30 April 2024

Penulis : Reni Rosmawati (Ibu rumah tangga, Pegiat Literasi AMK)

Dimensi.id-Sindikat peredaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diungkap. Diduga 63 ton daging babi telanjur dikonsumsi masyarakat setahun terakhir ini. Sontak saja, informasi maraknya daging babi yang beredar di Kabupaten Bandung, telah menyedot perhatian publik. Banyak pihak mengaku prihatin atas temuan daging haram tersebut.

Sebagaimana dilansir oleh laman Pikiran Rakyat.com, (22/5/2020), Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung, KH Asep Jamaluddin, menyampaikan keprihatinannya atas temuan 63 ton daging sapi yang beredar setahun terakhir. Ia menuturkan bahwa pemerintah Kabupaten Bandung telah kecolongan.  Daging babi sebanyak 63 ton sudah dimakan oleh masyarakat Kabupaten Bandung, yang umumnya muslim.

Menurutnya, masyarakat di Kabupaten Bandung tidak mengetahui bahwa daging yang dikonsumsi itu merupakan daging babi. Sementara daging babi adalah makanan yang haram dikonsumsi oleh umat muslim. Untuk itu ia berharap agar pemerintah bisa menyelamatkan masyarakat utamanya para muslim agar tidak mengkonsumsi daging babi. Ia pun mempertanyakan kinerja Pemkab Bandung, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kemudian dinas yang membidangi peternakan dalam mengayomi masyarakat Kabupaten Bandung.

Beredarnya daging babi/celeng di pasar-pasar Kabupaten Bandung, juga menjadi sorotan mantan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bandung, Engkus Kustyana. Dilansir oleh laman yang sama, (23/5/2020), Engkus mengatakan, untuk memberikan rasa aman kepada kaum muslimin dari maraknya daging oplosan, maka sudah waktunya Pemkab Bandung mendirikan pasar halal.

Menurutnya,  semua barang komoditi yang diperdagangkan di pasar halal akan melalui jalur standard operating procedure (SOP) yang ditentukan. Hal ini  dimaksudkan agar barang-barang tersebut jelas asal-usul nya. Sehingga bukan saja secara kuantitas terlihat tetapi secara kualitas terjamin terutama masalah kehalalannya. Bukan hanya itu, pasar halal juga memperhatikan  proses jual beli antara pedagang dan pembeli, yang semuanya diberikan ilmu berdagang yang halal dan toyyib.

Innalilahi, di tengah amukan pandemi virus Corona dan kondisi serba sulit, masyarakat Indonesia; mayoritas muslim, kembali disuguhi kepanikan dengan kabar ditemukannya daging babi yang beredar luas di pasaran. Ironisnya, kasus ini terungkap setelah setahun beroperasi dengan jumlah peredaran yang mencengangkan.

Terungkapnya peredaran daging babi sebanyak 63 ton di pasaran tatkala wabah pandemi, semakin menegaskan bahwa pemerintah tak hanya lemah menjamin keselamatan rakyat dari wabah, tetapi pemerintah pun lalai dalam melakukan pengawasan makanan haram di tengah masyarakat. Sering kecolongannya pemerintah dalam menangani berbagai kasus yang mendera negeri ini, menjadi bukti otentik bahwa negara dan pemerintah gagal mengurus serta memberikan perlindungan kepada rakyatnya.

Jika kita dalami, usulan untuk mendirikan pasar halal sebagai upaya memberikan rasa aman bagi kaum muslimin dari maraknya daging oplosan, hanyalah akan menjadi solusi tambal sulam. Sekilas solusi pasar halal terlihat bagai angin segar, namun sayang, solusi ini tidak akan mampu mengatasi ataupun memutus peredaran daging babi secara signifikan. Pasalnya, terkuaknya kasus pemalsuan daging babi menjadi daging sapi, sebenarnya bukanlah perkara baru.

Seolah menjadi tradisi, kasus ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Terlebih setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, kasus peredaran daging celeng/babi masif terjadi. Baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan. Meskipun telah dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian, nyatanya tidak membuat jera para pelaku tindak kejahatan tersebut.

