11 Mei 2024

Dimensi.id-Ketika narapida dan penghematan dana lebih menawan dari solusi pencegahan corona. Hadirnya corona (covid-19) telah membuat banyak masalah di negeri ini, telah banyak orang kehilangan nyawanya bahkan dokter dan nakes-pun ikut menjadi korbannya. Namun demikian selalu ada hikmah di balik kejadian.

Anehnya, kebijakan di negeri ini bukannya mengambil hikmah tersebut dengan memuhasabahi berbagai kesalahan atau kemaksiatan yang telah dibuat yang membuat kenapa musibah ini datang serta fokus pada solusi pencegahan dan mengatasinya namun masyarakat justru harus kembali di uji dengan hadirnya kebijakan baru yang menuai pro-kontra ditengah masyarakat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Dikatakan juga pebebasan itu mengklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar.

Sementara  program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

 Namun dalam perkembangannya, Menkumham Yasonna berencana merevisi PP tersebut. Salah satu adalah usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Rencana tersebut mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman menilai wacana untuk merevisi PP tersebut tidak tepat. Zen memaparkan beberapa alasannya. Pertama, dibandingkan kasus kriminal lainnya, narapidana kasus korupsi jumlahnya tidak banyak. Kedua, kasus korupsi bukanlah kejahatan biasa. Korupsi adalah kasus kejahatan serius.

Zen memaparkan alasan lain yakni kondisi Lapas khusus korupsi seperti Lapas Sukamiskin bukanlah lapas dengan kondisi over kapasitasnya. Sehingga wacana membebaskan narapidana kasus korupsi ini dengan pertimbangan pencegahan Corona, bukan langkah yang tepat.

Dari pemaparan diatas terkesan ada keistimewaan yang diberikan bagi narapida koruptor, bagaimana tidak setelah dibuat kebijakan sebelumnya yang tidak akan membebaskan pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi namun kebijakan inipun rencana akan di revisi karena pertimbangan kemanusiaan.

Secara akal sehat, berat sekali menerima penjelasan ini bahwa kita tidak lupa dengan kasus Ust. Abu Bakar Ba’asyir yang jika merujuk pada alasan kemanusiaan lalu di usia senja beliau yang begitu sepuh sekarang mengapa kebijakan itu tidak diberlakukan kepada beliau.

Anehnya di saat pelaku korupsi telah terang-terangan berperilaku maksiat dan merugikan negara mau dibebaskan sementara kasus Ust. Abu Bakar Ba’asyir, beliau tidak pernah korupsi, tidak pernah merugikan negara bahkan beliau justru dituduh dengan fitnah keji yang tak terbukti namun hingga hari ini masih tetap berada di jeruji besi.

Kebijakan ini telah jelas menunjukkan bukti ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kriminalitas khususnya korupsi. Berdalih menyelamatkan napi dari wabah Corona dan penghematan anggaran, kebijakan ini justru memunculkan masalah baru yang berpotesi peluang kriminalitas yang bisa dilakukan mantan napi di tengah kondisi ekonomi yang buruk.

Padahal para narapida itu mereka terkurung di dalam satu tempat yang artinya mereka sudah menerapkan lockdown/karantina, lalu mengapa memberi perhatian yang begitu berlebihan dengan membebaskannya. Sementara banyak nyawa yang sudah melayang termasuk dokter dan nakes yang telah berjuang merawat para penderita covid-19 yang bahkan harus pergi menyusul korban yang meninggal, adanya banyak keluhan tentang kurangnya sarana dan prasaran kesehatan dalam menangani wabah ini, ekonomi yang semakin memburuk serta permasalahan lainnya yang diakibatkan oleh covid-19, mengapa semua itu tidak diberi perhatian lebih seperti perhatian kepada para narapida yang telah dan mau dibebaskan.

Jawabannya hanya satu yakni karena penerapan sistem sekuler-kapitalis yang telah membuat para penguasa mengabaikan urusan rakyatnya karena tujuannya hanya keuntungan/manfaat belaka. Dalam sistem ini, suatu kebijakan atau hukum tidak akan keluar jika tidak ada keuntungan meskipun harus mengorbankan nyawa rakyatnya.

Pelaku kriminal/kejahatan harus mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, membebaskan pelaku tersebut sama saja tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Dalam sistem sekuler-kapitalis, adanya hukuman hanya sebagai formalitas semata di sisi lain hukum dalam sistem inipun tajam kebawah dan tumpul keatas. Solusi yang diberikan dalam sistem ini tambal-sulam dan hanya akan menimbulkan masalah baru, contohnya seperti kebijakan pembebasan narapidana hari ini dengan dalih menyelamatkan napi dari wabah covid-19.

Pada akhirnya, berharap pada sistem sekuler-kapitalis yang diterapkan di negeri ini seperti mengharapkan kebangkitan semu. Anda hanya akan mendapati kekecewaan lagi dan lagi, kedzoliman terus dan terus, ketidakadalilan serta ketidaksejahteraan selama-lamanya.

Sudah seharusnya pelaku kejahatan terkhusus korupsi  menerima hukuman yang pantas bagi mereka karena mereka telah bermaksiat dan merugikan negara. Para pelakunya harus di hukum agar mendapat efek jera dan tentu saja hukuman efek jera dalam sistem sekuler tidak akan pernah hadir.

Pelaku kejahatan harusnya didorong untuk bertaubat kepada Allah swt. agar dirinya kembali memurnikan ketaatan serta ketaqwaan kepada Allah swt. kemudian diberikan hukuman sesuai hukum syara’ agar memberinya efek jera.

Selain ikhtiar dari individunya, adanya dukungan dari masyarakat, peran Negara menjadi pilar yang paling urgent karena negara memiliki kekuasaan untuk melakukan pengontrolan ketaqwaan individu & pelaksanaan hukum syara’.

Dengan mengembalikan perbuatannya kepada keimanan akan membuat pelaku kejahatan merasa tertampar sebelum di beri hukuman. Karena bagi mereka yang sadar & bertaubat, ketika di ingatkan tentang keimanan saja itu akan membuat mereka malu  dan merasa bersalah dengan kemaksiatan yang mereka lakukan. Begitulah cara Islam dalam menyelesaikan masalah tanpa melahirkan masalah baru. Wallahu ‘alam.[ia]

Penulis : Mina Uthaiba, S.Pd

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.