18 Mei 2024

Penulis : Ade Cassidy

Dimensi.id-Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI yang telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Adapun terkait dengan Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila memiliki beberapa wewenang :

* Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan  Ideologi Pancasila;

* Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;

* Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

RUU ini memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi.

Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hisca Panjaitan. “Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona,” kata Hinca sebagaimana dikutip dari Kompas.com (16/6/2020).

Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengkritisi beberapa pasal salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

” Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).

Pihaknya juga mengingatkan apabila ingin melakukan penguatan institusi untuk tak mencampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.

“Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tak bersumber kepada UU NRI 1945 yang memuat pancasila di dalamnya,” ujar beliau.

Bahkan pada 2 Juni 2020, FPI bersama GNPF Ulama dan PA 212 membuat surat pernyataan bersama. Salah satu poinnya, mereka menolak RUI HIP karena berpotensi memicu kebangkitan komunisme.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia juga menolak dengan tegas RUU HIP tersebut, bukan hanya menolak karena tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 ke dalam RUU HIP. Tapi MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai draf Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bermuatan sekuler dan ateistis yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Melalui RUU HIP, peluang PKI reborn dianggap sangat terbuka. Sebab, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa mau dikesampingkan dan didominasi narasinya dengan “Gotong Royong”.

Artinya akan membuang nilai- nilai Ketuhanan yang Maha Esa  yang tertuang dalam sila pertama dari Pancasila. Dengan kata lain Indonesia akan menjadi negara sekuler sejati me adukan agama dalam berbangsa dan bernegara.

Selain itu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dianggap menjadi alat untuk memperkuat legalitas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Diketahui, sejauh ini BPIP diatur dalam Perpres, bukan lewat undang-undang.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan hal itu terlihat karena ada sejumlah pasal yang mengatur tentang keberadaan serta tugas BPIP dalam RUU HIP.

“Memang ada salah satu pernyataan juga bahwa BPIP ini awalnya di-support, dasar hukumnya oleh Perpres, ya, kemudian dengan HIP ini dia lebih kuat berbasis legal dari BPIP itu sendiri,” kata Cecep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/6).

Kelembagaan BPIP diatur dalam Pasal 46 hingga Pasal 53. Pada Pasal 47 dinyatakan bahwa anggota Dewan Pengarah BPIP bisa diisi oleh anggota TNI-Polri aktif.

Memperbolehkan Anggota BPIP diisi oleh anggota TNI-Polri yang aktif sangatlah tidak bijak. Sedangkan dalam Perpres No. 7 tahun 2018 yang mana hanya membolehkan purnawirawan menjadi anggota BPIP. Karena TNI-Polri adalah perangkat keamanan negara yang sudah seharusnya tidak ikut dalam urusan politik kebijakan negara. Dikhawatirkan akan menjadi alat politik dalam menunggalkan pemaknaan Pancasila sebagaimana era Orde Baru dulu.

Dan yang sangat tidak dapat relevan adalah isi dari pasal 7 RUU HIP pada ayat 2 yang tertulis “Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”.

Bagaimana mungkin Ketuhanan disanding dengan kebudayaan , dan apa yang dimaksud dengan Ketuhanan yang berkebudayaan ? Menyandingkan hukum-hukum Allah dengan budaya yang lahir dari keterbatasan akal manusia sangatlah tidak layak. Sebagai seorang muslim hal ini sangat bertentangan dengan keyakinan Islam.

Maka sudah sewajarnya umat Islam bersatu dan menolak RUU HIP ini. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam rasanya tidak mungkin bisa menerima rancangan undang-undang tersebut.

Apalagi dikhawatirkan ada maksud terselubung dalam RUU HIP ini ingin membangkitkan kembali Sosialis Komunis dinegeri ini. Komunis yang memiliki dasar pemikiran bahwa segala sesuatu berasal dari materi ,menafikan peran Allah SWT sebagai pencipta dan menganggap agama sebagai candu yang menghambat kemajuan. Pantaskah idiologi seperti ini dianut oleh negeri yang memiliki penduduk sebagian besarnya beragama Islam ?

Pancasila selalu dijadikan alat oleh rezim yang berkuasa untuk menghantam lawan yang tidak sepaham. Rezim menjadi penafsir tunggal dari Pancasila.

Didunia ini hanya ada 3 Idiologi yaitu Idiologi Kapitalis yang memiliki azas pemisahan agama dari kehidupan yang melahirkan kebebasan berakidah, kebebasan bertingkah laku, kebebasan berpendapat dan kebeasan kepemilikan. Selanjutnya ada Idiologi Sosialis Komunis yang memiliki azas Materialistis. Segala sesuatu berasal dari materi, manusia hanya dianggap sebagai alat produksi dan agama ibarat candu dan dianggap penghambat kemajuan. Kedua Idiologi ini lahir dari kejeniusan akal manusia.

