7 Mei 2024

Penulis : Novia Darwati, S.Pd. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Dimensi.id-Masih teringat, sebelum ide PSBB pecah telur, di tengah gelombang desakan sebagian masyarakat agar pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah, sempat muncul gosip akan diterapkannya Darurat Sipil.

Darurat Sipil sendiri adalah upaya pemerintah untuk mengurangi keluar rumahnya masyarakat namun tidak membatasi adanya kegiatan keluar-masuk antar wilayah. Darurat Sipil pun menuai pro-kontra dari banyak kalangan, salah satunya adalah dari eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu.

“Ada UU karantina wilayah yang bisa digunakan, sekarang mau gunakan UU thn 59 utk darurat sipil. Ini semua akal2an untuk: 1. Lari dari tanggung jawab utk penuhi kebutuhan rakyat krn ga ada lagi uang. 2. Lebih mengutamakan kekuasaan  daripada menyelamatkan nyawa rakyat,” kata Said dikutip dari akun Twitternya (Warta.Ekonomi.co.id, 31 Maret 2020).

Setelah mendapatkan banyak pro-kontra, pemerintah pun mengganti solusi Darurat Sipil ini dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” Kata Pak Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres pada Selasa, 31/1/2020 (teropongsenayan.com, 31/1/2020).

Hanya dalam selang waktu yang singkat saja, kebijakan Darurat Sipil ini telah berganti menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seolah pemerintah kebingungan menentukan kebijakan mana yang harusnya diambil.

Dengan dasar Peraturan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), PSBB pun dijalankan.

Namun di tengah berjalannya PSBB, hal yang dikhawatirkan terjadi, yakni munculnya kelesuan perekonomian dan sulitnya memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah masyarakat. gelombang PHK pun semakin banyak. Hal ini menjadi masalah baru yang membuat kondisi masyarakat Indonesia secara umum semakin pelik. Bagai jatuh tertimpa tangga, sudahlah was-was dengan adanya covid-19, masih harus ditambah dengan kenyataan bahwa perekonomian keluarga terus menurun.

Sebagaimana Kebijakan Darurat Sipil, PSBB sejak kemunculannya di publik sudah menuai pro-kontra. Pihak yang kontra menyayangkan karena pemerintah tidak mengambil langkah lockdown atau karantina wilayah. Isu kekhawatiran pemerintah akan menanggung seluruh biaya kebutuhan pokok rakyat apabila mengambil langkah lockdown pun terus mencuat.

Selain itu, selama PSBB berlangsung, Presiden Jokowi mengeluarkan statement yang simpang siur, misal statement yang memberi kesan ambiguitas seperti kosakata “mudik” yang dianggap berbeda dengan “pulang kampung” sehingga membuat publik bingung dalam menyikapinya.

Statement semacam ini juga berdampak pada meningginya keberanian rakyat Indonesia untuk melakukan perjalanan antar kota semisal mudik dengan dalih mereka sedang pulang kampung, bukan sedang mudik.

Ada yang pulang karena rindu keluarga, ada juga yang pulang karena tak ada lagi pekerjaan yang bisa dilakukan di wilayah perantauan. Padahal percepatan penanggulangan covid 19 sendiri butuh untuk berhentinya segala aktivitas publik yang lalu lalang selama beberapa pekan agar virus tak semakin merebak kemana-mana.   

Sudahlah kebijakan PSBB ini dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif untuk menghalau lalu-lalang masyarakat, kebijakan yang belum genap berusia dua bulan ini pun harus mengalami rencana pemangkasan kedisiplinan atau disebut dengan istilah Relaksasi PSBB. 

Rencana Relaksasi ini pun langsung disangsikan benarkah tujuannya dilakukan demi kepentingan rakyat?! Bapak Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tengah memikirkan kelonggaran PSBB sebagai tanggapan dari keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas (Tempo.Co 06/05/2020).

Meski demikian, anggota DPR dari fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat mencurigai rencana pemerintah melakukan relaksasi PSBB hanya demi kepentingan segelintir pebisnis (Tempo.Co 06/05/2020).

Seolah pemerintah galau, bingung haruskah membatasi aktivitas masyarakat yang berdampak pada untung-rugi para pebisnis ataukah melaksanakan relaksasi peraturan meski menyalahi aturan awal PSBB yang telah dicanangkan.

