7 Mei 2024

Dimensi.id-Wabah covid 19 membawa perubahan tatanan kemasyarakatan di berbagai aspek kehidupan, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi juga di banyak negri yang terkena wabah. Perekonomian terpuruk, berbagai sektor usaha dari skala besar hingga skala kecil terpukul sebagai dampak penghentian bisnis.

Di Indonesia kondisi ini sangat memberatkan kehidupan masyarakat, mulai dari masalah pengangguran, kelaparan hingga maraknya kriminalitas. Pengangguran terjadi akibat terpukulnya berbagai sektor usaha, industri ditutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.

Peningkatan jumlah pengangguran bukan hanya disebabkan oleh perlambatan ekonomi tetapi juga akibat perubahan perilaku masyarakat terkait pandemi dan kebijakan pemerintah tentang pembatasan sosial.

Mentri ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa sekitar 3 juta pekerja sudah dirumahkan. Dan berdasarkan data Kemenaker yang disampaikan oleh ketua gugus tugas covid 19 Doni Monardo dalam konferensi pers (4/5/2020) ada 1.722.958 orang pekerja sudah tidak lagi bekerja karena corona,  375.165 pekerja dari sktor formal terkena PHK dan 1.032.960  orang dirumahkan.

Dari sektor non formal sekitar 314.833 orang tak memiliki penghasilan dan kemungkinan saat ini  angka tersebut telah terjadi peningkatan, terlebih warga masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kaki lima, pedagang keliling, ojek online dan lain-lain jauh lebih banyak dari data yang tercatat.

Pandemi covid 19 membuat masyarakat mengurangi aktifitas di luar rumah. Kegiatan perdagangan banyak dilakukan online, sehingga menyulitkan pedagang dan pengusaha yang tidak memiliki akses bisnis online, pengusaha angkutan umum juga kehilangan pendapatan.

Krisis ekonimi ini berdampak pada krisis pangan dan kriminalitas. Berdasarkan estimasi lembaga dunia Word Food Program ( WFP) bahwa jumlah orang yang menderita akibat kelaparan di dunia bisa melonjak dari 135 juta jiwa menjadi 250 juta jiwa. Jumlah ini masih bisa bertambah hingga 821 juta jiwa yang kurang makan, sehingga total warga dunia yang mengalami bencana kelaparan  melebihi 1 miliar orang.

Di Indonesia banyak warga kesulitan mencari nafkah, terbelit hutang dan sulit untuk membayarnya, serta terancam kelaparan. Mereka yang semula punya mata pencarian menjadi terjepit, sedangkan yang sudah sulit semakin terbelit. Hal ini terjadi karena diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah pusat yang diikuti oleh pemerintah daerah sehingga masyarakat mengurangi aktifitas ditempat- tempat umum.

Kemisknan dan kelaparan juga memunculkan ancaman meningkatnya tindak kriminal dan rasa prustasi yang berefek pada tingkah laku tindak kekerasan dan kejahatan. Diantaranya terjadinya tawuran, pencurian dan  perampokan, penjambretan dan pembegalan hingga ada yang memilih bunuh diri untuk menyelesaikan problem kehidupannya. Meningkatnya tindak kriminal diakui Polri melalui Kepala Bagian penerangan umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra bahwa angka kejahatan selama masa pandemi  corona sekitar 11,8 persen. Kasus yang cukup marak adalah pencurian dengan kekerasan seperti begal, penodongan dan pembobolan minimarket.

Masyarakat juga merasa semakin tidak aman dan resah dengan adanya program asimilasi dan integrasi yang diluncurkan Menkumham Yasona Laoly melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2020 pada tanggal 1 April 2020, dengan alasan phisycal distancing agar terhindar dari terpaparnya covid 19. Program ini banyak menuai kritik karena berpotensi menimbulkan masalah baru. 

Menurut Ubedilah Badrun, pengamat sosial Universitas Nasional Jakarta (UNJ) bahwa para napi yang dibebaskan 15 hingga 20 persen cenderung kembali berbuat jahat. Pengamat sosial Reza Indragiri juga menyoroti masalah program ini, ia mengutip hasil riset Depatement of Justice Amerika Serikat yang dirilis pada 2018, hasilnya 412.731 napi yang bebas di 30 negara bagian pada tahun 2005, hampir 45 persen diantaranya kembali diamankan pihak penegak hukum dalam kurun 1 tahun sejak keluar dari gerbang lapas.

