28 April 2024
source : http://google.com

Akhir akhir ini sedang marak fenomena spirit doll, apalagi setelah di endorse oleh beberapa artis di tanah air. Di marketplace pun, muncul rekomendasi spirit doll yang siap diadopsi dengan harga yang fantastis. Konon, boneka tersebut dipercaya mendatangkan nasib baik bagi mereka yang merawatnya, Bahkan spirit doll ini diperlakukan layaknya seorang bayi, diberikan pakaian yg layak, sepatu, tempat tidur yg mewah, digendong dan lain sebagainya. Meski harga spirit doll terbilang mahal namun tidak mengurangi minat seseorang untuk memilikinya.fenomena Spirit doll ini berasal dari Thailand pada tahun 2016 silam, Kemudian tren tersebut menyebar ke Malaysia tahun 2019 dan masuk ke Indonesia di 2021. orang orang  mengadopsi boneka arwah tersebut yang diyakini memiliki kekuatan. Di Thailand sendiri keberadaan spirit doll ini sudah sangat eksis. Terbukti  boneka arwah tersebut bisa mendapat kursi sendiri baik d restoran ataupun penerbangan.bahkan spirit doll juga diberikan makanan dan minuman serta dibawa saat berbelanja seperti layaknya anak kecil pada umumnya.

Seperti kita tahu bahwa islam sangat melarang patung, karena bisa dijadikan perantara menuju kesyirikan.namun bagaimana hukum boneka dalam islam?apakah boneka termasuk patung yang dilarang dalam agama.jawabannya boneka bukanlah termasuk patung.islam sendiri memperbolehkan anak anak bermain boneka. Hal ini sesuai dengan pendapat banyak ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.mereka berpendapat bahwa diharamkan membuat gambar dan patung kecuali untuk boneka mainan anak anak.

Al Qodhi ‘Iyadh menukil akan kebolehan tersebut dan ia katakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama. Begitu pula Imam Nawawi mengikuti pendapat ini dalam Syarh Muslim. Beliau rahimahullah berkata bahwa dikecualikan dari larangan gambar atau patung yaitu jika dimaksudkan untuk boneka anak-anak karena ada dalil yang menunjukkan keringanan hal ini.

berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata,

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Bahkan Aisyah pernah memiliki mainan binatang Kuda yang bersayap dua sebagaimana dalam riwayat berikut;

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ قَالَتْ بَنَاتِى وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ

Artinya; “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai Aisyah, apa ini?” Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua saya” (HR. Abu Dawud)

Kalangan Ulama  banyak menganut Madzhab Syafii lebih memilih fleksibilitas dalam berhukum. Ulama-ulama Nusantara mengatakan Hukum Boneka dalam Islam adalah Boleh, sebagaimana Aisyah RA memainkannya.berdasarkan hadist diatas, bermain boneka mengajarkan anak memiliki rasa tanggung jawab. Misalnya menjaganya agar tetap bersih dan terawat, tidak rusak, bahkan hingga memakaikan baju.

Yang tidak boleh itu adalah melampaui batas kewajaran. Seperti ketika orang tersebut sudah berumur dewasa dan masih menjadikan mainan boneka itu harus dipertanyakan tentang kesehatan mentalnya. Apalagi sampai mempunyai anggapan dan keyakinan bahwa boneka mainan tersebut mempunyai sifat-sifat, seperti mampu mendatangkan kebahagiaan, ketenteraman,bisa dijadikan teman dalam kesepian dll. Orang yang mengadopsinya harus memberikan perhatian ekstra kepadanya seperti memberinya makan, minum, menampakkan kasih sayang dan mengajaknya ngobrol. Ini adalah salah satu bentuk kesesatan.

Spirit doll  dianggap sebagai boneka arwah, yang mana terdapat arwah bayi yang sudah meninggal di dalamnya, Merujuk pada dalil Al-Qur’an, roh orang yang sudah meninggal  tidak akan mungkin dapat masuk ke dalam sebuah boneka atau semacamnya.Hanya setan atau jin durhaka yang dapat masuk ke dalam boneka yang didiskreditkan menjadi berhala modern seperti spirit doll. Spirit doll dipercaya mampu mendatangkan rezeki dan lain sebagainya, maka yang demikian itu termasuk perbuatan syirik(menyekutukan Allah) dan sangat merusak aqidah. Karena urusan rezeki dll hanya Allah SWT yang tau, hanya Allah yang patut kita sembah dan yakini, bukan yang lain apalagi spirit doll. Padahal, segala bentuk keberuntungan di alam semesta datang dari Allah Ta’ala. Allah SWT sangat membenci perbuatan syirik yaitu yang melampaui batas aturan dan bertentangan dengan prinsip tauhid yaitu dengan mengabdi, tunduk, taat secara sadar dan sukarela pada sesuatu ajaran / perintah selain dari ajaran Allah SWT

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun” (QS. Al Maidah: 72).

Syirik bisa diartikan sebagai penyekutuan Allah Ta’ala dengan mahluknya. Dalam hal ini jelas, spirit doll memiliki ciri-ciri itu. Oleh sebab itu maka, fenomena boneka arwah ini seharusnya bisa ditinggalkan. Mengingat adopsi terhadap benda mati yang kemudian diberlakukan selayaknya manusia hidup serta menyakini akan adanya keberuntungan adalah sebuah perbuatan yang mencederai akidah seorang muslim.

Meskipun di Indonesia ” spirit doll ” masih terbilang hal baru. Namun cara pengemasan dan publikasi yang dilakukan sejumlah public pigur di tanah air dikhawatirkan akan membawa dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Apalagi public pigur amat sangat erat untuk diguguh dan ditiru. Ironisnya lagi ada dari beberapa pengadopsi spirit doll ini dengan bangganya menceritakan mengenai keberuntungan, rezeki dan sebagainya.Hal ini tentu mengundang kekhawatiran.

negara harus segera bertindak tegas.terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera mengeluarkan fatwa terkait haramnya mengadopsi spirit doll karena mengandung kesyirikan.mereka harus bisa memberikan  sikap yang tegas sekaligus pencerahan kepada umat atas fenomena Spirit doll yang semakin meresahkan di negeri kita ini.namun hidup di zaman sekularisme kapitalisme ini kondisi kita malah semakin terpuruk,negara seakan cuek dan tak perduli akan fenomena yang merusak akidah ini. Sudah saatnya kita kembali kepada islam kaffah, islam yang mengatur semua lini kehidupan tanpa terkecuali, hanya sistem islam lah yang mampu menyelesaikan segala macam problematika kehidupan, sehingga umatnya merasa nyaman dan terlindungi.

 

Wa’llahu a’lam bishowab

 

Penulis : Ummu Maryam
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Ummat)

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.