8 Mei 2024

Penulis : Eni Imami, S.Si (Pendidik, Member Revowriter)

Dimensi.id-Akhirnya pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu diadili. Kasus yang seakan terkubur kini bangkit kembali. Namun sayang, lamanya proses dan beratnya kasus yang dilakukan tak sebanding dengan tuntutan Jaksa. Menurut jaksa pelaku gak sengaja menyiramkan air keras kebagian wajah Novel yang sebenarnya akan disiramkan ke badannya. Berdasarkan dakwaan tersebut, Rahmad Kadir dan Ronny Bugis dituntut Jaksa hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagaimana bisa kejahatan yang mematikan salah satu penglihatan penyidik senior KPK itu hanya diganjar satu tahun penjara. Dengan alasan pelaku gak sengaja melakukan perbuatannya. Sungguh tak masuk akal. Keadilan macam apa yang tengah ditegakkan di negeri penganut sistem Demokrasi ini?

Kritik Cerdas Agar Rakyat Sadar

Alasan gak sengaja sontak mengundang geram dari rakyat khususnya Warganet. Tagar #Gaksengaja pun viral. Komika Bintang Emon melalui lawakannya mengkritik keadilan kasus tersebut. Dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari kalangan muda hingga tokoh negara. Rizal ramli memuji cara Bintang Emon mengkritik ketidakadilan yang terjadi di negeri ini.

 Banyak ketidakadilan yang terjadi di negeri ini. Katanya negara hukum tapi keadilan sulit didapatkan. Karena hukum yang dibuat hanya untuk kepentingan para penguasa. Bisa ditawar bahkan diperjualbelikan. Keputusan bukan berlandaskan pada kebenaran tapi suara terbanyak yang dibayar dengan uang. Inilah wajah demokrasi yang sebenarnya.

Untuk mengkritik ketidakadilan tak harus menjadi ahli hukum, tak harus menjadi politisi ulung, apalagi menjadi wakil rakyat yang nyatanya tak berpihak pada rakyat. Ketidakadilan nyata didepan mata. Kritik cerdas bisa dilakukan dengan berbagai cara untuk menguak kebobrokan sistem negara. Tengok saja kanal-kanal media sosial banyak diwarnai sentilan-sentilan mengkritik kebijakan negara. Perang meme bertebaran dengan bahasa yang mudah diterima. Namun Buzzier bayaran juga tak tinggal diam. Mereka bekerja untuk membela citra para Punggawa yang tak rela kehilangan kekuasaan.

Kasus Serupa Sanksi Tak Sama

               

Kasus penyiraman air keras sudah pernah terjadi sebelumnya. Diantaranya kasus Ruslan (Juni 2018) menyiram air keras terhadap istri serta mertuanya dihukum 10 tahun. Rika Sonata (Oktober 2018) menyiram air keras pada suaminya dihukum 12 tahun, dan Heriyanto (Juli 2019) menyiram air keras pada istrinya hingga meninggal dihukum 20 tahun. LBH Jakarta pun merasa heran, dalam cuitannya di akun @LBH_Jakarta mempertanyakan mengapa pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara sedangkan pada kasus yang serupa bisa mencapai delapan bahkan sampai 20 tahun. (cnnindonesia.com, 13/6/2020)

Bukan hal yang aneh jika sistem peradilan di negeri ini tampak compang-camping. Peradilan yang bersumber pada akal manusia kerap dijadikan ‘akal-akalan’ untuk memenuhi nafsu. Peradilan dijalankan demi kepentingan segelintir orang bukan untuk menegakkan kebenaran. Karena standar akal manusia yang lemah hukum mudah diubah-ubah. Inilah tipikal sistem sekular demokrasi kebenaran diletakkan atas suara mayoritas bukan pada wahyu Illahi. Wajar saja jika terdapat kasus serupa tapi sanksi tak sama.

Tak hanya kasus Novel yang patut dikritik keadilannya di sistem demokrasi. Banyak hukum yang tajam kebawah tapi tumpul keatas. Yang benar bisa disalahkan sebaliknya yang salah bisa dibenarkan. Pasal hukumnya bak karet yang bisa ditarik ulur. Banyak kasus yang tenggelam bahkan terkubur hingga menjadi misteri. Alhasil banyak buronan berdasi melenggang diatas kesalahan dan merugikan negara.   Penegak hukum dan penguasa tak benar-benar serius menegakkan keadilan. Nyatanya banyak juga hakim yang tertangkap karena kasus suap.    

 Islam Menegakkan Keadilan

               

Ketika Umar bin Khathab menjadi Khalifah, ada seorang lelaki dari kabilah Bani Sa’ad ibn Laits melarikan kudanya dengan sangat kencang. Tanpa sengaja menginjak jari-jari kaki seorang lelaki dari Bani Juhainah hingga terluka yang akhirnya meninggal dunia. Bani Juhainah mengadukan kepada Umar. Umar meminta sumpah lima puluh kali pada mereka bahwa dia mati bukan terinjak kuda. Tapi mereka menolak dan memastikan kejadian itu benar. Akhirnya, Khalifah Umar memutuskan agar lelaki dari Bani Sa’ad membayar diyat pada keluarga korban dari Bani Juhainah. (The Great of Two Umar, hlmn. 105)

                 

 Kejadian tersebut hanya salah satu contoh bagaimana Islam menegakkan keadilan. Setiap tindakan yang merugikan, melukai, bahkan menghilangkan nyawa orang lain, baik disengaja maupun tidak sengaja ada sanksi tegasnya. Peradilan Islam bertugas menyelesaikan perselisihan diantara masyarakat, mencegah hal-hal yang membahayakan hak masyarakat, atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan penguasa negara.

               

Sangat berbeda dengan sistem Demokrasi yang bersumber dari suara mayoritas, keadilan Islam bersumber dari wahyu Allah Swt. Bahwa Allah pencipta manusia sekaligus pemberi aturan. Maka Dialah satu-satunya yang berhak membuat hukum. “Hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan.” (Qs. al-Maidah: 49)

               

Adapun bentuk persanksian dalam Islam dibagi menjadi empat: (1) hudud; (2) jinayat; (3) ta’zir, dan (4) mukhalafat. Masing-masing memiliki kriteria dan sanksi sendiri-sendiri. Terkait kasus Novel Baswedan masuk dalam jinayat berupa penyerangan terhadap organ tubuh khususnya bagian kepala (asy-syijai), sanksinya berupa diyat. Diyat merupakan pembayaran sebagai kompensasi atas pencederaan badan atau timbulnya kematian. Diyat nyawa 100 unta atau seribu dinar. Diyat untuk pencederaan badan nilainya disesuaikan dengan kerusakan fungsi organ serta anggota badan yang dicederainya.  

               

Penegakkan keadilan Islam tidak hanya terletak pada rincian hukum yang jelas, namun juga dilaksanakan oleh hakim (qadli) yang shalih dan alim dalam penerapan syariah. Hakim selain merujuk pada al-qur’an dan hadist juga merujuk kitab-kitab ulama klasik, memperhatikan pandangan dan ijtihad ulama mazhab agar tidak keliru dalam memberikan vonis.

               

Penerapan politik Islam dalam sebuah negara merupakan faktor utama penegakan keadilan. Tak sekadar adil dalam persanksian saja, tapi adil dalam segala aspek kehidupan. Semua terjadi karena dorongan iman bahwa pemimpin negara merupakan pelayan rakyat. Menerima amanah kepemimpinan untuk menjalankan kewajiban penerapan syari’at Islam. Hingga Allah turunkan keberkahan. Allahu a’lam bis showab

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.