Andaikan pun apa yang dinyatakan Bapak Mahfud MD itu benar, terkait dengan alasan dipertimbangkannya PSBB tersebut dikarenakan keluhan masyarakat yang tidak bisa beraktivitas bebas, maka justru hal ini adalah pernyataan yang aneh.

Bukankah PSBB memang dilakukan untuk menghalau masyarakat agar tidak beraktivitas di luar rumah supaya virus covid 19 tidak semakin menyebar? Pencegahan ini memang pasti akan berdampak pada rasa tidak nyaman masyarakat yang biasa bebas menjadi tidak bebas.

Namun PSBB tentu akan berdampak lebih lama penerapannya jika dilakukan relaksasi PSBB. Hal ini dikarenakan relaksasi PSBB hanya akan meningkatkan lalu-lalang masyarakat yang justru bisa memicu kenaikan angka masyarakat yang terinfeksi virus covid 19.

Jangankan relaksasi PSBB, PSBB tanpa relaksasi saja pada kenyataannya masih ada kelonggaran bagi masyarakat untuk keluar rumah dan berinteraksi dengan yang lain. Jika terus saja diberi pelonggaran, mau sampai kapan Indonesia dibayang-banyangi oleh covid 19 yang tak kunjung usai?!

Apa yang sebenarnya dibutuhkan rakyat? Apakah benar rakyat butuh relaksasi karena jenuh di rumah saja? Faktanya, banyak rakyat yang protes dengan kebijakan ini bukanlah karena masalah keluar rumahnya, melainkan merosotnya kemampuan daya beli mereka akibat perekonomian rumah tangga yang seret akibat PSBB.

Memang sedari awal pengambilan PSBB ini tidaklah tepat, hanya akan menambah masalah baru di samping masalah pandemi yang tak selesai-selesai, krisis ekonomi pun semakin menjadi-jadi di tengah masyarakat.

Harusnya pemerintah memilih lockdown untuk mengatasi masalah ini. Andai lockdown dilakukan sejak awal, hanya butuh waktu kurang lebih 2 pekan saja menahan masyarakat di rumah untuk tidak kemana-mana.

Selanjutnya dilakukan pengecekkan ke tiap rumah tangga apakah ada yang mengalami keluhan-keluhan gejala covid 19 atau tidak, lalu melakukan karantina hanya pada orang-orang yang bergejala dan telah positif saja.

Sedangkan untuk masyarakat yang sehat, bisa kembali beraktivitas sebagaimana sedia kala. Cara ini bisa menahan terjadinya krisis ekonomi di tengah pandemi. Pengusaha kecil aman, pebisnis besar juga demikian.

Memang akan nampak di awal, begitu besarnya pembiayaan lockdown seluruh masyarakat Indonesia, namun kembali stabilnya perekonomian pun juga akan segera muncul karena pandemi tak menyebar dan masyarakat yang sehat baik dari kalangan pebisnis besar maupun rakyat kecil bisa melakukan transaksi jual-beli, bekerja, sekolah, kuliah dan keluar rumah dengan bebas.

Pengambilan solusi PSBB yang mengesankan kekhawatiran pemerintah membiayai rakyatnya memang tak bisa dilepaskan dari ideologi yang digunakan bangsa ini. Secara de facto, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan berideologi kapitalisme yang mengedepankan untung-rugi dari segi materi (uang) dalam segala macam kebijakannya.

Mengurusi urusan masyarakat sesuai kebutuhan mereka bukanlah hal yang utama. Maka tak heran jika pemerintah Indonesia alih-alih bersegera mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah, justru malah mengambil PSBB sebagai solusinya, belum lagi ditambah relaksasi demi kepentingan bisnis.

Berbeda dengan sistem pemerintah Islam yang dikenal dengan istilah Khilafah. Sistem ini adalah sebuah sistem yang mengutamakan urusan rakyat dibandingkan urusan materi untung-rugi. Dalam sejarahnya, di dalam sistem Khilafah pun pernah terjadi wabah dan khalifah (pemimpinnya) bersegera melakukan lockdown.

Wabah pun bisa segera teratasi karena memang solusi yang diambil adalah solusi yang tepat. Solusi yang mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir golongan saja. Wallahua’lam.

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.