1 Mei 2024

Penulis : Rahmah Khairani, S.Pd (Aktivis dakwah muslimah  Medan dan  Pendidik)

Dimensi.id-Satu fenomena yang terjadi di masa pandemi saat ini adalah meningkatnya angka kehamilan ibu yang diperkirakan dalam tiga bulan terakhir mencapai 420.000 kehamilan (kompas.com, 3/6). Hal ini mendapat respon dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan mengeluarkan imbauan untuk menunda kehamilan dengan beberapa alasan.

Pertama, karena lonjakan angka kehamilan akan berdampak pada populasi dan demografi masyarakat. Kedua, karena mempertimbangkan kesehatan perempuan dan kondisi fasilitas kesehatan selama pandemi. Ketiga, mempertimbangkan hasil formula yang digunakan BKKBN menunjukkan resiko keguguran yakni 5 dari 100 kehamilan.

Imbauan penundaan kehamilan karena lonjakan populasi dan demografi masyarakat oleh BKKBN memang sesuai dengan tugas fungsinya yang diantaranya adalah untuk melakukan pengendalian jumlah penduduk. Sebagai negeri dengan mayoritas kaum muslimin, fungsi ini sedikit banyak mengalami pertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang malah menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan sebab kelak beliau akan membanggakannya di hadapan nabi-nabi yang lain. Adanya penundaan kehamilan dibolehkan asal dengan uzur syar’i.

Pertimbangan kesehatan ibu hamil menjadi alasan kedua imbauan penundaan kehamilan ini. Meski hanya imbauan, namun mengingat fasilitas kesehatan yang saat ini sangat berpotensi penularan. Alasan ini diambil dari asumsi bahwa ibu hamil terutama hamil muda kondisi daya tahan tubuhnya menurun, sehingga berkemungkinan besar akan membutuhkan fasilitas kesehatan. Pertimbangan lainnya adalah resiko keguguran. Alasannya sama dengan poin sebelumnya yaitu berkemungkinan besar dibawa ke fasilitas kesehatan.

Sebagai sistem kehidupan, Islam memiliki pandangan terkait hal ini. Karena Islam sangat menjaga kesehatan masyarakatnya. Islam memiliki standar perioritas untuk perbuatan manusia. Wajib di atas sunnah/mandub, mandub di atas mubah, mubah di atas makruh, dan makruh di atas haram. Dalam kasus fenomena meningkatnya kasus kehamilan saat ini, dalam Islam hal ini tentu sangat menggembirakan.

Namun jika membawa lebih banyak kemudharatan maka Islam memiliki sikap tegas lainnya, yakni mendahulukan kemashlahatan dari mudharat, terutama pada hal-hal yang dijaga semisal nyawa manusia. Untuk itu, haruslah diukur hingga mendekati kepastian, kondisi manakah yang akan terjadi.

Maka, jika telah terbukti melalui penelitian ilmiah bahwa ibu-ibu yang sedang mengalami kehamilan muda adalah kondisi rawan penularan Covid-19, maka sistem Islam juga akan mengeluarkan aturan pembatasan kehamilan, dikarenakan penjagaan Islam atas jiwa manusia adalah sebuah hal yang sangat diutamakan.

Namun hal ini tentu dengan catatan bahwa kasus Covid 19 ini telah ditangani dengan serius. Sangat mungkin kondisinya situasi seperti ini tidak terjadi manakala sedari awal pemerintah cepat bertindak untuk mencegah penularan virus ini.

Atau apakah ini hanya bagian kecil dari konspirasi Barat yang memanfaatkan situasi pandemic untuk membatasi jumlah penduduk khususnya kaum muslimin, mengingat Indonesia berpredikat sebagai negeri dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Wallahu’alam bishowab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.