1 Mei 2024

Dimensi.id-Pembelajaran offline atau Pertemuan Tatap Muka (PTM) sudah mulai diberlakukan oleh Kemendikbudristek ( Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) awal September ini untuk beberapa sekolah di wilayah terkatagori kuning atau level 3. Pada praktiknya ternyata tak hanya menimbulkan simalakama dari pihak orangtua dan sekolah, antara stres yang melanda para orangtua ketika melihat anak sekolah di rumah yang jatuhnya malah kurang adab dan disiplin sehingga ingin segera sekolah tatap muka dengan pihak sekolah yang mendapat tekanan dengan bersegera percepatan pengadaan vaksin dan sederet protokoler kesehatan lainnya. Sementara banyak yang belum move on dari pelaksanaan sekolah via daring (online).

Sudah terbayang jika sekolah itu terletak di pinggiran, susah akses internet, yang oleh Nadiem Karim disebutkan sebagai salah satu alasan utama selain dampak buruk psikologi jika terlalu lama daring, yaitu keterbatasan akses teknologi. Meskipun jika ditelaah lebih mendalam, ini berkaitan dengan minimnya persiapan Kemendikbudristek menghadapi kemungkinan sekolah tatap muka, baik teknis, SDM berikut sarana dan prasarana pendukungnya. Sekolah justru didorong untuk mandiri mempersiapkannya.

Masih pula direpotkan dengan protes atas Kebijakan Penyaluran Dana BOS. Protes ini datang dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang merupakan gabungan dari organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan juga organisasi pendirikan. Mereka menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 karena dinilai diskriminatif. “Kami menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Mendikbudristek diminta untuk menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. “Diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir,” ujar dia.

Lantas bagaimana organisasi pendidikan yang terdiri dari Persyarikatan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Lembaga Pendidikan Katolik, Tamansiswa, PGRI, dan komponen lainnya telah berjuang mencerdaskan anak bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. “Peran kontribusinya secara kontinyu terus dilakukan hingga saat ini. Keberadaan berbagai organisasi yang berkontribusi nyata dalam pendidikan tersebut sangat membantu negara dalam mewujudkan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” kata dia (Insulteng.pikiran-rakyat.com, 3/12/2021).

Bantuan Negara Hanya untuk Sekolah Gemuk?

Aturan baru penyaluran dana pendidikan BOS yang mensyaratkan jumlah minimal siswa masing-masing sekolah ( 60 siswa selama 3 tahun terakhir) memang kebijakan yang penuh tanda tanya. Mengapa ada pembatasan, tentulah yang nanti akan terjadi sekolah di wilayah padat penduduk akan mendapatkan dana pendidikan BOS, sementara di daerah pinggiran atau bahkan terpencil akan lepas begitu saja. Dan bisa jadi bukan hanya sekolah negeri yang sejak pandemi sudah banyak kehilangan siswa didik, namun bisa saja sekolah swasta bahkan lebih parah akibatnya. Sebab banyak sekolah swasta yang terancam gagal mendapat bantuan dan akan membiarkan fasilitas gedung sekolahnya makin tak layak untuk belajar bagi anak negeri ini.

Kini permintaan akan murid di beberapa daerah memang memprihatinkan, pertama karena anak-anak harus bantu orangtua mencari rezeki, mereka rendah motivasi karena kebodohan sehingga tak benar-benar berniat sekolah, kedua dari sisi orangtua pun kesulitan ekonomi sehingga terpaksa melibatkan anak-anak mereka untuk membantu meringankan. Ketiga sistem zonasi diterapkan turut menyumbang ketidakmerataan penerimaan murid sebab sekolah yang jauh dari perumahan atau fasilitas umum hanya akan mendapatkan sedikit murid, kemudian yang keempat, minimnya fasilitas gedung yang tidak layak.

Bisa karena bencana, lapuk termakan usia dan korupsi dana pembangunan sehingga bahan dipilih seadanya tapi tak sesuai standar dan perkiraan biaya. Seperti atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kerenceng di Desa Pondokkaso Tengah, Kabupaten Sukabumi ambruk usai diterjang hujan deras dan angin kencang. Padahal sekolah ini baru buka kegiatan belajar tatap muka (detik.com, 19/8/2021). Tidak semua program bantuan Kemendikbud guna renovasi dan pembangunan kembali menjangkau semua sekolah yang kondisinya memperihatinkan. Terkadang jalur birokrasi yang rumit, sejak dari pengajuan hingga realisasi makan waktu dan energi.

Bagaimana Syariat Menyelesaikan?

Pendidikan adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat yang dijamin penyelenggaraannya oleh negara. Dana BOS yang begitu dinantikan banyak sekolah yang itupun tak datang setiap bulan di setiap sekolah bukannya memudahkan malah justru menimbulkan polemik. Inilah fakta bahwa sistem hari ini benar-benar tak bisa mewujudkan pemerataan pendidikan. Ada saja kendalanya, terutama mekanisme pengaturannya yang mengharuskan menggandeng pihak ketiga, sehingga jatuhnya posisi pemerintah hanya sekadar regulator. Jika bukan diserahkan kepada daerah, masih harus melalui proses lelang pula.

Jika kemudian penulis katakan solusi satu-satunya hanyalah kembali kepada syari’at bukanlah sekadar euforia atau memorial semata, namun benar-benar telah teruji ribuan tahun yang lalu, dimana banyak kitab-kitab para imam dan ulama yang menceritakan bagaimana Rasulullah Saw setelah hijrah ke Madinah dan menegakkan negara berdasarkan syariat secara keseluruhan, pernah meminta tawanan perang Badar, yaitu bagian dari orang Quraisy untuk mengganti tebusan diri mereka dengan mengajarkan anak-anak belajar membaca menulis.

Ada beberapa lembaga pendidikan yang berkembang pesat pada masa kekhilafahan selanjutnya setelah Rasulullah, antara lain, Nizamiyah di Baghdad, Al-Azhar di Mesir, al-Qarawiyyin di Fez, Maroko, dan Sankore di Timbuktu, Mali, Afrika. Masing-masing lembaga ini memiliki sistem dan kurikulum pendidikan yang sangat maju ketika itu. Dari beberapa lembaga itu, berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemikir dan ilmuwan Muslim yang sangat disegani. Misalnya, al-Ghazali, Ibnu Ruysd, Ibnu Sina, Ibn Khaldun, Al-Farabi, al-Khawarizmi, dan al-Ferdowsi.

Demikian pula dengan gaji para SDM pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas baitulmal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada ijmak Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari baitulmal dengan jumlah tertentu.

Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini, setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.

Jaminan khilafah Islam terhadap penyediaan fasilitas pendidikan untuk setiap individu rakyat, tanpa diskriminasi dan tanpa prasyarat yang menghalangi akses terhadap layanan. Hal ini berdasar pada apa yang disampaikan Rasulullah Saw, “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Maka, tidaklah ini menjadi peringatan bagi kita, untuk bersegera mengadakan perubahan dengan mengambil Islam sebagai solusi. Wallahu a’ lam bish showab. [Dms]

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.