27 April 2024
56 / 100

Dimensi.id-Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan kasus siswi hamil bahkan mengalami kontraksi saat jam pelajaran. Ini terjadi di SMA Jumapolo, Karanganyar. Siswi yang mengaku dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda selama ini menyembunyikan kehamilannya. Setelah terjadi kontraksi, siswi tersebut melahirkan didampingi oleh Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan (kompas.com/10/09/2022).

Kasus kehamilan siswi kian marak terjadi di negeri ini. Pada tahun 2022, meningkatnya jumlah siswi hamil disebabkan karena banyak faktor mulai dari ekonomi, sosial maupun karena faktor pandemi covid-19 (mediaindonesia.com/17/02/2022). Sayangnya kasus ini diperparah dengan kelonggaran aturan sekolah tentang siswi hamil. Dalam laman okezone.com pada 5 April 2013 lalu, dijelaskan bahwa tidak aturan yang tegas yang melarang siswi hamil untuk melanjutkan sekolah. Bahkan jika berpedoman kepada pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Kelonggaran siswi hamil untuk melanjutkan sekolah sejatinya bukanlah solusi atas permasalahan yang sedang ada saat ini. Justru kebijakan tersebut akan semakin membuka kran bagi siswi untuk melakukan pergaulan bebas. Pergaulan bebas sebenarnya merupakan permasalahan sistemik yang tidak cukup diselesaikan dengan adanya pendidikan reproduksi remaja. Namun harus ada perubahan sistemik pula khususnya dalam sistem pendidikan dan tata pergaulan masyarakat.

Persoalan pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan tak diinginkan pada dasarnya merupakan buah dari penerapan sistem demokrasi. Dimana demokrasi melalui hak asasi manusia menjamin kebebasan berperilaku bagi setiap warganya. Ditambah lagi adanya dengan pendidikan yang sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan agama menambah deretan penyebab pergaulan bebas ditengah-tengah masyarakat. Lantas jika sudah seperti ini, adakah solusi tuntas yang dapat diberikan?

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negeri dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Seharusnya mampu mengatasi permasalahan-permasalahan ini. Sebab Islam bukan sekedar agama ritual belaka namun Islam mencakup seluruh aturan didalam kehidupan manusia. Islam memandang bahwa pergaulan bebas merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang. Larangan tegas ini masuk kedalam kategori zina yang menyebabkan dosa besar. Bahkan Islam melarang segala hal yang dapat menyebabkan zina atau mendekati zina. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk” (TQS. Al Isra : 32).

Dalam pandangan Islam, pergaulan bebas dapat dihentikan jika kondisi keluarga, lingkungan masyarakat serta negara berada dalam ruang lingkup Islam. Dimana dalam lingkungan keluarga, setiap individu yang lahir mendapatkan pendidikan agama sejak dini dan mendapatkan perhatian serta kontrol dari keluarga. Dilingkungan masyarakat, masyarakat juga mensuasanakan keimanan ditengah-tengah mereka dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar serta kontrol antar anggota masyarakat. Dilingkungan negara, negara menerapkan semua sistem baik dalam sistem pemerintahan, pendidikan, hukum, sosial, ekonomi dan politik sesuai dengan syariat Islam.

Didalam sistem ekonomi, negara Islam harus menjamin setiap warganya untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Didalam sistem pendidikan, diterapkan sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam. Sehingga setiap individu memiliki keimanan didada mereka. Didalam sistem sosial, negara juga memberikan batasan yang jelas antara hubungan antara laki-laki dengan perempuan. Negara mewajibkan warganya menutup aurat dan menjauhkan segala bahaya pornografi. Didalam sistem hukum, negara memiliki sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan berdasarkan syariat Islam. Didalam sistem pemerintahan dan politik, negara wajib mengurus segala urusan rakyat dan mengerahkan segala daya upaya untuk menjaga warganya agar tetap berada didalam koridor syariat Islam. Inilah gambaran singkat tentang penerapan syariat Islam didalam negara Islam. Dengan demikian, pergaulan bebas akan dapat diminimalisir bahkan dihentikan begitu pula dengan kemaksiatan yang lainnya. Wallahu a’lam bishowab[Dms]

Penulis : Amma Faiq

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.