17 Mei 2024

Penulis : Nindi Hardianti

Dimensi.id-Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

polisi menetapkan lima orang tersangka lainnya.Mereka adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI—Penanggung jawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Ketua Umum FP1-Penanggungjawab Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).HR5 dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(CNNIndonesia, 11/12/2020).

Penyebaran klaster juga terjadi saat  pemilihan kepala daerah,di mana Sepekan setelah pemilihan kepala daerah berlangsung, terjadi penambahan kasus virus corona yang membentuk klaster di beberapa wilayah di Indonesia.(BBC.com)

KEADILAN DALAM DEMOKRASI

Di masa pandemi ada banyak sekali kegiatan yang menyebabkan kerumanan dan melanggar protokol kesehatan.Termasuk kerumunan pilkada yang melibatkan calon kepala daerah. Namun, kasus kerumunan yang ditindak tegas dan dramatis hanyalah kasus kerumunan HR5.

Hal ini menimbulkan pertanyaan,Apakah kerumunan memiliki makna yang berbeda? Ada  ribuan anggota KPPS yang reaktif Covid-19, bisakah kerumunan pilkada dipidanakan? Jika memang kerumunan melanggar aturan, mestinya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang membuat kerumunan massa harusnya  ditindak tegas. Jangan dipilih-pilih semaunya.

Ketidak Adilan penguasa sudah jelas tetlihat, dimana hukum yang di keluarkan oleh penguasa itu tergantung kepentingan mereka,para penguasa membuat aturan  semau mereka.tajam ke bawah tumpul ke atas.

Dalam sistem demokrasi keadilan hanya  menjadi mimpi yang tidak akan menjadi kenyataan.buktinya para ulama dan masyarakat yang berbeda pandangan dengan pemerintah akan selalu di cari kesalahannya,sekecil apapun itu akan di tindak lanjuti.

Sedangkan para koruptor yang sudah jelas sangat berbahaya bagi Negara tetap saja di beri ruang berkeliaran, bahkan sulit untuk memberikan hukuman kepada mereka.adapun kalau mereka tertangkap hukumannya kecil tidak sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.padahal manakah yang lebih berbahaya para ulama yg menyuarakan kebenaran atau koruptor??

Inilah wajah asli demokrasi yang berasaskan sekularisme (memisahkan antara agama dengan kehidupan) dalam sistem pemerintahan demokrasi asas sekularisme ini di pakai untuk mengatur kehidupan  rakyatnya.itu artinya   aturan yang di pakai adalah aturan buatan manusia yang sesuai dengan hawa nafsunya. jadi wajar saja ketika yang salah di benarkan dan yg benar di salahkan.

KEADILAN DALAM ISLAM

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)

Keadilan sendiri lebih menitik beratkan pada pengertian menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Menurut Ibn Qudamah seorang ahli fikih dari Mazhab Hambali, menyatakan bahwa keadilan itu tersembunyi, motivasi melakukannya hanya karena Allah. Maka, Islam memaknai keadilan jika kita mampu menempatkan segala sesuatu sesuai hukum syara’.

Lantas bagaimana cara Islam menghadapi pelanggaran? Seseorang dikatakan salah apabila melanggar aturan. Baik aturan agama maupun aturan negara. Aturan negara dalam Islam disandarkan juga pada hukum syara’. Maka, hukumannya pun akan disesuaikan dengan hukum syara’ yang ada.

Dalam upaya penegakan hukum, Islam terlebih dahulu akan melakukan pembuktian. Setelah dilakukan proses pembuktian, barulah qadhi memberikan keputusannya. Jika dari hasil pembuktian itu terbukti tak bersalah maka terdakwa akan bebas. Namun, jika sebaliknya qadhi akan memberikan sanksi.

Sanksi dalam Islam dibagi menjadi 4, hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi dengan kemaksiatan yang kasus dan sanksinya sudah ditetapkan syariat. Jinayat adalah penyerangan terhadap manusia. Jinayat dibagi menjadi 2: Pertama, penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan). Sanksinya bisa berupa qishah,  diyat dan kafarah. Kedua, penyerangan terhadap organ tubuh. Sanksinya adalah diyat.

Ta’zir adalah sanksi kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarah. Qadhi yang berhak menetapkan sanksi dengan pertimbangan pelaku, kasus, politik dll. Mukhalafat adalah sanksi yang diberikan ketika tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan negara, baik itu berupa larangan ataupun perintah.

Dari sini, Islam tidak akan langsung menghakimi seseorang yang dinilai salah. Harus dibuktikan dulu dengan menghadirkan saksi. Semuanya juga dilandaskan pada hukum syara’. Bukan atas dasar suka atau tidak suka. Bahkan bukan pula karena kepentingan seseorang/kelompok. Sehingga orang tak akan mudah menuduh orang lain. Karena Islam melindungi kehormatan tiap Jiwa. Jika demikian, masihkah ragu mengambil sistem Islam sebagai solusi masalah kehidupan? Wallahu’alam bishowab.

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.