18 Mei 2024

Penulis : Mochamad Efendi

Dimensi.id-Tarik ulur perusahaan asing dengan penguasa rezim yang sedang berkuasa agar bisa  menancapkan pengaruhnya di negeri yang luar biasa dengan kekayaan alamnya,   tidak hanya terkandung didalam bumi berupa barang tambang yang bernilai tinggi dan menjadi sumber energi yang dibutuhkan oleh umat manusia, tapi juga kekayaan yang terhampar berupa hutan dan keindahan alamnya.

Belum lagi biru lautnya yang mengandung kekayaan alam yang melimpah. Harusnya negeri ini kaya raya dan penduduknya bisa hidup sejahtera jika negeri ini dikelola sendiri dengan baik oleh negara dan hasilnya diperuntukkan sebesar-besarnya untuk rakyatnya, pemilik sah negeri ini.

UUD 45 juga sudah mengamanatkan pada generasi penerus negeri ini dalam pasal 33 untuk mengelola kekayaan alam negeri ini dengan baik oleh negara bukan diserahkan ke perusahaan asing-aseng yang sudah mengeruk barang tambangnya dan kekayaan alam negeri ini. 

Dan hanya menyisakan sebagian kecil untuk elit politik yang telah memberi karpet merah pada mereka untuk menguasai negeri ini. Oligargi ekonomi didukung oleh oligarki politik membuat rakyat tidak berdaya dengan UU yang dipaksakan untuk disahkan bukan untuk rakyat tapi untuk para penguasaha dengan dalih investasi atau untuk mengatasi pandemi.

Mulai dari RUU Omnibus law sampai Minerba  yang mengundang polemik telah menghabiskan biaya dan energi.  Apakah itu semua untuk rakyat atau buat konglomerat. Potensi yang luar biasa dari satu negeri sayang jika diserahkan ke asing-aseng yang menikmati sebagian besar kekayaan alamnya hanya untuk memuaskan nafsu serakah segelitir orang saja.

Masihkah kita berharap dari sistem demokrasi kapitalis untuk menyelesaikan setiap permasalahan negeri ini. Solusi bingung yang tidak berpihak pada rakyat,  tidak akan mampu mensejahterkan mereka meskipun potensi kekayaan alamnya luar biasa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/5/2020). (8https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/05/14/06215741/pengesahan-uu-minerba-untuk-siapa?)

Sungguh disayangkan tindakan yang tergesa-gesa dari wakil rakyat yang tidak mendengarkan aspirasi yang diwakilinya. Bahkan, dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019, RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan.

Tapi pandemi covid-19 seolah dijadikan kesempatan bagi elit politik untuk mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang yang diyakini akan memberikan karpet merah bagi para komprador untuk menguasai negeri bagaikan penggalan tanah surga dengan kekayaan alam yang luar bisa serta keindahan alamnya yang mempesona siapa saja yang menyaksikan sehingga banyak perusahaan asing tidak mau hengkang dari negeri ini dengan mengusahakan rancangan Undang-Undang yang memberikan legal hukum untuk menguasai negeri melewati para elit politik yang sudah terbeli sehingga mau menjadi corong-corong mereka untuk memusuhi rakyatnya sendiri.

Begitu juga dengan RUU Omnibus Law yang dapat penolakan dari buruh karena tidak melindungi hak-hak mereka untuk hidup sejahtera.  RUU yang membuka lebar pintu investasi dan memberi kemudahan dan keuntungan investor asing untuk semakin menancapkan pengaruhnya di negeri yang memiliki potensi alam dan kekayaan yang luar biasa untuk mensejahterakan rakyat jika dikekola oleh negara dengan baik.

Tidak hanya ancaman ekonomi,  negeri yang mayoriras penduduknya Muslim ini juga terancam dari sisi ideologi.  Komunis yang pernah tumbuh dan mengancam negeri ini,  mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitannya.  Setidaknya itu yang dirasakan oleh para tokoh yang masih perduli dengan kebaradaan negeri  yang sedang dalam ancaman.

Sebagai contoh munculnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menghilangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Beberapa tokoh menolak RUU ini karena memberi jalan bagi tumbuhnya PKI dengan ideologi komunisnya.  Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa.  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memandang, RUU tersebut bermasalah karena tidak memasukkan TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

Sementara itu, mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie TAP MPRS 25/1966 tentang Pembubaran PKI dinilai layak untuk dijadikan sebagai landasan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Jimmly menuturkan, berdasarkan UU 12/2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kedudukan TAP MPR berada di atas UU. Dengan begitu secara teknis hukum, semua TAP MPR yang pernah dikeluarkan dapat dijadikan rujukan pembentukan UU yang dianggap relevan.

Hanya Islam yang akan menjaga negeri ini dari para komprador yang ingin menancapkan pengaruh mereka dengan menguasai perekonomian negeri ini. Rakyat pemilik yang sah negeri ini tidak boleh tersingkir karena sebuah aturan yang tidak melindungi hak mereka untuk bisa hidup sejahtera. Tentunya hanya Islam yang mampu menghentikan konspirasi jahat antara mereka yang mendapatkan imbalan secuil kenikmatan dengan memberikan jalan penjajahan gaya baru, neoliberalisme memasuki negeri yang kita cintai bersama. 

Ayo,  kita jaga dan selamatkan negeri ini dari berbagai ancaman  agar negeri yang bagaikan penggalan tanah surga tidak hilang dari peredaran peta dunia karena nafsu serakah penguasa rezim yang ingin terus berkuasa dengan mengadaikan aset negeri ini pada asing. Dengan diterapkannya Islam secara kaffah,  negeri ini bisa diselamatkan baik ancaman ekonomi maupun ideologi yang merusak keyakinan umat. [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.