25 April 2024
Darurat Judi Online, Mungkinkah Dapat Diberantas Tuntas?
71 / 100

Dimensi.id-Judi online semakin meningkat pesat di tengah-tengah masyarakat saat ini. Peningkatan judi online ini ditandai dengan banyaknya keluhan-keluhan dari masyarakat. Tak tanggung-tanggung jumlah kerugian yang dialami masyarakat begitu fantastis per tahunnya bisa mencapai Rp 27 triliun.

Kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp 2,2 triliun untuk satu situs saja menurut perkiraan dari Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Berdasarkan fakta tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online. Pihak pemerintah pun meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya. (www.cnbcindonesia.com, 17-10-2023)

Upaya Yang Hanya Bersifat Tambal Sulam

Pemerintah sendiri mengklaim telah melakukan berbagai upaya pemberantasan judi online. Mulai dari pemblokiran akses konten judi online di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Direktoral Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) kominfo telah membuat satgas khusus yang berkerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online dan telah berkerja sama dengan kepolisian. Selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konte judi online yang tersebar di ranah digital. (www.cnbcindonesia.com, 30-10-2023)

Upaya ini sebenarnya hanya sekedar langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelasaikan masalah ini. Pasalnya para bandar judi tidak cukup dibuat jera dengan pemblokiran situs-situs judi online ini. Situs yang telah diblokir mudah dikembalikan melalui pergantian domain. Tentu ahli informatika yang memenuhi kantor Kominfo tidak memahami akan teori ini.

Akar Masalah Judi Online

Masalah judi online tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Untuk itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang sangat penting. Sejati setiap persoalan yang muncul selama ini di tengah-tengah masyarakat saat ini disebabkan penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Sistem inilah yang melahirkan berbagai masalah yang menjadi pemicu maraknya judi online, diantaranya:

Pertama, cara pandang sekuler kapitalisme yang diadopsi masyarakat saat ini. Dimana kebahagian hidup distandarkan pada kesenangan jasadiyah berupa kesenangan materi. Maka tak heran terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya.

Kedua, pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaffah. Akibatnya masyarakat semakin bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal-haram dalam kehidupan. Apalagi judi online adalah cara memperoleh uang dengan mudah dan cepat, hal inilah yang membuat praktik haram ini semakin diminat masyarakat.

Ketiga, negara sekuler-kapitalisme tidak bisa menjamin kesejahteraan ekonomi untuk rakyatnya. Status pengangguran menimpa jutaan penduduk negeri ini, sehingga sulitnya mendapatkan pekerjaan membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Kemiskinan juga bisa menjadi pendorong terjeratnya seseorang dalam judi online dengan mengadu peruntungan.

Keempat, tidak ada langkah preventif dan kuratif yang dilakukan negara untuk memberantas kasus judi online. Langkah preventif atau pencegahan dengan menghapus cara pandang hidup sekuler kapitalis yang meluas di masyarakat. Langkah kuratif yang bisa dilakukan dengan menangkap para bandar judi dan menindak tegas para pelaku/pemain dan bandar judi online. Padahal negara seharusnya tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online.

Inilah cermiman negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekuler. Negara lepas tangan dari tanggung jawabnya mengurusi urusan rakyat, termasuk memberantas kejahatan atau kemaksiatan secara tuntas. Sungguh penerapan sistem kapitalisme-sekuler menumbuh suburkan perjudian di negeri ini.

Penerapan Islam Kaffah Solusi Tuntas Judi Online

Persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Islam telah mengaharamkan judi secara mutlak, sehingga Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Allah SWT berfirman “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuata keji, termasuk perbuaan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah [5] : 90). Adapun mekanisme yang akan dilakukan oleh Khilafah untuk menuntaskan masalah judi online ini yaitu sebagai berikut:

Pertama, Khalifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum Islam sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. Pemahaman tersebut akan menjadi umat meletakan standar kebahagiaan pada ridha Allah bukan kesenangan duniawi. Mereka pun akan menjauhi kemaksiatan dan tidak tergiru dengan praktik judi sebab keharaaman judi telah jelas. Melalui pembinaan ini juga akan membentuk masyarakat yang Islami.

Mereka akan melakukan kontrol sosial dengam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Bila masyarakat menemui aktivitas berbau perjudian di dunia nyata atau maya, mereka akan segera menasehati dan melaporkan. Hal tersebut tentu dilakukan dengan dorongan taqwa agar kemaksiatan tidak semakin merajarela.

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi umat. Sistem ekonomi Islam ini diwujudkan dengan menegakkan tiga pilar ekonomi Islam yaitu menerapkan konsep kepemilikan dalam Islam, pembagian sumber daya berdasarakan konsep kepemilikan Islam, mendistribusikan secara adil dan merata hasil pengolahan dan pengembangan sumber daya.

Kepemilikan umum dan negara wajib dikelola oleh negara, tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta sehingga hasilnya akan berdampak kepada rakyat. Pengelolaan ini juga akan membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk rakyat. Sehingga kemiskinan yang merupakan pendorong seseorang untuk melakukan judi online bisa dihilangkan

Ketiga, negara akan menerapkan hukum Islam yang memutus mata rantai perjudian. Keharaman judi dalam Islam telah menjadikan perjudian dalam bentuk apapun dilarang oleh negara. Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian baik bandar, pemain, maupun pihak yang mempromosikannya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Jika negara menemukan praktek perjudian sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta’zir adalah sanksi yang jenis kadarnya ditetapkan oleh Khilafah. Sanksi dalam Islam ini tentunya saja memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penubus sanksi pelaku di akhirat).

Alhasil hanya Khilafah yang mampu memberantas praktik perjudian dengan tuntas.

Wallahu’alam bi shawab

Penulis : Riza Maries Rachmawati

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.