18 Mei 2024
18 / 100

Dimensi.id–Maraknya konten media yang berseliweran nyatanya memang bukan hal yang aneh jika pornografi menjadi salah satu konten media yang disukai kawula muda. Julukan bahwa Indonesia adalah surganya pornografi bisa jadi bukan hanya isapan jempol semata. Bahaya pornografi kini mengincar generasi muda negeri kita.

 

Dilansir dari republika.co.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.

 

Menurut Hadi Tjahjanto rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, ada juga anak- anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.

 

“Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat,” kata Hadi.

 

Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional. Dan peringkat kedua dalam regional ASEAN.

 

Miris dan ironis melihat fakta yang terjadi saat ini. Kasus pornografi yang mengintai generasi bukan terjadi tahun ini saja, tetapi sudah lama kasus ini dan terus berulang. Banyaknya kasus pornografi tidak lepas dari sistem yang dipakai saat ini.

 

Sistem Kapitalisme yang melegalkan sekulerisme bahkan liberalisme yang merusak umat. Karena telah memisahkan agama dari kehidupan, yang pada akhirnya membuat umat semakin terperosok pada lubang kemaksiatan.

 

Pun dengan liberalisme yang sudah jelas memberikan kebebasan berperilaku sekalipun itu merusak sehingga apapun yang dilakukan bisa mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia) yang selalu barat gaungkan.

 

Sistem demokrasi sekuler saat ini memberikan lahan pornografi yang sangat subur. Standar yang dipakai adalah untung rugi, jadi walaupun di haramkan oleh agama tapi menguntungkan tentu itu akan terus di lakukan. Seperti halnya pornografi yang dijadikan sebagai bahan komersial karena menguntungkan.

 

Terlebih lagi peraturan pemerintah saat ini tidak menyentuh akar masalah, dan sistem sanksi yang tidak menjerakan semakin menunjukan bahwa sistem kapitalisme saat ini tidak mampu menjadi solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan yang terus merusak generasi.

 

Sangat berkebalikan dengan sistem islam. Dimana sistem islam menganggap anak- anak adalah aset penting untuk negara. Maka, negara sangat bertanggungjawab dengan bagaimana menjamin keamanan, akidah, dan memberikan bekal ilmu agama kepada anak terlebih dahulu. Terlebih lagi bagi anak- anak yang sedang bertumbuh secara mental dan spiritual wajib dilindungi oleh orang tuanya, masyarakat, serta negara.

 

Kejahatan pornografi maupun pornoaksi akan terus terjadi selama sistem yang dipakai adalah sistem kufur yang menjauhkan agama dari kehidupan.

 

Dalam sistem Islam sudah jelas hukum yang dipakai adalah hukum syariat yang bersumber dari Alqur’an dan As-sunnah. Negara akan bertanggungjawab atas akidah rakyatnya, melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah. Sehingga anak- anak akan diberikan pendidikan akidah terlebih dahulu. Seperti yang dijelaskan firman allah swt. yang artinya”,Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (TQS. Al-Isra :32).

 

Sudah jelas dari ayat di atas, larangan mendekati zina. Allah swt. akan memberikan balasan yang tegas di dunia dan di akhirat bagi yang melanggarnya. Adapun hal yang dilakukan negara dengan sistem Islam untuk melindungi rakyatnya dari kemaksiatan seperti pornografi adalah, pertama, melarang individu mengumbar masalah seks diranah publik.

 

Kedua, melarang perempuan memakai pakaian yang terbuka di tempat umum. Ketiga, bagi suami istri dilarang mengumbar bermesraan dan membahas seks didepan publik. Karena wilayah keintiman adalah wilayah privat bagi suami dan istri saja.

 

Keempat, melarang bisnis yang berbau pornografi dan pornoaksi. Kelima, melarang interaksi antara laki- laki dan perempuan tanpa adanya kepentingan yang syar’i. Dan yang terakhir, adalah larangan berdua- duaan (berkhalwat) antara laki- laki dan perempuan dalam berbagai kesempatan.

 

Demikian sejatinya Islam adalah aturan hidup yang terikat dengan hukum syariat. Pemikiran yang Islami akan membawa umat untuk mampu berpikir dengan jernih dan akan membawa seorang pemimpin yang amanah untuk menjadi pelindung rakyatnya.

 

Sistem islam akan mengatur tatanan masyarakat yang sehat termasuk anak- anak dan dewasa di dalamnya. Pola asuh anak yang diajarkan adalah sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw. Sehingga akan menciptakan generasi yang berkepribadian Islam (bersyaksiyah islam) yakni memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang Islami.

 

Sudah saatnya umat sadar dan kembali kepada aturan yang telah allah swt. berikan yaitu Islam. Karena Islam telah diturunkan sebagai Rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam).  Wallahu’alam bhi ashowab. [DMS/ry].

 

Penulis: Nikmatul Choeriyah

(Pegiat Literasi, Aktivis Muslimah)

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.