13 Mei 2024
Dunia tanpa khilafah

“Berjilbab menjadi salah satu hukum syari’at yang wajib dilaksanakan. Namun sekarang, hal ini dijegal agar umat Islam meninggalkan hukum syari’at tersebut. Dunia butuh kembalinya Khilafah Islamiyah”.

Kehidupan yang dijalani oleh manusia ini tidak lepas dari yang namanya hukum syara’. Adanya pertanggung jawaban atas apa yang kita lakukan, menjadikan kita harus sangat berhati-hati dalam beramal. Mengikuti hukum syara’ dalam beramal menjadi salah satu kunci kesuksesan dunia akhirat bagi manusia. Salah satu ketaatan manusia terhadap hukum syara’ adalah menutup aurat dengan sempurna bagi kaum hawa.

Menutup aurat secara sempurna menjadi kewajiban setaip Muslimah yang tidak bisa dugugurkan, karena selain menjadi kewajiban, hal ini menjadi salah satu tanda bahwa kaum hawa sangat di istimewakan dalam Islam.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59).

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)

Berdasarkan dalil-dalil diatas, sudah sangat jelas sekali, bahwasannya seorang Muslimah memang wajib menutup aurat mereka dengan berjilbab dan berkerudung hingga menutupi dada mereka. Namun, di zaman sekarang, Mulimah yang menutup aurat sangat dibebani dengan aturan-aturan yang dibuat oleh berbagai negara.

Bukti Nyata

Dilihat dari kenyataan yang ada, tidak sedikit negara yang melarang penggunaan Hijab. Seperti di Prancis, Prancis menjadi negara pertama yang melarang pemakaian burqa didepan umum sejak tahun 2011. Siapapun yang melanggar akan dikenakan denda senilai 2,5 juta.  

Belanda, sejak tahun 2007 Belanda melarang pemakaian cadar di sekolah publik dan transportasi umum, kemudian larangan ini juga dterapkan untuk universitas dan profesi tertentu, dimana tatap muka diperlukan, hingga akhirnya tahun 2016, Belanda juga melarang penggunaan Hijab ditempat umum.  

Adapun Turki, meskipun menjadi salah satu negara dengan mayoritas Muslim, larangan mengenakan Hijab tetap ada bagi perempuan yang bekerja di sektor publik, seperti uru, pengacara, atau anggota parlemen saat bekerja. Tetapi, larangan tersebut dicabut oleh Pemerintah Turki, dibawah Pemerintahan Recep Tayyip Erdogan. Namun, larangan ini tetap berlaku bagi para hakim, jaksa, polisi, dan personel militer. –kumparan.com

Urgensi Menegakkan Khilafah

Semua hal yang terjadi diatas, secara tidak langsung mengambil hak para Muslimah dalam menutup aurat mereka. Berdirinya system pemerintahan yang rusak, menjadikan para Muslimah tidak bisa menjalankan kewajiban, dan mendapatkan hak mereka.

Pandangan dunia terkait mereka yang berhijab sangatlah buruk, mereka dianggap sebagai teroris, ataupun berbahaya. Dunia lebih senang mereka yang tidak berpakaian menutup aurat, mereka menganggap hal itu ada pilihan setiap individu, dan tidak boleh ada yang memaksa.

Maka dari itu, dunia darurat Khilafah atau system kehidupan Islam. Dunia abutuh yang namanya system kehidupan Islam, dimana  hak setiap Muslimah dijamin, dan mereka terjaga dari hujatan dan fitnah. Dari sisi Islam sendiri kaum hawa sangat dimuliakan, dijaga, dan terjaga kehormatannya.

Ketika Khilafah tegak, hilanglah aturan-aturan pemerintah tadi yang melarang pemakaian Hijab di tempat umum, sekolah, maupun setiap profesi yang ada. Hal ini karena dunia telah menerapkan hukum-hukum Allah, bukan lagi hukum yang dibuat oleh manusia.

Wallahu’alam Bis-Sawwab.

Penulis : Fadillah Khairunnisa | Mahasiswa, Aktivis Dakwah

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.