Sedangkan Islam selain sebuah agama, Islam juga sebuah Idiologi yang lahir dari Allah SWT yang berazaskan akidah Islam. Meyakini Allah SWT sebagai Sang Pencipta sekaligus sebagai Sang Pengatur. Sehingga seorang muslim yang hidup didunia ini harus terikat pada syariat-Nya.

Lantas bagaimana dengan Pancasila ? Untuk menjadi sebuah Idiologi tidaklah cukup hanya dengan memiliki ide dasar (pemikiran) saja tetapi juga harus memiliki tata cara penerapan pemikiran tersebut didalam bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila hanyalah set of philosophy atau seperangkat pandangan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai set of philosophy, Pancasila belumlah mencukupi untuk mengatur negara ini. Hal ini terbukti di sepanjang Indonesia merdeka, dalam mengatur negara ini, rezim yang berkuasa—meski semua selalu mengaku dalam rangka melaksanakan Pancasila—ternyata menggunakan sistem dari ideologi yang berbeda-beda. Rezim Orde Lama misalnya, menggunakan Sosialisme, dengan sembotannya NasAKom (Nasionalis Agama dan Komunis) .  Rezim Orde Baru menggunakan Kapitalisme. Rezim hari ini  oleh banyak pengamat disebut menggunakan sistem neo-liberal.

Jadi, meski pada level filosofis semua mengaku melaksanakan Pancasila, underlying system atau sistem yang digunakan ternyata lahir dari ideologi sekularisme baik bercorak sosialis, kapitalis ataupun liberalis. Pancasila hanyalah sebatas gagasan-gagasan filosofis. Padahal untuk mengatur sebuah negara tidak hanya diperlukan gagasan filosofis, tetapi juga pengaturan yuridis yang mencakup apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Bila ideologi yang bahasa Arabnya mabda’—sebagaimana disebut oleh Syaikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitab Al-Fikr al-Islami (1958)—didefinisikan sebagai ‘aqidah ‘aqliyah yang memancarkan sistem atau nizhâm untuk mengatur kehidupan manusia dalam seluruh aspek baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, maka Pancasila bukanlah sebuah ideologi. Itulah sebabnya hingga sekarang, misalnya, tidak pernah lahir rumusan tentang Ekonomi Pancasila meski sejumlah orang seperti Guru Besar FE UGM, Prof. Mubyarto semasa hidupnya sudah bersusah-payah berusaha menyusunnya. Yang berjalan di negara ini hingga sekarang tetap saja ekonomi kapitalis.

Oleh karena itu, dalam tataran praktis banyak sekali peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang layak dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pancasila. Misalnya, apakah UU Penanaman Modal (yang memungkinkan kekuatan asing melakukan investasi di segala bidang nyaris tanpa hambatan), UU Migas (yang amat merugikan peran Pertamina sebagai BUMN yang notabene milik rakyat dalam pengelolaan migas), atau UU Sumber Daya Air (yang secara fatal telah mentransformasi air bukan hanya dalam fungsi sosial tetapi juga komersial) dan banyak lagi UU yang sangat berbau neo-liberal, itu semua adalah Pancasilais?

Apakah kebijakan pemerintah seperti menjual Indosat kepada pihak asing dan menyerahkan blok kaya minyak di Cepu kepada Exxon Mobil, bukan kepada Pertamina, adalah juga sebuah kebijakan yang Pancasilais? Adapun peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang disebut Prof. Hamka sebagai penerapan syariah itu hanyalah sebatas aspek-aspek yang menyangkut al-ahwal asy-syakhsiyyah, seperti aspek ibadah, pakaian atau NTCR (nikah-talak-rujuk-cerai). Kalau ada UU yang terkait muamalah, seperti UU perbankan syariah, tetap saja ia hanyalah merupakan bagian dari sistem perbankan ribawi.

Maka didalam sejarah bangsa ini kita sudah melihat bagaimana Pancasila dibawa kearah Idiologi Sosialis Komunis dan bagaimana pula saat Pancasila dibawa kearah Idiologi Kapitalis. Namun tidak pernah dapat terwujudkan nilai-nilai luhur yang ada di setiap sila didalam Pancasila tersebut yang menjadi tujuan mendasar negara ini.

Yang belum dilakukan adalah membawa Pancasila kedalam Idiologi Islam. Dimana dasarnya adalah aqidah Islam yang sesuai dengan nilai-nilai didalam setiap sila yang ada diPancasila  itu sendiri. Karena hanya dengan Ketuhanan yang Maha Esa lah maka sila-sila yang berikutnya dapat terwujud dengan sempurna. Yaitu Tuhan yang satu Allah SWT , hanya dengan menerapkan syariat-Nya negeri ini akan menjadi negeri baldatun toyyibatun warabbun ghafur.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.