperti ini, mungkin bisa mengurangi ketegangan sosial,” kata Sukamta, melalui siaran Mmedia, Senin (20/4/2020).

Dengan adanya gelombang PHK yang terus bermunculan, seharusnya menjadi PR bagi pemerintah untuk berpikir realistis dan bijaksana melihat kondisi ini. Mana yang menjadi prioritas? Apakah pelatihan prakerja atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi korban PHK?

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai upaya pemerintah memberikan kartu prakerja tidak relevan dengan kondisi saat ini, mengingat korban PHK saat ini lebih membutuhkan bantuan langsung tunai daripada pelatihan-pelatihan berbayar yang mirip konten gratisan di YouTube.

Banyak pihak menilai bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui program Kartu Prakerja tak efisien dan berisiko hanya menjadi pemborosan anggaran.

Pasalnya, Rp 5,6 triliun dana bantuan yang diberikan pemerintah untuk 5,6 juta peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja akan mengalir ke kantong-kantong lembaga pelatihan. Mereka mayoritas adalah startup yang bekerja sama dengan pemerintah tersebut sekaligus menjadi penyedia pelatihan yang dilakukan secara online. Yang menjadi pertanyaan kembali siapa yang diuntungkan dengan program kartu prakerja ini ?

Rakyat hari ini berada dalaml kepanikan, keputusasaan, dan kebingungan. Dampak pandemi ini telah perlahan-lahan membuka kedok kebobrokan sistem demokrasi kapitalis saat ini. Prinsip ” dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat ” hanya selogan semata. Rakyat yang mana ? Rakyat yang sudah mewakili dari sebagian kalangan elit.

Dalam sistem kapitalis tidak ada jaminan untuk kesejahteraan rakyat. Sistem pasar bebas kapitalisme telah terbukti tidak mampu melindungi rakyat pekerja dari epidemi Covid-19. Ini karena kapitalisme dirancang bukan untuk memenuhi kebutuhan manusia tetapi untuk meraup profit.Sistem ekonomi kapitalis adalah cara untuk melanggengkan kapitalisme tersebut. Dimana sistem ekonomi yang berlaku memberi kebebasan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan produksi demi kepentingan individu.

Sistem ini semakin melebarkan jurang-jurang sosial yang ada di masyarakat. Penguasaan sumber daya oleh sekelompok kecil orang sangat merugikan bagi masyarakatdari kelas bawah yang tidak memiliki kekuatan untuk bersaing secara kompetitif. Inilah salah satu sebab mengapa sistem ini tidak layak untuk dipertahankan .

Islam adalah solusi terbaik.

Kesenjangan pendapatan dan kekayaan berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi.Rasulullah SAW bersabda:

“Bukan muslim yang baik, orang yang tidur dengan kenyang sementara tetangganya tak tidur karena kelaparan.”

Konsep keadilan Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta konsep keadilan ekonomi, menghendaki setiap individu mendapatkan imbalan sesuai dengan amal dan karyanya. Ketidaksamaan pendapatan dimungkinkan dalam Islam karena kontribusi masing-masing berbeda kepada masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirma, artinya:

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu? Kami telah menentukan antar mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derjat….” (QS. Az-Zukhruf: 32)

Islam membenarkan seseorang memiliki kekayaan lebih dari yang lain. Sepanjang kekayaannya diperoleh dengan cara yang benar. Juga telah menunaikan kewajibannya terhadap kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain, seperti infak dan sedekah

Kebebasan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar, atau individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain.

Dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan didalam Islam. Ada dua kebijakan yang dilakukan Negara untuk pengemba-ngan ekonomi serta peningkatan partisipasi kerja dan produksi. Pertama: mendorong masyarakat memulai aktivitas ekonomi tanpa dibiayai oleh Baitul Mal (Kas Keuangan Negara). Peran Negara  adalah membangun iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif.

Beberapa mekanisme inti yang akan dilakukan Negara adalah; menata ulang hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan  dan pengembangan kepemilikan, serta distribusi harta di tengah masyarakat; menjamin pelaksanaan mekanisme pasar yang sesuai syariah; menghilangkan berbagai distorsi yang menghambat (seperti penimbunan, kanzul-mal, riba, monopoli, penipuan); menyediakan informasi ekonomi dan pasar; serta membuka akses informasi untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar; mengembangkan sistem birokrasi dan administrasi yang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan dan profesional; menghilangkan berbagai pungutan, retribusi, cukai dan pajak yang bersifat tetap; menghilangkan sektor non-riil sehingga produksi barang dan jasa di sektor riil akan meningkat.

Kedua: mengeluarkan dana Baitul Mal (Kas Negara), dalam bentuk pemberian subsidi tunai tanpa kompensasi bagi orang yang tidak mampu. Subsidi negara untuk kaum fuqara dan masakin (orang-orang yang tidak mampu) bukan sekadar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil, tetapi juga mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak sampai kekurangan. Subsidi diberikan dalam jumlah yang cukup besar untuk memulai bisnis, tidak hanya untuk dikonsumsi saja. Dengan demikian fungsinya betul-betul untuk mengangkat seseorang dari garis kemiskinan. Rasulullah saw. pernah memberi subsidi 400 dirham (sekitar Rp 28 juta). Saat itu harga baju yang paling mahal pada masa itu sebesar 19 dirham (sekitar Rp 1,3 juta) dan baju biasa seharga 4 dirham (sekitar Rp 280 ribu). Bandingkan dengan bantuan langsung tunai oleh pemerintah saat ini .

Akar permasalahan yang terjadi ditengah – tengah kehidupan masyarakat dan negara saat ini adalah penerapan sistem ekonomi kapitalis. Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang lebih baik. Solusi terbaik yang diberikan oleh Allah SWT  yaitu kembali kepada Islam secara kaffah. Perubahan yang terjadi didalam suatu kaum tergantung dari kaum itu sendiri , karena Allah SWT berfirman :

” Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” ( TQS. Ar Rad : 11 ).

Wallahu a’lam

Penulis : Ade Cassidy

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.