Pembebasan napi adalah salah satu contoh kebijakan pemerintah yang sembrono tanpa mengindahkan faktor-faktor lain, program ini justru berakibat menambah beban masyarakat dan negara. Keresahan masyarakat dan analisis para pengamat sosial terbukti  atas kacaunya kebijakan yang diambil pemerintah,  sejumlah napi yang dibebaskan kembali beraksi melakukan perampokan hingga pencabulan. Hal ini terjadi selain karena tidak ada efek jera juga karena para napi yang keluar tahanan tidak punya penghasilan dan dalam kondisi beratnya perekonomian saat ini.

Solusi Islam dalam Krisis Ekonomi dan Sosial

Berbeda dengan idiologi kapitalis liberalisme yang menempatkan problem pandemi ini hanya bertumpu pada masalah kesehatan dan mengabaikan kebutuhan pangan dan rasa aman warga. Islam dalam persoalan penanganan wabah,  menempatkannya bukan hanya sekedar ancaman kesehatan tapi juga seluruh aspek kehidupan, seperti perekonomian, keamanan, pangan dan lain-lain.

Seluruh aspek kehidupan diatur oleh khalifah dan bertangggung jawab atas seluruh pengaturan yang telah dibebankan kepadanya sesuai riwayat hadis Bukhori: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang ia pimpin”. Para pemimpin Islam diberi pegangan untuk selalu memudahkan dan menggembirakan warganya. Rasulullah SAW bersabda : “Permudahlah dan janganlah mempersulit, gembirakanlah dan jangan menakut-nakuti.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Pada masa Khalifah Umar bin Khatab ra  pernah mengalami wabah Amwas pada tahun 17 H yang berawal dari Kota Amwas dan menyebar ke daerah lain. Pada saat itu Umar memerintahkan kaum muslimin untuk mengisolasi daerah wabah, sesuai hadis Rosul : “Jika kalian mendengar  wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya jika wabah terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu.”(HR. Bukhori).

 Kemudian beliau meminta saran Amr bin Al Ash ra dan disarankan untuk berpencar (sosial distancing) karena wabah menjalar seperti api yang media penyebarannya adalah kontak  antar manusia. Selama wabah terjadi dan pada masa isolasi dilakukan, khalifah memerintahkan para gubernurnya yang berada di bawah pimpinannya untuk membantu mengirimkan bantuan bahan pangan untuk mencukupi kebutuhan pokok seluruh penduduk yang terkena wabah tanpa ada diskriminasi dalam penyalurannya sehingga kebutuhan pangan pun bisa diatasi dan terjamin.

Syariat Islam juga mewajibkan  kaum muslimin dalam penanganan persoalan ekonomi yaitu setiap pria muslim dewasa menjamin kebutuhan hidup diri sendiri dan  keluarganya sesuai kemampuannya serta bersinergi dengan negara dan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam Qur’an Surat Ath Thalaq ayat 7 : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang sempit rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

Islam juga mendorong kaum muslimin untuk saling tolong menolong dan memenuhi kebutuhan hidup saudaranya, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim : “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang muslim, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang kesulitan dalam masalah hutang, maka Allah azza wa zalla memudahkan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup aib seorang muslim,maka menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.”

Bahkan seorang muslim harus memperhatikan tetangganya dan berdosa bila sampai tetangganya mengalami kelaparan sedangkan ia kekenyangan, dalam hadis yang diriwayatka Thabrani, “Tidaklah beriman kepada Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan hingga ke lambung. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui.”

Islam Menangani Kriminalitas

Dalam menangani tindak kriminalitas,  hukum islam berlaku adil dan tegas sehingga memuaskan para pihak.  Suatu saat diajukan seorang pencuri wanita kepada Rasulullah untuk diadili dan dijatuhi hukuman/had potong tangan. Usamah ibn Zaid memohon keringanan hukuman kepada Rasulullah, namun sikapnya ini ditanggapi Rasul seraya bersabda, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong sendiri tangannya” (HR Bukhari dan Muslim).

Perkara lain, Khalifah Usman ibn Affan memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak kandung mantan Khalifah Umar ibn Khattab) karena terbukti bersalah membunuh. Akan tetapi, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memaafkannya, sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda). Juga perkara, Khalifah (Kepala Negara Negara Khilafah Islam) Ali bin Abi Thalib ra yang berselisih dengan seorang Yahudi soal baju besi. Dalam proses persidangan Khalifah Ali ra tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan Yahudi tidak bersalah.

