7 Mei 2024

Penulis : Aan Hapsari (Mahasiswa Univa Labuhanbatu)

Dimensi.id-Pada tahun ajaran baru 2020-2021 metode pembelajaran jarak jauh atau daring masih akan berlaku di daerah berstatus zona merah dan zona kuning terkait paparan Covid-19. Daerah berstatus zona hijau diizinkan melakukan pembelajaran secara tatap muka. Namun, semuanya diserahkan kepada masing-masing daerah, apakah akan menerapkan pembelajaran tatap muka atau tidak.

“Zona merah dan zona kuning masih menerapkan pembelajaran online. Untuk pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka didaerah yang berstatus zona hijau, nanti itu yang akan menentukan adalah gugus tugas,” ujar Plt. Direktur jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad melalui video konferensi, Kamis (28/5/2020). Bisnis.com

Memasuki masa NewNormal, muncul kekhawatiran yang dirasakan orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya. Terkait hal itu, Kemendikbud menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka ditengah pandemi Covid-19. Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar. Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem (05/06/2020) Tribunnews.com.

Dibukanya kembali sekolah di zona hijau bermaksud agar siswa yang berada ataupun tinggal di zona hijau bisa menjalankan pendidikan seperti biasa dengan melakukan kegiatan belajar tatap muka. Hal ini diisyaratkan oleh Plt Direktur jendral PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Sekolah-sekolah yang masih terkategori kedalam zona hijau maka akan diberlakukan pembelajaran tatap muka, tergantung dari perizinan Gusus Tugas dari masing-masing daerah. Pemerintah akan kembali memberlakukan kegiatan belajar tatap muka apabila nantinya telah mendapatkan keputusan dari Kemendikbud terkait kapan akan dimulainya kembali kegiatan pembelajaran tatap muka.

Alasan pemerintah untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka pada zona hijau adalah agar mereka yang berada di zona hijau tetap bisa menjalankan pendidikan seperti biasa. Lalu bagaimana dengan mereka yang berada di zona merah ataupun kuning? Bukankah nantinya ini akan menjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat?

Hal seperti ini justru tidak menjadi solusi bagi masyarakat, mengapa? Karena banyak sekali ketimpangan yang nantinya akan terjadi. Mereka yang berada di zona merah merasa tidak adil karena mereka tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar hanya dari rumah.   Selain itu, tidak dapat dipastikan juga apakah mereka yang berada di zona merah tidak memiliki kendala seperti koneksi jaringan internet. Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) menyampaikan 24.000 desa belum tersentuh layanan internet. Dan dari data tersebut masih banyak daerah yang tidak masuk kategori 3T Tetapi Tidak Tersentuh Sinyal.

Tak hanya masalah sinyal, tetapi orang tua pun merasa kesulitan selama masa pendampingan. Apalagi mengingat masih banyak orangtua yang tidak paham tentang dunia pendidikan. Sementara mereka yang berada di zona hijau merasa khawatir di tengah pandemi seperti ini pastinya mereka juga merasa tidak nyaman apabila mereka harus menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Itu semua karena tidak ada yang bisa menjamin apakah mereka bisa dipastikan aman dari terpapar virus Covid-19 ini. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak siap dalam menangani dampak pandemi Covid-19 disemua sector termasuk pendidikan. Sebenarnya ketidak tepatan tata kelola negara yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi saat ini adalah buah dari kegagalan sistem yang dianut selama ini, yaitu sistem kapitalis.

 Saat kondisi normal pun, ketimpangan pendidikan masih menjadi masalah serius. Apalagi saat pandemi yang semua dilakukan secara daring, ditambah lagi pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka. Tentu kondisi ini akan semakin memburuk, inilah gambaran kesulitan yang akan didapatkan saat aturan Allah SWT dinegasikan dalam sistem kehidupan termasuk pendidikan. Meskipun teknologi pada saat ini berkembang dengan pesat akan tetapi tidak semua lapisan masyarakat bisa merasakannya.

 Berbeda dengan sistem pendidikan dalam Islam dimana khilafah sebagai institusi negara mampu menjamin seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk pendidikan. Khilafah wajib memberikan pelayanan pendidikan terbaik dan berkualitas seperti sarana dan prasarana fisik yang mendorong untuk terlaksananya pendidikan. Seperti : buku-buku  pelajaran, sekolah atau kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium dan masih banyak lagi.

            Dengan dorongan akidah dan ketaatan kepada Allah SWT, mereka diharapkan mampu untuk mengembangkan IPTEK yang mana nantinya bisa dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Bukan dimonopoli oleh pihak tertentu. Disinilah peran khilafah untuk memastikan pemerataan peran tersebut. Semua jaminan ini bisa dilakukan dan dirasakan oleh setiap kalangan masyarakat. Sebab sistem pendidikan khilafah didukung dengan sistem ekonomi dan politik Islam.

Sistem inilah yang seharusnya diadopsi oleh negara dalam memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik dan berkualitas untuk rakyat. Sehingga ketika menghadapi pandemi seperti sekarang ini, negara tidak gagap dan kebingungan dalam menjamin pendidikan, dan rakyat tetap bisa tercerdaskan dan bersikap dengan tepat.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.