18 Mei 2024

Dimasa pandemi Corona Pemerintah bersikeras membahas Omnibus law menggelar rapat DPR dengan para menteri.

Dikutip dari CNN. Com. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan menggelar rapat untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bersama perwakilan pemerintah hari ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan rapat akan digelar pukul 14.00 WIB. Pertemuan ini dihelat dengan agenda mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut.

“Hari ini rapat raker bersama pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).

Ditengah pandemi Corona Harusnya pemerintah fokus dengan penangan pandemi corona. Corona jauh lebih penting ketimbang urusan investasi. Mencukupi kebutuhan pokok rakyat yang saat ini sulit mencari pekerjaan dan harga bahan pokok yang terus melangit, belum lagi harga bensin yang tak kunjung turun padhaal harga minyak mentah dunia sedang anjlok.

Tolak Omnibus Law

Dikutip dari Detik. Com. Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira RUU Omnibus Law tidak relevan untuk kondisi saat ini. Baik di mata kaum pekerja maupun para investor.

Karena dari beberapa laporan, misalnya dari Moody’s Investor Services, dia tidak menyebutkan bahwa Omnibus Law itu harus didorong untuk meningkatkan kepercayaan investor,” tuturnya kepada detik.com, Kamis (23/4/2020).

Dalam ketentuan pasal 89 RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bagian Kedua Tentang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa substansi pengaturan pasal yang merugikan buruh. Beberapa ketentuan UU ketenagakerjaan diamandemen dan menghasilkan sejumlah draft pasal yang sangat merugikan buruh, yakni :

  1. Dihapuskannya Ketentuan Upah Minimum Kota atau kabupaten, yang dapat berdampak pada ketidakadilan Penentuan Upah Minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota atau Kabupaten yang umumnya berbeda-beda ;
  2. Dihapusnya Kepastian Ketentuan Mengenai Besaran Pemberian Uang Pesangon, Uang Pengggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja Akibat Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sehingga merugikan Pekerja ;
  3. Fasilitas dan Kemudahan Penggunaan Tenaga Alih daya dalam hubungan Industrial (Outshourching), yang merugikan kepentingan Pekerja.
  4. Dihapusnya sanksi Pidana Bagi perusahaan nakal yang mengabaikan hak pekerja, yang berdampak pada berkurangnya Jaminan dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja ;
  5. Pemberlakuan Jam Kerja bagi pekerja yang Eksploitatif ;
  6. Status Karyawan Tetap dipersulit ;
  7. Potensi banjirnya tenaga asing karena aturan yang semakin longgar ;
  8. Adanya Klausul Kemudahan Pemberlakuan Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
  9. Dihilangkannya sejumlah Jaminan Sosial Berupa Jaminan Kesehatan dan

Ada yang bisa dilakukan pemerintah disaat pandemi Corona yang jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan membahas omnibus law.
yang pertama, memberikan jaminan keamanan. karena baru baru ini napi banyak yang dibebaskan hal ini meresahkan masyarakat. Disisi lain aktivis Islam Alimudin Baharsyah ditangkap hanya karena mengkrtik rezim padahal untuk kebaikan Negeri.

Yang kedua, Menyediakan dana penyelematan nyawa manusia dari pendemik corona.

Yang ketiga, menyediakan dana penyangga dampak sosial (social safety net).
Empat, Membatalkan proyek-proyek infrastruktur jangka panjang. Memberikan subsidi terhadap kebutuhan pokok rakyat, Memberikan insentif fiskal terhadap sektor usaha yang terkena dampak.

Namun ini sulit dilakukan karena pemimpin kita lahir dari sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme pemimpin hanya mementingkan kekuasaan dan alat memuluskan kepentingan. Benar-benar sangat sekuler dan profan. Hingga jadilah kekuasaan dan kepemimpinan ini sebagai sesuatu yang diperebutkan.

Pemimpin dalam pandangan Islam

Dalam sistem islam tugas pemimpin itu mengurusi urusan rakyat baik urusan agama atapun urusan Dunia, bukan hanya mengurusi kepentingan investor dengan pembahasan omnibus law. Rakyat saat ini sangat membutuhkam kebijakan yang bisa mensejahterakan selamat dari virus Corona yang mematikan dan selamat dari kelaparan yang berdampak pada kematian.

pemimpin dalam sistem Islam (Khilafah) senantiasa nampak bersungguh-sungguh sekaligus berhati-hati dalam menunaikan kewajiban yang juga merupakan hak rakyatnya. Tanpa melihat apakah rakyat mengetahui akan haknya atau tidak, dan tanpa menunggu apakah mereka menuntut haknya atau tidak. Merekapun sangat berhati-hati.

Penulis : Iyan S (Ketua Gema pembebasan Serang Raya)

Editor : Azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.