8 Mei 2024

Vonis HRS VS Jaksa Pinangki – “Pejabat publik tutup mata, uang haram tak lagi berdosa. Sekeras itu hukum dibuat, sepandai itu pula praktek muslihat.” (Najwa Shihab Presenter berita, jurnalis dari Indonesia1977). Jagat maya kembali membara, dua berita tersaji sukses mengaduk-aduk emosi nitizen. Bagaimana tidak, hanya berselang satu pekan tersaji dua berita dari meja hijau yang berbeda namun seperti sedang tukar nasib. Layaknya sinetron, yang baik teraniya, yang jahat merajalela. Namun sayangnya ini merupakan fakta yang mencoreng wajah keadilan.

Berita tersebut tidak lain adalah Vonis HRS VS Jaksa Pinangki. Putusan hakim kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. HRS yang ditahan sejak desember tahun lalu akhirnya divonis 4 tahun penjara. Dan di pekan sebelumnya, dalam putusan banding majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara, setelah sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). Keputusan ini diambil karena terdakwa dianggap telah terbukti menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Sebuah putusan yang diluar nalar siapapun. Keputusan yang membuat banyak orang terhenyak dan marah. Sebuah kesalahan yang sejatinya hanya perlu pembinaan dan mediasi nyatanya seperti vonis koruptor kelas kakap. Sejak kepulangannya ke Indonesia, HRS memang sudah mendapatkan banyak tekanan.

Berita tersebut tidak lain adalah Vonis HRS VS Jaksa Pinangki. Putusan hakim kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ilustrasi vonis jaksa, sumber: malukupost.com

Kasus kematian pengawalnya pun menguap, hilang bak hilang ditelan bumi. Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga menilai vonis hukuman 4 tahun terhadap orang yang  hanya melanggar protokol kesehatan hanya ada di Indonesia.

“Karena itu, vonis hukuman terhadap Rizieq dinilai lebih kental unsur politisnya daripada penegakan hukum itu sendiri. Keadilan terkesan sudah diabaikan dalam kasus Rizieq,” ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Selasa (29/6). Lebih lanjut dia mengatakan bahwa bisa saja ada pihak-pihak yang merasa terancam dan sengaja membungkam HRS dengan mencari celah untuk memperkarakannya.

Namun berbanding terbalik dengan kasus yang menimpa Jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari. Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman terdakwa dari 10 tahun menjadi 4 tahun terkait perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dan buronan Djoko Tjandra.

Baca juga: Dakwah membawa bahagia!

Istri dari seorang perwira menengah kepolisian yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf ini terbukti menerima suap yakni 500 ribu Dolar AS atau berkisar Rp7,4 miliar. Nominal yang fantastis bahkan melebihi jumlah harta Pinangki yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018 lalu. Uang tersebut sebagai hasil dari permufakatan jahat antara dirinya sebagai seorang jaksa dan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Sungguh sebuah putusan yang mengoyak maruah peradilan negeri ini. Alasan pengurangan vonis karena terdakwa menyesali perbuatannya dan karena masih memiliki balita adalah alasan yang dipaksakan. Terlebih  lagi, Jaksa Pinangki merupakan aktor utama dalam kasus ini dan jabatannya sebagai pejabat negara sudah menyalahi sumpah jabatan.

Terlebih  lagi, Jaksa Pinangki merupakan aktor utama dalam kasus ini dan jabatannya sebagai pejabat negara sudah menyalahi sumpah jabatan.
Ilustrasi sumpah jabatan, sumber: pekanbaru.tribunnews.com

Seperti dikutip dari Kompas.com, 27/07/2021, Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, pemotongan vonis yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Jaksa Pinangki merupakan bentuk kemunduran Indonesia terhadap komitmen pemberantasan korupsi. “Ini satu puzzle, satu bagian dari bagian-bagian lain yang menunjukan pemerintah kita, termasuk dengan institusi negara kita sedang berjalan mundur terhadap korupsi,” ucap Marzuki.

Vonis HRS VS Jaksa Pinangki: Potret Buram Keadilan

Kesenjangan hukum dalam demokrasi bukanlah hal yang baru. Penerapan hukum yang tajam ke bahwa tumpul keatas kini makin parah yaitu tajam ke lawan politik tumpul ke kalangan pro rezim. Penghambaan terhadap materi membuat hukum mudah saja dibeli. Istilah KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) sudah menjadi rahasia umum dalam ranah hukum di negara yang menganut ideologi kapitalisme.

Baca juga: Sistem kapitalisme dan kisruh pembatalan haji

Politik saling sandera pun kerap terjadi sehingga banyak kasus-kasus besar yang mangkrak. Kasus yang sengaja dibuat alot dan akhirnya menguap begitu saja. Terlebih lagi jika kasus tersebut menyangkut pejabat penting yang sedang berkuasa. Peran media yang lihai mengalihkan issue pun semakin membuat perhatian rakyat beralih pada hal-hal sepele yang di blow-up media.

Vonis HRS VS Jaksa Pinangki menjadi bukti bahwa politisasi hukum begitu kental dipertontonkan. Banyak pasal-pasal karet yang dijadikan alat pukul rezim untuk menjebloskan lawan politik ke penjara. Sudah banyak tokoh-tokoh intelektual, ulama bahkan pegiat media sosial yang harus mendekam di hotel prodeo. Penguasa bermutual dengan penegak hukum kerap mencari delik untuk menjerat lawan politik.

Penguasa bermutual dengan penegak hukum kerap mencari delik untuk menjerat lawan politik.
Ilustrasi lawan politik, sumber: id.quora.com

Kini rakyat sudah muak dengan kelakuan abdi negara yang sewenang-wenang. Institusi peradilan semakin krisis legitimasi. Puncaknya masyarakat menjadi semakin apatis dan pragmatis. Celakanya sikap masyarakat ini justru membuat peradilan semakin brutal. Dibungkamnya suara-suara penuntut keadilan semakin membuat mereka leluasa bertindak sesuka hati.

Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa caruk maruk hukum yang dipertontonkan ini adalah karena sistem kapitalisme sekularisme. Terbukti bahwa kebobrokan sistem sudah menghasilkan kegagalan demi kegagalan dalam berhukum bahkan bernegara.

‌Wallahu a’lam biashshawab.

Penulis: Merli Ummu Khila | Pemerhati Kebijakan Publik

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.