25 April 2024
11 / 100

Dimensi.id–Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus mengupayakan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (Mamin), memiliki sertifikat halal. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati mengaku terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan sertifikasi halal UMKM (republika.co.id, 18/3/2024).

 

Koordinasi dilakukan di antaranya dengan perguruan tinggi, Kementerian Agama (Kemenag), hingga organisasi pengusaha. “Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp 350 ribu dan Rp 2,5 juta,” ujar Dewi.

 

Selain berbayar, Dewi menjelaskan Pemkot Surabaya setiap tahunnya juga menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal gratis untuk 100 UMKM. Kuota tersebut disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota. Karena anggaran Pemkot setiap tahunnya terbatas.

 

Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM Mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM Mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal baru sekitar 998. Jelas jumlah yang kurang sekali dan yang pasti membutuhkan biaya yang sangat besar.

 

Kewajiban melakukan sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

 

Sertifikasi Halal Demi Cuan atau Jaminan?

 

Hitungan secara kasar, jika setiap UMKM biaya yang harus dikeluarkan Rp 350 ribu dan Rp 2,5 juta untuk satu produk. Padahal sertifikasi halal meniscayakan banyak proses pengujian kehalalan yang tidak singkat, bagaimana jika UMKM itu memproduksi banyak produk, alhasil ia akan was-was karena terlalu lama dan mahal menunggu sertifikat turun. Padahal usaha semestinya tidak berhenti, belum lagi biayanya yang sangat tinggi sangat tidak sinkron dengan masa depan UMKM tersebut apakah lanjut usaha atau berhenti.

 

Sejatinya, sertifikasi halal justru menambah beban baru bagi pelaku usaha, faktanya tidak semua UMKM Mamin memulai usahanya dengan modal besar, bisa-bisa yang terjadi dagangan belum balik modal, malah terseret dalam biaya operasional, salah satunya pembuatan sertifikat. Belum lagi dengan biaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang harganya kian tak terjangkau. Niatnya buka usaha yang terjadi malah gulung tikar dini.

 

Inilah risiko jika aturan dalam masyarakat diterapkan kapitalisme . Mindset penguasa bukan lagi periayah atau pengurus urusan rakyat tapi sudah untung dan rugi, bukankah semestinya bukan jadi persoalan jika negeri ini faktanya adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia? Mengapa diributkan oleh persoalan sepele yang semestinya bukan menjadi fokus, sebab masih banyak yang lebih membutuhkan perhatian, benarkah kebijakan ini demi sebuah jaminan atau cuan semata?

 

Islam Solusi Hakiki Semua Persoalan Umat

 

Halal dan haram sangatlah baku dalam Islam. Oleh karenanya Allah swt. Saat menciptakan langit, bumi dan seisinya sekaligus dengan tata aturannya. Manusia dengan Alquran, namun lihatlah di sekeliling kita, semua berdasarkan aturan tak tertulis dalam kitab namun nyata kita lihat bagaimana setiap helai daun jatuh ke tanah adalah karena sudah mencapai batas aturan ia melepaskan dari dahan.

 

Negara memang wajib memfasilitasi rakyatnya agar mudah memenuhi kebutuhan pokok, sekunder dan tersiernya. Namun maksud memfasilitasi sangat jauh dengan yang dilakukan sistem kapitalisme sekarang. Dalam Islam memfasilitasi ialah negara benar-benar menjamin dengan memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bukan bertransaksi untung rugi dengan rakyat yang menjadi amanahnya.

 

Jaminan kehalalan ini dapat diberikan negara dengan melakukan uji produk halal secara gratis dan pengawasan secara berkala. Jika ada ketentuan dan persyaratan yang tidak gratis, negara akan memberikan kemudahan administrasi yang cepat, murah, dan mudah.

 

Dengan demikian, jika mekanisme jaminan halal itu adalah dalam bentuk sertifikasi, sudah selayaknya negara memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis sebagai bagian riayah terhadap rakyat. Negaralah yang hendaknya aktif mengawasi setiap produk yang beredar di masyarakat dan memastikan hanya yang halal saja yang beredar.

 

Negara akan menugaskan para Qadi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para kadi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase. Ini untuk memastikan bahwa hanya produk halal dan aman yang beredar di tengah masyarakat.

 

Beragamnya produk justru merepotkan proses sertifikasi jadi negara harus memastikan standar halal haram sudah diterapkan sejak awal sebelum proses produksi makananan dan minuman. Pembiayaan sertifikasi gratis karena sumber pendanaan negara bersifat baku atau tetap yaitu Baitulmal.

 

Pendapatan yang masuk dalam pos pendapatan Baitul mal bukan pajak dan utang, sebagaimana kapitalisme hari ini, melainkan dari pengelolaan harta kepemilikan umum ( barang tambang, sumber energi, hutan, laut dan lain sebagainya ), harta kepemilikan negara ( fa’i, kharaj, khumus, bea cukai perbatasan, tanah Hima, dan lainnya) serta zakat. Itulah mengapa pelayanan bisa gratis sebab jumlah pendapatan melimpah.

 

Maka karena dalil halal haram qathi (pasti) sebagaimana Allah swt. berfirman yang artinya, “Wahai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( TQS. Al-Baqarah: 168).

 

Kita butuh sosok pemimpin yang jelas mengedepankan amanah, bukan malah melalaikannya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari). Hal ini tidak akan mungkin muncul kecuali jika sistem batil ini dicabut dan diganti dengan syariat kaffah.  Wallahualam bissawab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.