4 Mei 2024

Penulis : Habibah, AM.Keb

Dimensi.id-Ditengah pandemi yang sudah berlangsung lumayan lama ini, berbagai masalah kian bermunculan. Tak hanya nyawa yang menjadi taruhan tapi Ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dll. Buruknya dampak covid 19 ini membuat masyarakat mengalami krisis ekonomi, diantara mereka ada yang kesulitan mencari pekerjaan, karena banyaknya yang di PHK, dan dirumahkan. Tak sedikit masyarakat yang mengambil cara haram dalam mencari harta demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baru- baru ini kita mendapatkan berita bahwa pererdaran judi togel di wilayah sumedang kian marak. Wakil Ketua DPRD Sumedang Titus Diah mengaku prihatin dengan maraknya peredaran judi togel di wilayah Kabupaten Sumedang. Bahkan dia menyebut ada warga yang menggunakan uang bansos COVID-19 untuk membeli togel. “Ada keluhan (dari warga) sampai ada yang menggunakan uang bansos dari pemerintah, dipasang untuk membeli kupon karena tergiur dengan pendapatannya jika menang,” kata Titus saat dihubungi, Minggu (19/7/2020). Menurut Titus maraknya judi togel ini, banyak warga yang berfikir jika judi togel tersebut merupakan sebuah peluang baru untuk mencari uang, ditambah kondisi mereka saat ini sedang dalam kesulitan dalam hal perekonomian. ).

Melihat fakta diatas sungguh sangat miris sekali kondisi masyarakat saat ini, krisis ekonomi membuat mereka krisis iman yang menganggap perjudian merupakan hal biasa yang sah-sah saja dilakukan, padahal judi salah satu hal yang diharamkan oleh islam. Dalam islam judi /Maisir adalah tiap-tiap sesuatu yang ada di dalamnya pertaruhan.

Jadi judi dalam agama islam bukan saja terletak dalam permainan tetapi terletak dalam perbuatan yang di dalamnya ada pertaruhan. Pertaruhan itu bukan saja uang tetapi boleh saja rumah, mobil, tanah, dan lain-lain. Maisir menurut Hasbi ash-shiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permainan yang adalah wujud kala-menangnya; pihak yang kalah memberikan sejumlah uang atau barang yang di sepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang.

Terlebih lagi yang miris adalah mereka menggunakan bansos untuk judi togel. Bahkan togel online pun terpapang nyata, dan marak dimana-mana. Kondisi ini menunjukan minimnya ketakwaan individu di masyarakat. Kehidupan dunia yang tergiur dengan keuntungan seketika, ketika orientasi hidupnya hanya materi. Lemahnya kontrol masyarakat dalam sistem kapitalisme sekularisme ini membuat mereka hidup individual tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Aturan pemerintah yang tidak tegas dalam masalah perjudian. Dalam KUHP pasal 303 dan 303 bis maupun Undang-Undang Nomor    7    Tahun    1974 tentang    Penertiban    Perjudian masih mengandung kelemahan. Perundang-undangan     hanya     mengatur     perjudian     yang dijadikan    mata    pencaharian,    sehingga    kalau    seseorang melakukan  perjudian  yang  bukan  sebagai  mata  pencaharian dapat  dijadikan  celah  hukum  yang  memungkinkan  perjudian tidak dikenakan hukum pidana.

Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman,   tetapi   tidak   mengatur   tentang   batas   minimal hukuman,  sehingga  dalam  praktisi  peradilan,  majelis  hakim sering  kali  dalam  putusannya  sangat  ringan  hanya  beberapa bulan saja bahkan dibebaskan. Pasal  303  bis  ayat  (1)  angka  (2),  hanya  dikenakan  terdapat perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau  ada  izin  penguasa  sebagai  pengecualian  sehingga  tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Hukum ini tidak benar-benar memecahkan masalah perjudian sampai akarnya, yang ada hanya ilusi dari sebuah aturan.

Semua bentuk perjudian itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci. Di dalam al-qur’an dan dari dalil- dalil sangat jelas diterangkan bahwa islam menjadikan judi sebagai suatu kesalahan yang serius dan hina apapun bentuk judi, karena termasuk dalam dosa besar dalam islam. Hal ini berdasarkan pada QS. Al-maidah ayat 90 yang artinya “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”.

Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi: ”Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maidah: 91). 

Pelaku perjudian

Ta’zir berlaku kepada semua orang yang melakukan kejahatan, syaratnya adalah berakal sehat. Tidak ada perbedaan, baik laki-laki maupun perempuan, kafir maupun muslim setiap orang yang melakukan kemungkaran atau menganggap pihak lain sebagai alasan-alasan yang tidak di benarkan baik dengan perbuatan, ucapan, atau isyarat. perlu di beri sanksi ta’zir agar tidak mengulangi perbuatannya.

Posisi perjudian dalam jarimah ta’zir

Di dalam kajian fiqih jinayah ada tiga jarimah yaitu sebagai berikut: pertama, jarimah qishash yag terdiri atas jarimah pembunuhan penganiayaan. Kedua, jarimah hudud yang terdiri atas jarimah zina, jarimah qadzf, jarimah syurb al-khamr, jarimah al-baghyu. Ketiga,jarimah ta’zir yaitu semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas di atur oleh al-qur’an dan hadist. Ketentuan-ketentuan pidana perjudian menurut hukum islam adalah bentuk jarimah ta’zir. Pidana termasuk kedalam jarimah ta’zir sebab setiap orang yang melakukan perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat harus di ta’zir, baik perbuatan maksiat itu berupa pelanggaran atas hak Allah atau hak manusia. Dalam Qanun Jinayah di aceh diatur jika taruhan dalam perjudian itu senilai dengan dua gram emas, maka pelakunya dapat dijatuhi cambuk sebanyak 12 kali, atau sama dengan penjara 12 belas dan denda 120 gram emas. Semua itu perlu sebuah sistem islam yang kaffah, yang mana negara akan mampu membina aqidah rakyatnya, mengontrol masyarakat agar amar ma’ruf nahi munkar.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.