25 April 2024
6 / 100

Dimensi.id-1 Mei, dikenal juga dengan May Day, diperingati Hari Buruh Internasional. Yang tampak dalam pandangan mata selalu berkumpulnya buruh dari berbagai daerah dan kelompok untuk mengajukan beberapa tuntutan. Masyarakat awam menyebutnya demo buruh.

 

Setiap tahun, selalu ada tuntutan seolah persoalan buruh tak pernah ada habisnya . Tahun ini pun sama, demo buruh ini, tak hanya berpusat di Jakarta, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) , mengatakan aksi May Day turut digelar di sejumlah provinsi. Ia mengklaim sebanyak 38 provinsi sudah mengkonfirmasi bakal menggelar aksi May Day serempak. Said menjelaskan, kelompok buruh ini di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Serikat Petani Indonesia.(tempo.co, 29/4/2023).

 

Said menjelaskan, ada empat isu yang diangkat sebagai tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dalam May Day 2023. Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua, cabut UU terkait parliamentary threshold 4%. Ketiga, tolak RUU Kesehatan. Keempat, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). “Terkait dengan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, ada sembilan poin yang akan diangkat dalam May Day. 2023,” ujarnya.

 

Said memaparkan, sembilan poin itu yakni mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, dan buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah. “Poin berikutnya adalah buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu hak cuti dua harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur empat jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus,” ungkap Said. Dia menekankan, aksi May Day 2023 juga turut menyuarakan isu tentang petani. Yang dipersoalkan di antaranya terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat (sindonews.com, 26/4/2023).

 

Di Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tuntutan rekomendasi yang diajukan para buruh yang demo peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di kantor gubernur. Salah satu perwakilan buruh yang sempat mengikuti audiensi bersama Pemprov Jawa Timur di Ruang Kartanegara, Apin Sirait turut membacakan tujuh poin rekomendasi dan tuntutan yang telah diterima oleh Khofifah. Tujuh poin tersebut diajukan oleh aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SP/SB) se-Jawa Timur.

 

Poin pertama, Meminta Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar melakukan perubahan pada ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya tentang kesejahteraan buruh. Kedua, meminta kepada DPRD Jawa Timur untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah, terkait Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Pesangon.

 

Ketiga, Gubernur Jawa Timur akan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota terkait pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, khususnya para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Keempat, meminta gubernur memerintahkan Kadisnaker Jawa Timur melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

 

Kelima, Gubernur Jawa Timur diminta memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jawa Timur. Keenam, buruh meminta kepada Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa timur untuk mengevaluasi kinerja daripada pengawas ketenagakerjaan.

 

Ketujuh, Meminta ibu gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden untuk tidak melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 rencana pemerintah melalui Menkes tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba (liputan6.com, 2/5/2023).

 

Demikian juga dengan May Day di Sidoarjo, Bupati Sidoarjo yang kerap disapa Gus Muhdlor menyempatkan untuk bertemu masa yang memadati halaman Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor menyampaikan visi Pemkab Sidoarjo dalam bidang perekonomian. Yaitu mendorong pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan berbagai elemen lain untuk menyamakan visi untuk hubungan industrial yang lebih baik, lebih berkeadilan. Juga tentunya lingkungan kerja harus aman, sehat, dan nyaman bagi kawan-kawan pekerja, termasuk pekerja perempuan (warta Sidoarjo, 2/5/2023).

 

Refleksi Mayday: kapitalisme akan tetap abai pada nasib buruh

 

Persoalan buruh semakin tahun semakin kompleks, bisa jadi jika kita mengadakan refleksi maka tak ada perubahan yang signifikan atas taraf hidup butuh, dengan kata lain kesejahteraan tidak terwujud, sementara kesenjangan hidup kian melebar.

 

Berbagai tuntutan terus menerus didengungkan, hampir semuanya pupus harapan , alias tidak ada kejelasan baik dari pengusaha maupun pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpin Menteri Ida Fauziyah , setidaknya menerima 2.369 aduan dari para buruh yang hak tunjangannya dilanggar oleh perusahaan tempat kerjanya. Dari angka total aduan, ada tiga jenis kasus yang dikelompokkan oleh Kemnaker: 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Totalnya ada 1.529 perusahaan yang diadukan. Perusahaan yang diadukan paling banyak dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 421 perusahaan dan kedua dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

 

Sedangkan laporan yang masuk ke dalam posko THR bentukan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), setidaknya ada 10.000 buruh yang hak THR-nya tidak dibayar oleh kurang lebih 150 perusahaan. Ratusan perusahaan itu datang dari Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tegah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua (tirto.id, 30/4/2023).