Islam sebagai agama dan sistem, dilaksanakan secara utuh dengan tegas. Adapun asas penerapan hukum Islam, pertama, ketakwaan individu yang mendorongnya untuk terikat kepada syariat Islam, kedua pengawasan masyarakat, dan ketiga Negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh.

Apabila salah satu asas ini telah runtuh, maka penerapan syariat Islam dan hukum-hukumnya akan mengalami penyimpangan, dan akibatnya Islam sebagai agama dan ideologi (mabda) akan hilang dari bumi Allah ini.

Hukum Sangsi dalam Islam

Hukum Islam sangat lengkap dan mampu menjawab persoalan hukum dan keadilan. Menurut Syeikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nidzam al-Uqubat bahwa sanksi di dalam hukum Islam terdiri 4 macam, yakni  Had, Jinayat, Ta’zir, dan Mukhalafah.

Sanksi (uqubat) memiliki fungsi pencegah dan penebus. Syeikh Muhammad Ismail dalam kitabnya Fikr al-Islam menjelaskan bahwa sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang takut berbuat jahat, karena menyadari hukumannya berat, maka pelaku akan merasa jera.  Penebus maksudnya orang berdosa di dunia harus mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa di akhirat. Di dalam al-Quran, Allah memerintahkan kita untuk berhukum dengannya dan mencampakkan sistem hukum buatan manusia: 

“Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (al-Quran) dan janganlah kamu mengikuti hawa hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu” (QS al-Maa-idah : 4).

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maa-idah : 50).

 Islam menganggap bahwa kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih).  Syara telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi Sanksi disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah SWT. berfirman:  “Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”  (QS al-Baqarah :179).

Sangsi berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus). Keberadaan uqubat sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran. Keberadaan uqubat sebagai zawabir karena uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara di dunia. Dalilnya adalah hadis diriwayatkan oleh Bukhari dari Ubadah bin Shamit r.a. berkata:

Kami bersama Rasulullah SAW. dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membai’atku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. “Barang siapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengazab.” 

Dengan demikian, tidak ada satu sistem hukum pun di dunia ini yang serupa sebagaimana sistem hukum Islam. Sistem hukum Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) atas tindak kriminalitas, sekaligus sebagai penebus (jawabir) atas tindakan jahat yang telah dilakukan oleh si pelaku.  

Pihak yang menjadi pelaksana atas seluruh hukum-hukum sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar adalah negara, melalui proses peradilan dengan menghadirkan terdakwa, pendakwa, saksi-saksi ataupun bukti.  Dalam hal ini syariat Islam juga memiliki sistem hukum yang menjadi salah satu unsur dari sistem peradilan Islam, yaitu hukum-hukum tentang pembuktian (ahkam al-bayyinaat). 

Bukti merupakan hujah bagi si pendakwa untuk memperkuat dakwaannya.  Bukti juga merupakan penjelas untuk memperkuat dakwaan.  Oleh karena itu, bukti haruslah bersifat pasti dan meyakinkan.  Rasulullah SAW. meminta bukti-bukti haruslah meyakinkan:

“Jika kalian melihatnya seperti kalian melihat matahari, maka bersaksilah.  (namun) jika tidak, maka tinggalkanlah”.

Selain itu, sikap yang tegas ditunjukkan oleh Rasulullah SAW  yang tetap menjatuhkan hukum potong tangan terhadap salah seorang wanita bangsawan yang kedapatan mencuri, meskipun Usamah bin Zaid (sahabat kesayangan beliau) meminta untuk tidak menjatuhkan sanksi tersebut.  Lalu, Rasulullah SAW. bersabda:

“Kehancuran orang-orang sebelum kalian (diakibatkan) karena jika pembesar-pembesar mereka mencuri, mereka biarkan.  Namun, jika orang yang lemah mencuri, mereka memotong (tangan)nya.”

Sikap tegas negara (dalam hal ini diwakili oleh sikap Rasulullah SAW. selaku kepala negara) tampak di dalam sabdanya:

“Seandainya Fathimah binti Muhammad kedapatan mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”. (HR al-Bukhari).

Dengan diterapkannya hukum Islam dalam pengaturan masyarakat oleh Negara, kebahagiaan hidup pasti akan dirasakan tidak hanya bagi umat muslim tapi juga  umat secara keseluruhan, karena memang aturan Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam. [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.