15 Mei 2024

Penulis : Wika Tia Putri S,Pd

Dimensi.id-Gaung Mahasiswa Kini sontak terdengar di penjuru Negeri. Sudah lama rasanya tidak mendengar kidung teriakan para mahasiswa untuk mengaspirasikan pendapat mereka. Sebenarnya bukan tidak beralasan suara mereka menjadi senyap, tidak lain karena penguasa negeri ini adalah penguasa anti kritik yang sanggup membungkam rakyatnya demi kepentingan oligarkinya. 

Baru-baru ini segenap mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi turun ke jalan untuk menyuarakan kepentingan mereka terkait UKT.

Sebagaimana dilansir dari www.tagar.id Ratusan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Universitas Pembangunan (UPN) ‘Veteran’ Yogyakarta melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat UPN pada Senin, 22 Juni 2020. Mereka turun ke jalan dengan membawa enam tuntutan yang ingin disampaikan kepada pihak kampus.

Seruan aksi demo mahasiswa UPN ‘Veteran’ dengan hastag #UniversitasPancenNdlogok dan #BelaNegaraBikinLara viral di plafon Twitter dan sempat menduduki trending nomor 1 di Indonesia.

Berikut enam tuntunan yang viral itu:

1. melakukan evaluasi pelaksanaan kuliah daring dan memberikan bantuan kuota sebagai fasilitas pembelajaran online di semester ganjil 2020/2021 kepada mahasiswa dengan berimbang dan menyeluruh.

2. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta memberikan bantuan biaya pendidikan sebagai bentuk kompensasi atas tidak terpenuhinya hak-hak mahasiswa serta bentuk empati atas dampak ekonomi yang dialami secara merata oleh seluruh mahasiswa.

3. Menyesuaikan ulang UKT mahasiswa pasca semester 8 yang hanya mengambil skripsi dan tugas akhir.

4. Memberikan transparansi dan perlibatan mahasiswa yang diwakilkan oleh Organisasi Kemahasiswaan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.

5. Jaminan pemberian ijazah tanpa mengikuti prosesi wisuda.

6. Memperpanjang waktu dan menyederhanakan persyaratan terhadap kebijakan dalam Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta No.3, 4, Dan 5 Tahun 2020.

Tuntutan para mahasiswa tersebut merupakan tuntutan yang wajar, karena Negara wajib memberikan kemudahan bagi mereka Dalama kondisi ketidakstabilan ekonomi pasca wabah covid19 menyerang Negeri ini.

Pendidikan Hak Setiap Warga Negara, Bukan Ajang Komersialisasi Negara.

Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar setiap warga negara, Negara wajib menyediakan pelayanan terbaik dalam hal pendidikan. Di era milenial ini, memang makin banyak orang pintar di negeri ini. Tapi nyatanya, pendidikan seakan makin dikebiri oleh banyak kepentingan, akhirnya pendidikan makin jadi polemik. Sistem Kapitalis menjadikan Negara abai atas Hak setiap warganya untuk mengecam pendidikan yang layak, dunia pendidikan hanyalah ladang bisnis yang mereka jadikan sebagai sumber pendapatan untuk kepentingan korporat. Pemerintah seolah menjadi penghianat pertama UUD 1945 yang merupakan representasi dari Pancasila sebagai dasar Negara yang hari ini menjadi Issu senter di tengah Negeri. Yang mana di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 jelas tertulis bahwa

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan (tanpa terkecuali). Dengan demikian, baik itu si kaya, si miskin, atau orang dengan latar belakang apapun di Indonesia masih tetap berhak mendapatkan pendidikan

Negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara Indonesia. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2, semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah pun wajib untuk membiayai pelaksanaannya.

Tapi pada faktanya dunia pendidikan hari ini menjadi komoditi yang menjanjikan keuntungan bagi para kapital. Masalah pendidikan di negeri ini tidak pernah habis, mulai dari biaya pendidikan tinggi yang selangit, kualitas Pengajar yang tidak mumpuni, dan sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Lebih dari pada itu semua, tata kelola pendidikan tinggi yang baik tidak akan pernah terwujud selama komersialisasi menjadi jiwa tata kelola.  Bahkan inilah (liberalisasi,komersialisasi) yang menjadi sumber petaka pendidikan tinggi saat ini.  Mulai dari biaya pendidikan tinggi sangat mahal, hingga disorientasi visi dan misi pendidikan tinggi.  Jelas ini konsep tata kelola pendidikan tinggi yang menyalahi ketentuan Islam, disamping amat sangat membahayakan masa depan umat.  Hanya saja kebijakan tata kelola yang liberalistik ini adalah niscaya dalam sistem politik demokrasi, yang menjadikan hawa nafsu manusia sebagai sumber aturan.