 

Setiap tahun selalu ada peringatan hari Buruh, bahkan internasional. Namun tetap saja nasib buruh tak makin sejahtera, bahkan makin berat hidupnya. Pasalnya selalu tidak ada kata sepakat baik dari buruh, pemberi kerja dan pemerintah. Akar persoalannya jelas kapitalisme itu sendiri yang menjadi landasan pengaturan hubungan kerja. Kapitalisme meniscayakan pengambilan manfaat semata dari tenaga kerja sebagai bagian dari faktor produksi.

 

Jika produksi menurun akibat permintaan pasar berkurang, maka yang paling riskan menerima risikonya adalah pekerja, sebab biaya produksi akan dibebankan kepada pekerja. Padahal persoalan dalam sistem kapitalisme adalah produksi yang terus menerus sementara distribusi terabaikan, tak peduli apakah setiap individu rakyat mampu menyerap produksi tersebut ataukah tidak. Sebab, dalam pandangan kapitalisme kebutuhan dianggap tidak terbatas, sedang produk pemuasnya terbatas.

 

Ketidak meratakan ini yang berakibat pada ujungnya pemutusan hubungan kerja sebab pengusaha merugi. Dan nasib pekerja yang paling mudah untuk dipermainkan, sebab bisa dibilang pekerja adalah biaya produksi terbesar, sebab dalam kapitalisme ada kerancuan pembagian jaminan kesejahteraan. Semua dibebankan pada pengusaha, sementara negara yang semestinya sebagai pihak penengah justru menambah runyam persoalan dengan menetapkan harga upah.

 

Kapitalisme juga sangat mempengaruhi harga-harga kebutuhan pokok, yang tidak hanya fluktuatif karena hari besar keagamaan tapi juga berita kenaikan gaji, Seolah menjadi momentum tepat untuk menimbun, menaikkan harga bahkan praktik-praktik curang lainnya. Mengapa? Sebab tak ada batasan kepemilikan dalam kapitalisme, setiap mereka yang memiliki modal besar bebas menghegemoni harga, bahkan hingga barang kebutuhan pokok yang menjadi hak rakyat (umum).

 

Islam Solusi Tuntas Masalah Kesejahteraan Pekerja

 

Jika kapitalisme terbukti uotopis menciptakan kesejahteraan dikarenakan ia cacat sejak awal maka Islam memiliki solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan buruh akibat penerapan kapitalisme dan menjamin kesejahteraan nyata bagi para buruh.

 

Rasulullah bersabda,“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maknanya adalah bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja adalah akad ijarahnya atau akad yang berhubungan dengan pekerjaannya. Artinya ada kesepakatan harta berapa yang akan dibayarkan sesuatu dengan barang dan jasa yang dihasilkan oleh pekerja. Semakin terampil maka upah akan mengikuti. Kewajiban pengusaha cukup sampai disini, sehingga ia tidak terbebani dengan jaminan kesejahteraan buruh.

 

Disinilah peran negara, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Ahmad). Maka, negaralah yang berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, sebab ia telah diangkat oleh rakyat untuk menjadi pemimpin bagi mereka. Pemimpin bukan urusan gengsi-gengsian tapi amanah, yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

 

Allah SWT berfirman, “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu” (TQS al-Maidah 5: 49). Maknanya haram bagi seorang pemimpin yang memimpin rakyatnya dengan aturan lain, wajib sesuai syariat.

 

Jika masih berkutat pada kapitalisme sekuler, maka selamanya tidak akan ada perubahan itu benar. Ribuan kali para buruh berdemo, maka ribuan kali pula para pemimpin bangsa ini akan mengingkari, sebab mereka telah masuk dalam lingkaran sesat kapitalisme yang justru memotong peran negara menjadi sangat minim. Terlebih dengan sistem politik demokrasi, makin menguatkan peran kapitalisme. Pembuat keputusan dalam negara berdasar kapitalisme sejatinya bukan para pemimpin itu namun dari para pemilik modal yang bersembunyi di bawah slogan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

 

Saatnya kita sebagai pemilik status Khoiru Ummah ini bergerak berjuang mencabut kapitalisme dan menggantinya dengan syariat. Banyaknya persoalan buruh, akan sangat mudah diselesaikan jika kita taat pada syariat Allah. Wallahu a’lam bish showab. [DMS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.