6 Mei 2024

Penulis : Iffah Ummu Yumna (Pengasuh Majlis Ta’lim Rindu Syari’ah Sukasari)

Dimensi.id-Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020, tentang keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M tentu menjadi kabar sedih bagi calon jamah haji Indonesia Tahun 2020. Pasalnya ibadah yang yang merupakan salah satu rukun islam yang kelima ini begitu dinanti-nantikan. Penantiannya bukan dalam waktu singkat, rata-rata calon jamaah haji Indonesia tahun 2020 ini menunggu kurang lebih antara 9-10 tahun, bahkan ada yang masa tunggu hingga 11 tahun.

Pemerintah sendiri membatalkan keberangkatan haji 2020 dengan alasan Pemerintah Arab Saudi belum memastikan ada atau tidaknya musim haji tahun 2020 sehingga tidak siap jika harus memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Hal ini disayangkan oleh KH Aqil Siradj jika beralasan demikian mengingat Pemerintah sudah berpengalaman menyelenggarakan haji sejak Indonesia merdeka hingga sekarang. (https://news.detik.com/berita/d-5039414/respons-pbnu-soal-pembatalan-pemberangkatan-haji-2020).

Apalagi ditengarai keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji itu tanpa konsultasi lebih dahulu dengan DPR.

Ini bisa berdampak besar baik bagi tertunda berangkatnya jamaah yang daftar tunggunya makin panjang. Juga bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah Saudi di waktu yang akan datang.

DPR, tokoh masyarakat dan Ormas mempertanyakan apa yang menjadi alasan pembatalan tersebut secara terburu-buru. Mungkinkah karena pemerintah tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi pelayanan jamaah di era pandemic  (dengan protocol yang lebih berat) atau justru ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan?

Wajar saja praduga tersebut muncul ke permukaan, karena belakangan ini muncul kabar viral ihwal dana US$600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah di tengah pandemi virus corona. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama mengaku tengah mengelola dana haji sebesar Rp135 triliun dalam bentuk Rupiah dan valuta asing per Mei 2020.

Selain itu, tagar #BalikinDanahaji sempat menjadi trending topic di twitter. Tagar tersebut adalah bentuk protes publik dalam wujud virtual tentang keresahan publik terhadap kabar penggunaan dan haji untuk memperkuat rupiah.

Ibadah haji adalah bagian dari rukun islam. Hal ini dipahami oleh semua umat islam dan mendorong mereka berlomba-lomba mendaftar antrian keberangkatan haji. Tak peduli bagaimana pun mereka mengupayakan ketercukupan biaya untuk syarat pendaftaran dan pelunasan. Mereka rela hidup sederhana dan makan seadanya demi bisa menabung untuk berangkat haji. Menunggu antrian waktu keberangkatan pun mereka ikhlas menjalani. Lalu tiba-tiba ada kabar berita yang cukup menyesakkan hati. Dana haji tahun ini isunya direlokasi. Dipakai untuk penguatan rupiah. Sungguh terlalu.

Kalaulah benar negara butuh suntikan dana untuk atasi pandemi, harusnya tak menggunakan dana haji. Sebab sejatinya pemilik dana haji adalah para calon jamaah haji. Jika dana itu digunakan untuk penguatan rupiah, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah meminta izin ke pemilik dana yang sebenarnya. Negara hanya mengelola dana haji bukan menggunakan sekehendak hati. Andai pemilik dana tak rela, maka dana itu pun tak boleh digunakan. Andai mereka membolehkan, juga tak elok dilakukan. Masa iya, dana haji dipakai untuk suntikan dana atasi pandemi? Dana haji haruslah digunakan untuk penyelenggaraan haji, bukan yang lain.

Mau dananya, tapi kok mengkriminalisasi ulama? Terpikat dengan uangnya, tapi menolak ajarannya. Bahkan stigmatisasi ajaran islam kaffah dengan narasi busuk seperti terorisme dan radikalisme. Sebagaimana juga melekatkan kesan buruk pada ajaran Islam. Seperti khilafah, jihad dan sebagainya. Seperti sifat hipokrit, saat umat membutuhkan, penguasa tak hadir sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung.

Pertanyaannya, masihkah akan betah dengan aturan yang hanya menguntungkan para kapitalis yang terbukti menimbulkan berbagai kesengsaraan? Ataukah akan beralih kepada aturan dari Pencipta dan Pengatur kehidupan, dengan penerapan Islam dalam kehidupan?

Wallahu a’lam

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.