Tata Kelola Pendidikan Tinggi Khilafah

Tata kelola pelayanan pendidikan tinggi sebaiknya hanyalah dengan  prinsip-prinsip dan sistem politik yang selaras dengan karakter asli pengelolaan pelayanan pendidikan tinggi tersebut.  Yaitu separangkat prinsip yang sesuai ketentuan Allah swt,  Zat Pencipta manusia.  Diterapkan melalui sistem pemerintahan yang telah didesain Allah swt sedemikian rupa sehingga selaras bagi keniscayaan terealisasinya sejumlah prinsip tersebut di tataran realitas, yaitu Khilafah Islam.  Prinsip-prinsip tersebut di antaranya adalah:

Pertama, pelayanan pendidikan harus steril dari unsur komersial.  Artinya Negara berkebijakan setiap individu masyarakat dijamin aksesnya oleh Negara terhadap pelayanan pendidikan gratis berkualitas, tampa membayar sepserpun.  Hal ini karena Islam telah menjadikan menuntut ilmu sebagai kewajiban setiap muslim, dan menjadikan pelayanan pendidikan sebagai kebutuhan pokok publik yang dijamin langsung pemenuhannya oleh Negara.  Hal ini akan menjamin tersedianya calon peserta didik berkualitas secara memadai untuk mengikuti pendidikan di tingkat pendidikan tinggi. Dan pada tingkat perguruan tinggi, pendidikan gratis berkualitas disediakan sesuai kebutuhan dan kemampuan Negara

Kedua, Negara/Khalifah  selain bertanggungjawab penuh juga memiliki kewenangan penuh dalam peran pelayanan pendidikan. Ini dikarenakan Allah telah mengamanahkan tanggung jawab mulia ini di pundak Pemerintah/Khalifah.  Yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw, artinya, ”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala.  Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).  Jadi, Negara tidak dibenarkan melakukan langkah politik yang mengakibatkan peran Khalifah tereduksi sebatas regulator/fungsi administratif belaka.

Ketiga, strategi pelayanan harus mengacu pada tiga aspek.  Yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan, dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan profesional.  Yang demikian karena Rasulullah saw telah bersabda, yang artinya, “Sesungguhnya Allah swt mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal.  Jika kalian membunuh (melaksanakan qishash) lakukanlah secara ihsan.  Jika kalian menyembelih lakukanlah secara baik/sempurna.” (HR Muslim).

Keempat, anggaran mutlak.  Artinya Negara berkewajiban mengalokasikan/menyediakan  anggaran dengan jumlah yang memadai untuk pengadaan pelayanan pendidikan gratis berkualitas bagi setiap individu masyarakat.  Karena jika tidak, akan mengakibatkan kemudharatan, yang dilarang Islam.  Sabda Rasulullah saw yang artinya, “Tidak boleh membuat mudharat (bahaya) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain”.(HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Kelima, pengelolaan keuangan haruslah dengan penuh amanah (anti korupsi, tidak boros)  Yang demikian karena Rasulullah saw telah bertutur, yang arti penggalan akhirnya menyatakan, “……Maka demi Allah tidaklah salah seorang kalian mengambil darinya (hadiah) sesuatupun tampa hak melainkan ia akan datang dengan membawanya pada hari kiamat”.  (HR Bukhari).

Keenam, peran individu/swasta dalam pengelolaan pendidikan (tinggi) tidak dibenarkan mengakibatkan terjadinya pelalaian tanggung jawab dan fungsi pemerintah terhadap pelayanan pendidikan masyarakat.

Demikan prinsip-prinsip tatakelola pendidikan tinggi yang menjamin akses setiap orang pada pendidikan tinggi gratis/murah lagi berkualitas.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.