Maraknya tindak kejahatan berupa manipulasi dalam dunia perdagangan di negeri ini, tidak lepas dari sistem yang diterapkan, yakni sistem kapitalis-sekuler. Sistem kapitalis-sekuler yang belum lama diadopsi telah menjauhkan manusia dari norma-norma agama. Itung-itungan materi yang menjadi landasan sistem ekonomi kapitalis, menjadikan keuntungan sebagai sesuatu yang mesti dikejar mati-matian meski dengan jalan penipuan. Sistem ini juga telah menihilkan peran penguasa yang sesungguhnya yakni sebagai raa’in dan junnah (pelayanan dan pelindung) umat.

Berbanding terbalik dengan Islam. Sebagai agama rahmat, Islam dan seperangkat aturannya telah teruji kemampuannya mengatasi segala masalah kehidupan. Islam telah mengatur secara jelas tentang makanan bagi umat manusia. Sebagai pedoman hidup, Al-Qur’an telah menjelaskan, bahwa manusia diharuskan untuk memilih makanan yang halal dan baik. Halal menurut syari’at juga menawarkan kebaikan bagi kesehatan manusia. Allah Swt. berfirman:

“Wahai manusia ! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah : 168)

Dalam Islam, pengharaman daging babi sudah jelas termaktub dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman :

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”  (Al-Baqarah(2) : 173)

Sebagai realisasi dari ayat di atas, maka negara Islam (khilafah) dan penguasa Islam (khalifah) akan berperan penuh dalam menjamin keselamatan dan memenuhi kebutuhan rakyatnya sesuai dengan standar halal dan haram. Negara khilafah dan khalifah juga akan senantiasa menjaga ketakwaan individu, masyarakat dan negara beserta jajarannya agar senantiasa terhindar dari melakukan kecurangan dalam jual beli. Karena prinsip takwa dalam Islam, bukan hanya soal ritual ibadah. Lebih dari itu, ketakwaan juga mencakup muamalah; politik, hukum, ekonomi, sosial.

Khilafah dan khalifah pun akan continue dalam melakukan pengawasan makanan di pasaran, agar masyarakat terhindar dari makanan haram. Negara khilafah dan khalifah juga akan menindak tegas siapa saja pengedar makanan haram. Negara khilafah akan mengutus Qadhi Hisbah  (petugas pemerintah yang melaksanakan pengontrolan) ke pasar-pasar secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi kecurangan atau hal buruk di pasar umum. Dengan demikian, maka dapat dipastikan tidak akan ada lagi manipulasi perdagangan seperti kasus peredaran daging babi.

Hal ini sebagaimana yang pernah dicontohkan Rasulullah saw. ketika melakukan sidak di pasar Madinah. Kala itu, beliau saw. menegur salah seorang penjual kurma di pasar Madinah yang menimbun kurma busuknya di bawah kurma yang bagus agar pembeli terkecoh. Namun, setelah Rasulullah mengetahui hal tersebut, secara langsung Rasulullah saw. meminta kurma busuk tersebut ditarik dari pasaran. Pun demikian yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab, saat melakukan sidak di pasar dan menemukan kecurangan dari seorang penjual susu. Maka Khalifah Umar menegurnya secara keras dan melarang perbuatan tersebut dilakukan dalam jual beli.

Demikianlah penjelasan tentang betapa sempurnanya Islam dalam mengatur seluruh urusan manusia. Dalam Islam, penguasa dan negara menjalankan fungsinya sebagai raa’in dan junnah (pelayan dan pelindung) umat yang menjaga umat dari segala bentuk ancaman dan marabahaya. Termasuk ancaman makanan haram. Sehingga masyarakat hidup tenteram, aman dan sejahtera tanpa rasa was-was. Yang demikian karena negara khilafah mengemban prinsip ekonomi Islam yang berdasarkan tuntunan syara’ bukan materi; untung rugi semata.

Dari sini, jelaslah bahwa hanya Islam satu-satunya solusi bagi seluruh permasalahan kehidupan. Seluruh aturan yang terkandung dalam Islam adalah aturan shahih; sesuai dengan fitrah manusia juga bersumber dari dzat yang maha sempurna. Maka jika diterapkan, akan mampu menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan dan mencampakkan sistem kapitalis-sekuler yang telah nyata ketidak mampuannya memberikan kemaslahatan.

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.